Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Rtg ZAENAL ABIDIN S., S.H. ANDREAS RAGAT Alias ANDE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-493/N.3.17/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAENAL ABIDIN S., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS RAGAT Alias ANDE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HIRONIMUS ARDI, S.HANDREAS RAGAT Alias ANDE
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

Bahwa Terdakwa ANDREAS RAGAT Alias ANDE pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 Pukul 09.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2023 atau setidak – tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di depan rumah milik saksi ALFONSUS PONTO yang beralamat di Tadong RT 005 RW 002, Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak –tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekitar pukul 09.00 WITA, saksi ALFONSUS PONTO sedang memperbaiki rumah tinggalnya yang beralamat di  Tadong RT 005 RW 002, Kelurahan Tadong, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai. Tiba-tiba saksi ALFONSUS dipanggil oleh saksi YULIANA JEMANIT yang menginformasikan bahwa ada seseorang yang melempar sesuatu ke arah rumah saksi ALFONSUS. Kemudian saksi ALFONSUS keluar dari rumah sambil berkata “Oe kenapa lempar rumah? Ada masalah apa ini?”. Kemudian terdakwa ANDE keluar rumah dan berteriak “saya bukan anak-anak” dan saksi ALFONSUS juga sempat mendengar terdakwa ANDE berkata “dukun ilmu hitam” dan langsung mengejar saksi ALFONSUS dan saksi YULIANA sambil mengacungkan sebilah parang dan kayu ke arah saksi ALFONSUS dan saksi YULIANA kemudian saksi AGNES GANUL berusaha untuk menarik dan menahan terdakwa ANDE sambil meminta saksi ALFONSUS dan saksi YULIANA untuk terus berlari dan menjauhi terdakwa ANDE. Namun terdakwa ANDE terus berusaha mengejar saksi ALFONSUS dan saksi YULIANA sambil berkata ”saya bunuh kau sebentar”. Terdakwa ANDE baru berhenti mengejar saksi ALFONSUS dan saksi YULIANA setelah istri pelaku datang dan menarik tubuh terdakwa ANDE.
  • Bahwa antara korban ALFONSUS dan korban YULIANA serta terdakwa ANDE masih memiliki hubungan kekeluargaan.
  • Bahwa di antara korban ALFONSUS, korban YULIANA dan terdakwa ANDE sebelumnya pernah bersengketa karena masalah tanah.

 

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya