Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Rtg Muhammad Isanini Hatmin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 29 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Isanini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYURATMAN, S.HMuhammad Isnaini
Tergugat
NoNama
1Hatmin
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Jual Beli Bawang Merah antara Muhamad Isnani (Penggugat) danĀ  Hatmin (Tergugat), tanggal 18 Juni 2023;
  3. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  4. Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami kerugian materiil berupa uang sisa pembayaran bawang merah sebesar Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus kerugian materiil sebesar Rp. 104.000.000 (seratus empat juta rupiah) kepada Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak