Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2024/PN Rtg 2.RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
3.WILIBRODUS HARUM, S.H.
4.I GEDE HADY SUNANTARA, S.H.
1.IBNUL KHATIB Alias IBNUL
2.RIZALDI Alias RIZAL
3.ABDUL RAHMAN Alias PREM MEO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 66/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1115/ N.3.17/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
2WILIBRODUS HARUM, S.H.
3I GEDE HADY SUNANTARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBNUL KHATIB Alias IBNUL[Penahanan]
2RIZALDI Alias RIZAL[Penahanan]
3ABDUL RAHMAN Alias PREM MEO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Toding Manggasa, SH., M.H.RIZALDI Alias RIZAL
2Toding Manggasa, SH., M.H.ABDUL RAHMAN Alias PREM MEO
3Toding Manggasa, SH., M.H.IBNUL KHATIB Alias IBNUL
4BONEFASIUS MASRI,SHRIZALDI Alias RIZAL
5BONEFASIUS MASRI,SHABDUL RAHMAN Alias PREM MEO
6BONEFASIUS MASRI,SHIBNUL KHATIB Alias IBNUL
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

------Bahwa Terdakwa I IBNUL KHATIB Alias IBNUL, Terdakwa II RIZALDI Alias RIZAL dan Terdakwa III ABDUL RAHMAN Alias PREM MEO pada hari Senin tanggal 17 April 2023, sekira pukul 19.00 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat dijalan Gang Kampung Tuta Rasa, Rt.004/Rw.002 Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tekah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap  orang atau barang. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 april 2023 sekira pukul 18.50 wita, Saksi AINUL YAKIN (yang selanjutnya disebut sebagai Saksi korban) mendapatkan kabar bahwa kakak kandung Saksi korban atas nama KAIMUDIN sedang terlibat perkerlahian. Mendengar hal tersebut Saksi Korban pergi menuju tempat perkelahian yang berlokasi di Jalan Gang Kampung Tuta Rasa, Rt.004/ Rw.002 Kelurahan Pota, Kecamatan  Sambi Rampas. Kemudian sesampainya Saksi Korban pada tempat tersebut, Saksi Korban melerai KAIMUDIN serta orang lain yang sedang terlibat perkelahian sampai perkelahian tersebut berakhir dan KAIMUDIN pun meninggalkan tempat perkelahian.
  • Bahwa setelah melerai perkelahian tersebut Saksi Korban hendak pulang bersama-sama dengan Saksi RAENAL KASLIM dan Saksi MUHAMAD SALEH LEDOH dengan mengendarai sepeda motor. Akan tetapi pada saat hendak menaiki motor, datang Saksi MUHIDIN menghampiri Saksi Korban dan menarik baju Saksi Korban hingga Saksi Korban turun dari Motor kemudian Saksi MUHIDIN menjepit kepala Saksi Korban diantara lengan kiri dan badan Saksi MUHIDIN serta tangan kanannya menganiaya Saksi korban dengan cara mumukul kepala Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan yang dikepal. Kemudian Saksi MUHIDIN menarik baju Saksi korban dari arah depan dan ketika posisi Saksi korban berhadapan dengan Saksi MUHIDIN kemudian Saksi MUHIDIN menganiaya kembali Saksi korban dengan cara, memukul ke arah wajah Saksi korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali menggunkan kepalan tangan kanan.
  • Bahwa setelah dipukul dan ditarik oleh Saudara MUHIDIN, Saksi Korban dibawa oleh Saksi MUHIDIN kepada sekelompok orang yang berada disekitar Jalan Gang Kampung Tuta Rasa, Rt.004/ Rw.002 Kelurahan Pota, Kecamatan  Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur yang mana diantara kelompok orang tersebut ada Terdakwa I IBNUL KHATIB Alias IBNUL, Terdakwa II RIZALDI Alias RIZAL dan Terdakwa III ABDUL RAHMAN Alias PREM MEO. Selanjutnya para Terdakwa dari arah belakang Saksi korban melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Saksi korban dengan cara Terdakwa II RIZALDI Alias RIZAL memukul menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai kepala bagian belakang Saksi Korban, dan Terdakwa II RIZALDI Alias RIZAL menendang menggunakan kaki kanan dan mengenai Saksi Korban pada bagian pinggang. Kemudian pada saat yang bersamaan juga Terdakwa I IBNUL KHATIB Alias IBNUL dan Terdakwa III ABDUL RAHMAN Alias PREM MEO yang masih berada di belakang saksi korban lalu mengayunkan tangan mereka masing-masing secara berulang dengan posisi mengepal kearah kepala bagian belakang kepala Saksi Korban.
  • Bahwa pemukulan tersebut berhenti ketika SUDIR dan AHYADIN yang merupakan anggota TNI datang untuk melerai. Setelah itu Saksi Korban berlari menjauh dari kelompok tersebut kemudian bersama dengan Saksi KUSYADIM pergi ke Polsek Sambi Rampas untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi Korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum et Repertum Puskesmas Pota Nomor : 5319040201/213/Pusk.Pota/IV/2023 tanggal 20 April 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. REGINA NOVITA PRATIWI JEHALU selaku yang membuat Visum et Repertu, ,dengan hasil pemeriksaan :
  1. Korban tersebut datang dalam keadaan umum sadar penuh;
  2. Pada korban ditemukan :
  1. Kepala : Tidak ada kelainan;
  2. Wajah : Memar kemerahan pada bibir bawah bagian kanan dengan dasar kulit;
  3. Dada : Tidak ada kelainan
  4. Punggung : Tidak ada kelainan
  5. Perut : Tidak ada kelainan

Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki dan pada pemeriksaan dibagian wajah dijumpai adanya tanda kekerasan berupa memar sebagai akibat berbenturan benda tumpul;

--------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------

 

------------------------------------------------------ atau ­----------------------------------------------------

 

KEDUA :

--------------Bahwa Terdakwa I IBNUL KHATIB Alias IBNUL, Terdakwa II RIZALDI Alias RIZAL dan Terdakwa III ABDUL RAHMAN Alias PREM MEO pada hari Senin tanggal 17 April 2023, sekira pukul 19.00 wita, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat dijalan Gang Kampung Tuta Rasa, Rt.004/Rw.002 Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang berwenang memeriksa dan mengadili, tekah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Saksi Korban AINUL YAKIN, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 april 2023 sekira pukul 18.50 wita, Saksi AINUL YAKIN (yang selanjutnya disebut sebagai Saksi korban) mendapatkan kabar bahwa kakak kandung Saksi korban atas nama saudara KAIMUDIN sedang terlibat perkerlahian. Mendengar hal tersebut Saksi Korban pergi menuju tempat perkelahian yang berlokasi di Jalan Gang Kampung Tuta Rasa, Rt.004/ Rw.002 Kelurahan Pota, Kecamatan  Sambi Rampas. Kemudian sesampainya Saksi Korban pada tempat tersebut, Saksi Korban melerai Saudara KAIMUDIN serta orang lain yang sedang terlibat perkelahian sampai perkelahian tersebut berakhir dan Saudara KAIMUDIN pun meninggalkan tempat perkelahian.
  • Bahwa setelah melerai perkelahian tersebut Saksi Korban hendak pulang bersama-sama dengan Saksi RAENAL KASLIM dan Saksi MUHAMAD SALEH LEDOH dengan mengendarai sepeda motor. Akan tetapi pada saat hendak menaiki motor, datang Saksi MUHIDIN menghampiri Saksi Korban dan menarik baju Saksi Korban hingga Saksi Korban turun dari Motor kemudian Saksi MUHIDIN menjepit kepala Saksi Korban diantara lengan kiri dan badan Saksi MUHIDIN serta tangan kanannya menganiaya Saksi korban dengan cara mumukul kepala Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kanan yang dikepal. Kemudian Saksi MUHIDIN menarik baju Saksi korban dari arah depan dan ketika posisi Saksi korban berhadapan dengan Saksi MUHIDIN kemudian Saksi MUHIDIN menganiaya kembali Saksi korban dengan cara, memukul ke arah wajah Saksi korban sebanyak lebih dari 1 (satu) kali menggunkan kepalan tangan kanan.
  • Bahwa setelah dipukul dan ditarik oleh Saudara MUHIDIN, Saksi Korban dibawa oleh Saksi MUHIDIN kepada sekelompok orang yang berada disekitar Jalan Gang Kampung Tuta Rasa, Rt.004/ Rw.002 Kelurahan Pota, Kecamatan  Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur yang mana diantara kelompok orang tersebut ada Terdakwa I IBNUL KHATIB Alias IBNUL, Terdakwa II RIZALDI Alias RIZAL dan Terdakwa III ABDUL RAHMAN Alias PREM MEO. Selanjutnya para Terdakwa dari arah belakang Saksi korban melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Saksi korban dengan cara Terdakwa II RIZALDI Alias RIZAL memukul menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai kepala bagian belakang Saksi Korban, dan Terdakwa II RIZALDI Alias RIZAL menendang menggunakan kaki kanan dan mengenai Saksi Korban pada bagian pinggang. Kemudian pada saat yang bersamaan juga Terdakwa I IBNUL KHATIB Alias IBNUL dan Terdakwa III ABDUL RAHMAN Alias PREM MEO yang masih berada di belakang saksi korban lalu mengayunkan tangan mereka masing-masing secara berulang dengan posisi mengepal kearah kepala bagian belakang kepala Saksi Korban.
  • Bahwa pemukulan tersebut berhenti ketika Saudara SUDIR dan Saudara AHYADIN yang merupakan anggota TNI datang untuk melerai. Setelah itu Saksi Korban berlari menjauh dari kelompok tersebut kemudian bersama dengan Saksi KUSYADIM pergi ke Polsek Sambi Rampas untuk melaporkan kejadian tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa Saksi Korban mengalami luka sebagaimana hasil Visum et Repertum Puskesmas Pota Nomor : 5319040201/213/Pusk.Pota/IV/2023 tanggal 20 April 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. REGINA NOVITA PRATIWI JEHALU selaku yang membuat Visum et Repertum, dengan hasil pemeriksaan :
  1. Korban tersebut datang dalam keadaan umum sadar penuh;
  2. Pada korban ditemukan :
  1. Kepala : Tidak ada kelainan;
  2. Wajah : Memar kemerahan pada bibir bawah bagian kanan dengan dasar kulit;
  3. Dada : Tidak ada kelainan
  4. Punggung : Tidak ada kelainan
  5. Perut : Tidak ada kelainan

Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki dan pada pemeriksaan dibagian wajah dijumpai adanya tanda kekerasan berupa memar sebagai akibat berbenturan benda tumpul.

--------------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-

Pihak Dipublikasikan Ya