Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus/2024/PN Rtg RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H. Fortunatus Wayan Tausan Ramjil Alias Wayan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 58/Pid.Sus/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-910/N.3.17/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Fortunatus Wayan Tausan Ramjil Alias Wayan[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

      PERTAMA :

--------------Bahwa ia Terdakwa FORTUNATUS WAYAN TAUSAN RAMJIL Alias WAYAN pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sampai tanggal 20 Maret 2024 wita atau setidak tidaknya masih dalam periode bulan Desember 2023 sampai bulan Maret 2024, bertempat di rumah Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI yang beralamat di Wukir, RT. 006, RW.002, Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar selatan, Kabupaten Manggarai Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik  berupa foto dan/atau gambar dan Video Saksi MARIA MIKHAELA KURNIA WATI yang memiliki muatan pemerasan dan/ atau pengancaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa pada tanggal 05 Desemebr 2023 Terdakwa FORTUNATUS WAYAN TAUSAN RAMJIL dengan menggunakan akun Facebook OM BOSS, mengirimkan foto pakaian dalam serta foto yang memperlihatkan seorang Perempuan dan diketahui merupakan Saksi MARIA MIKHAELA KURNIA WATI yang sedang berada dalam kamar mandi dan menggunakan handuk, melalui pesan Facebook kepada Saksi MARIA MIKHAELA KURNIA WATI, denga isi pesan “tant aitu kole san” yang artinya “tanta masih ada satu” dan kemudian Terdakwa mengirim foto berupa tangkapan layar sebuah file Video yang dalam foto tersebut terlihat Saksi MARIA MIKHAELA KURNIA WATI sedang menggunakan handuk dan hendak keluar dari kamar mandi;
  • Bahwa  yang pesan tersebut tidak ditanggapi oleh Saksi MARIA MIKHAELA KURNIA WATI dan baru dilihat oleh Saksi Korban pada tanggal 10 Desember 2023 dengan menanggapi kiriman foto-foto tersebut dengan mengatakan “o agu si le, ole tolong…. bisa kirim ne aq videon ko?” yang artinya “oo ini dengan siapa, bisa kirim ke saya videonya?” dan kemudian ditanggapi oleh Terdakwa dengan mengrimkan lagi foto dari tangkapan layar yang menunjukan Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI sedang mandi tanpa menggunakan busana serta terdakwa mengirimkan pesan “aku ngoeng apa ata tegi daku layan lite” dan “eme toe layan viran laku video agu foto ghoo, dan ingat neka naka agu sii kaut aku chat ite berani manga ata chat aku selain ite berarti viral kau” yang artinya “saya mau apa yang saya minta kamu layani” dan “kalua tidak layani saya viralkan video dan foto ini dan ingat jangan kasi tahu siapa-siapa kalau saya chat kamu berani ada yang chat saya selain kamu berarti kamu viral” setelah pesan dari Terdakwa tersebut maka Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI mulai berkomunikasi dengan Terdakwa yang mana Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI tidak mengetahui identitas asli dari pemilik akun OM BOSS;
  • Bahwa pada tanggal 11 Desember 2023 Terdakwa melakukan pengancaman untuk menyebarkan foto dan Video Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI melalui pesan facebook dengan akun OM BOSS dengan isi pesan “Saya dulu karyawanmu dan semenjak gaji saya macet saat kerja di toko mu itu, saya mulai buat video saat kamu mandi, dan setelah saya keluar dari toko mu itu sudah banyak video yang saya buat dan akhir-akhir ini saya juga masih buat video saat kamu mandi, sekarang semua keputusan ditangan mu jika kamu kasih apa yg saya minta semua foto dan video ini saya tidak sebar,tapi kalau kamu tidak melayani maka semua file ini akan saya sebar. Jadi pikir baik-baik dulu.” Dan setelah pesan tersebut Terdakwa yang menggunakan akun facebook meminta Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI untuk mengirimkan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk digunakan bermain judi online dengan isi pesan “bisa depo 50rbn wne no reking ta ti dku ghoo p” yang artinya “bisa depo lima puluh ribu kah ke nomor rekening yang saya kasi” serta pada tanggal 11 Desember 2024 juga Terdakwa menggunakan akun OM BOSS mengirimkan nomor rekening kepada Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI dengan nomor 385601025015535, dan terhadap permintaan tersebut Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI mengirimkan uang sesuai dengan permintaan Terdakwa melalui Transaksi m-banking (Brimo) sebesar Rp.50.000,- dengan nomor rekening 385601025015535 atas nama ABRAL ALMADANI;
  • Kemudian pada tanggal 12 Desember 2023 pada pukul 07.53 WITA sampai dengan pukul 08.11 WITA Terdakwa mengajak Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI untuk bertemu di Hotel Kasih Sayang Borong. Ajakan tersebut Terdakwa samapaikan melalui chat facebook dengan akun OM BOSS dengan isi chat “se hotel kasih sayang, jam 10 aku Gerang see hotel” yang artinya “di hotel kasih sayang, jam 10 saya tunggu di hotel” atas permintaan Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI tidak menyanggupinya, kemudian Terdakwa dengan menggunakan akun OM BOSS memposting pada beranda akun facebook OM BOSS dengan caption “nyonya boss mitra karya ngajak ketemu dihotel” disertai foto tangkapan layar berisikan chat antara akun OM BOSS dan akun Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI yaitu Atyck Ndalu;
  • Kemudian pada tanggal 12 Desember pukul 11.51 WITA terdakwa melalui akun OM BOSS mengirimkan foto berupa tangkapan layar dari sebuah video yang memperlihatkan payudara seorang perempuan dengan tujuan agar Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI mau mengikuti setiap permintaanya termasuk permintaan Terdakwa agar Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI mengirimkan foto wajah Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI. Pada Tanggal 13 Desember 2023 pukul 01.38 WITA akun OM BOSS yang digunakan oleh Terdakwa kembali mengirimkan foto tangkapan layar dari sebuah video yang sudah diedit wajah orang dalam video tersebut dengan menggunakan foto Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI serta pada tanggal 13 Desember 2023 pukul 02.48 WITA sampai pukil 03.12 WITA Terdakwa mengimkan pesan melalui chat facebook dengan mengatakan “olee selan ga 3 juta pastie e… dai seng itu naa wone tempat ata tui laku ee aku too mi seng itu tanpa regha agu ite gereng pli ni laku seng itu p naka agu ite bahwa muli ga,,,setelah itu aku too regha ite o hapus file ghoos…. Sepakat ite??? Samaniang spakat ko toe lite?? Tanta atik botang lee yang artinya “oke teman 3 juta pastie e…besok uang itu simpan ditempat yang saya kasi tahu saya ambil uang itu tanpa bertemu kamu tungggu setelah saya ambil uang itu saya kabari kamu bahwa saya sudah ambil..setalah itu saya ketemu ite untuk menghapus file ini, kamu sepakat??? Bagaimana kamu sepakat atau tidak??, tanta atik bagaimana sudah?. Kemudian masih pada tanggal 13 Desember 2023 pukul 02.48 WITA Terdakwa melalui akun facebook OM BOSS mengimkan 2 (dua) foto berupa tangkapan layar yang memperlihatkan potongan video saat Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI sedang mandi, dan juga Terdakwa melalui akun facebook OM BOSS mengirimkan 1 (satu) video yang menunjukan Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI sedang mandi, dan terhadap permintaan Terdakwa tersebut tidak ditanggapi ataupun disepakati oleh Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 16 Desember 2023 pukul 18.57 Wita sampai pada pukul 20.24 Wita Terdakwa mengirimkan foto sebuah tempat atau lokasi agar Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI menaruh uang sebessar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) yang dimintakan oleh Terdakwa sebelumnya, dengan isi pesan facebook melalui akun OM BOSS “itu tempat aku gereng senin pagi jam 10” yang artinya “itu tempatnya saya tunggu senin pagi jam 10” dan direspon atau dijawab oleh Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI melalui akun Atyck Ndalu dengan menjawab “Nia oo?” yang artinya “dimana ini” kemudian dibalas oleh Terdakwa “Ita muli laumain bengkel de legi sekitar 100 meter pu ita bengkel de legi ngara lau lwat kole mbaru ata sering pika ghazu” yang berarti “didekat bengkel di legi sekitar 100 meter baru kelihatan bengkelnya setelah melewati bengkel ada rumah yang biasa jual kayu” namun terhadap permintaan tersebut tidak pernah dilakukan oleh Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI;
  • Bahwa identitas asli Terdakwa diketahui oleh Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI diawali ketika Saksi FERTI EDISON TAMONOB yang merupakan koordinator pengurus dalam usaha yang bergerak dalam bidang penjualan dan/atau perekrutan agen pulsa dengan nama BERDIKARI GRUP yang mana dalam usaha tersebut Saksi FERTI EDISON TAMONOB memiliki salah satu agen atas nama FORTUNATUS WAYAN TAUSAN RAMJIL dengan nama Agen FARNI CELL, kemudian pada tanggal 14 Maret 2024 Saksi FERTI EDISON TAMONOB mendapatkan notifikasi dari BRImo yang menerangkan bahwa terdapat uang masuk ke Rekening BRI Nomor 462501050294534 atas nama MELTINA PAE BAY (isteri Saksi FERTI EDISON TAMONOB) yang mana rekening tersebut memang dikuasai oleh Saksi FERTI EDISON TAMONOB untuk menjalankan usahanya dan Nomor Rekening tersebut diketahui oleh seluruh Agen yang berada dalam naungan BERDIKARI GRUP dan salah satunya yaitu Terdakwa FORTUNATUS WAYAN TAUSAN RAMJIL;
  • Bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 tersebut setelah ada pemberitahuan (notifikasi) melalui aplikasi Brimo tentang uang masuk sebesar Rp.200.000,- kemudian tidak berselang lama, Terdakwa menghubungi Saksi FERTI EDISON TAMONOB melalui pesan whatsapp  yang pada intinya meminta kepada Saksi FERTI EDISON TEMONOB untuk tidak memberitahukan identitas Terdakwa kepada siapapun apabila ada orang yang menanyakan terkait dengan uang masuk sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI melalui Rekening Saksi YOHANES DE BRITTO ALDIN telah mengirimkan uang sebesar Rp.200.000,- kepada Rekening BRI Nomor 462501050294534 atas nama MELTINA PAE BAY sebagaimana permintaan Terdakwa dan setalah dilakukan pengiriman kemudian Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Manggarai Timur dan setelah dilakukan pelacakan melalui Rekening penerima uang sebesar Rp.200.000,- dengan nomor rekening BRI 462501050294534 atas nama MELTINA PAE BAY, maka diketahui bahwa yang menyuruh untuk melakukan pembayaran tersebut adalah Terdakwa sendiri yang merupakan Agen dari BERDIKARI GRUP, dan setelah dilakukan pemeriksaan akun OM BOSS oleh Ahli atas nama YOHANES SUBAN BELUTOWE,S.Kom, M.Kom diketahui bahwa akun dengan nama OM BOSS telah mendisribusikan dan/atau mentransmisikan foto Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI berupa foto dan Video yang menunjukan Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI dalam keadaan tidak menggunakan busana dan juga dalam akun tersebut diketahui bahwa akun OM BOSS telah menerima uang sebesar Rp.50.000 dan Rp.200.000 yang diperoleh Terdakwa dengan melakukan pengancaman ataupun pemerasan terhadap Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI selanjutnya akun dengan nama OM BOSS yang diubah menjadi JALA DOLLAR  dioperasikan oleh Terdakwa melalui Handphone berwarna biru merek redmi dengan nama perangkat Efatah Ramjil, RAM 2.00GB, Versi Android 10 QP1A, 16070011.020 Model M2006C3LG dengan nomor IMEI 1 : 864931050516740, IMEI 2 : 864931050516757 dan nomor Sim CARD 082 314 875 279;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan melaui sarana media social facebook telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Akun Facebook tanggal 08 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Ahli Stikom Uyelindo Kupang YOHANES SUBAN BELUTOWE, S.Kom, M.Kom dengan hasil berupa penelitian terhadap akun OM BOSS yang telah diganti nama akunnya dengan nama JALA DOLLAR serta akun Saksi MARIA MIKHAELA KURNIA WATI dengan nama akun ATYCK NDALU dengan kesimpulan:
  1. Berdasarkan informasi profile dari arsip informasi facebook, diketahui pemilik akun facebook Atyck Ndalu adalah Saudari Mari Mikhaela Kurnia Wati;
  2. Akun Pengguna Facebook telah dihapus permanen, sehingga tidak dapat diketahui halaman berandanya;
  3. Link Profile akun Pengguna Facebook adalah http://wwww/facebook.com/615554206494244/, namun tidak dapat menampilkan informasi profile karena akun telah dihapus permanen;
  4. Berdasarkan hasil pemeriksaan pesan dari akun Atick Ndalu diketahui akun Pengguna Facebook sebelum dihapus Bernama Om Boss dan Jala Dollar
  5. Berdasarkan kronologis yang diperoleh penyidik dan hasil pemeriksaan akun facebook, diketahui pemilik akun Pengguna Facebook alian akun Om Boss adan alian akun Jala Dollar adalah Sdr. Fortunatus Wayan Tausan Ramjil alias Wayan
  6. Ditemukan Riwayat pesan faccebook antara akun Pengguna Facebook alian Om Boss alias Jala Dollar dengan akun facebook Atyck Ndalu dari tanggal 05 Desember 2024 jam 10:25:46pm, sampai tanggal 20 Maret 2024 jam 10:51:47pm;

Link pesan lengkap amasih dapat dibuka melalui akun facebook Atyck Ndalu, dengan alamat sebagai berikut : https://www.facebook.com/messages.t.61554206494244 (isi pesan lengkap terlampir)

  1. Dalam pesan ditemukan media yang dibagikan dalam pesan oleh akun pengguna facebook alian Om Boss alias Jala Dollar berupa foto celana pendek dan celana dalam, Video Maria Mikhaela Kurnia Wati (Korban) sedang mandi tanpa menggunakan pakaian, bukti transfer screenshot video, screenshot lokasi, dan foto bugil yang menunjukkan alat kelamin seorang laki-laki (media tautan dilampirkan dalam bentuk softcopy)
  2. Berdasarkan isi pesan, diketahui akun Pengguna Facebook alian Om Boss alias Jala Dollar, benar melakukan pengancaman dan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada pemilik akun facebook Atyck Ndalu, jika ditolak maka akan memviralkan video Sdri. Maria Mikhaela Kurnia Wati (Pemilik akun facebook Atyck Ndalu) sedang mandi tanpa menggunakan pakaian;

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Indormasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.---------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------------

 

KEDUA :

--------------Bahwa ia Terdakwa FORTUNATUS WAYAN TAUSAN RAMJIL Alias WAYAN pada hari Selasa tanggal 05 Desember 2023 sampai tanggal 20 Maret 2024 wita atau setidak tidaknya masih dalam periode bulan Desember 2023 sampai bulan Maret 2024, bertempat di rumah Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI yang beralamat di Wukir, RT. 006, RW.002, Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar selatan, Kabupaten Manggarai Timur, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentranmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik  berupa foto dan/atau gambar dan Video Saksi MARIA MIKHAELA KURNIA WATI yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada tanggal 05 Desemebr 2023 Terdakwa FORTUNATUS WAYAN TAUSAN RAMJIL dengan menggunakan akun Facebook OM BOSS, mengirimkan foto pakaian dalam serta foto yang memperlihatkan seorang Perempuan dan diketahui merupakan Saksi MARIA MIKHAELA KURNIA WATI yang sedang berada dalam kamar mandi dan menggunakan handuk, melalui pesan Facebook kepada Saksi MARIA MIKHAELA KURNIA WATI, denga isi pesan “tant aitu kole san” yang artinya “tanta masih ada satu” dan kemudian Terdakwa mengirim foto berupa tangkapan layar sebuah file Video yang dalam foto tersebut terlihat Saksi MARIA MIKHAELA KURNIA WATI sedang menggunakan handuk dan hendak keluar dari kamar mandi;
  • Bahwa  yang pesan tersebut tidak ditanggapi oleh Saksi MARIA MIKHAELA KURNIA WATI dan baru dilihat oleh Saksi Korban pada tanggal 10 Desember 2023 dengan menanggapi kiriman foto-foto tersebut dengan mengatakan “o agu si le, ole tolong…. bisa kirim ne aq videon ko?” yang artinya “oo ini dengan siapa, bisa kirim ke saya videonya?” dan kemudian ditanggapi oleh Terdakwa dengan mengrimkan lagi fotodari tangkapan layar yang menunjukan Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI sedang mandi tanpa menggunakan busana serta terdakwa mengirimkan pesan “aku ngoeng apa ata tegi daku layan lite” dan “eme toe layan viran laku video agu foto ghoo, dan ingat neka naka agu sii kaut aku chat ite berani manga ata chat aku selain ite berarti viral kau” yang artinya “saya mau apa yang saya minta kamu layani” dan “kalua tidak layani saya viralkan video dan foto ini dan ingat jangan kasi tahu siapa-siapa kalau saya chat kamu berani ada yang chat saya selain kamu berarti kamu viral” setelah pesan dari Terdakwa tersebut maka Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI mulai berkomunikasi dengan Terdakwa yang mana Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI tidak mengetahui identitas asli dari pemilik akun OM BOSS;
  • Bahwa pada tanggal 11 Desember 2023 Terdakwa melakukan pengancaman untuk menyebarkan foto dan Video Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI melalui pesan facebook dengan akun OM BOSS dengan isi pesan “Saya dulu karyawanmu dan semenjak gaji saya macet saat kerja di toko mu itu, saya mulai buat video saat kamu mandi, dan setelah sya keluar dari toko mu itu sudah banyak video yang saya buat dan ahir2 ini juga saya juga masih buat video saat kamu mandi,sekarang semua keputusan ditangan mu jika kamu kasi apa yg saya minta semua foto dan video ini saya tidak sebar,tapi kalau kamu tidak melayani maka semua file ini akan saya sebar. Jadi pikir baik2 dulu.” Dan setelah pesan tersebut Terdakwa yang menggunakan akun facebook meminta Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI untuk mengirimkan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk digunakan bermain judi online denga isi pesan “bisa depo 50rbn wne no reking ta ti dku ghoo p” yang artinya “bisa depo lima puluh ribu kah ke nomor rekening yang saya kasi” serta pada tanggal 11 Desember 2024 juga Terdakwa menggunakan akun OM BOSS mengirimkan nomor rekening kepada Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI dengan nomor 385601025015535, dan terhadap permintaan tersebut Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI mengirimkan uang sesuai dengan permintaan Terdakwa melalui Transaksi m-banking (Brimo) sebesar Rp.50.000,- dengan nomor rekening 385601025015535 atas nama ABRAL ALMADANI;
  • Kemudian pada tanggal 12 Desember 2023 pada pukul 07.53 WITA sampai degan pukul 08.11 WITA Terdakwa mengajak Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI untuk bertemu di hotel kasih sayang borong yang tujuannya tidak diketahui. Ajakan tersebut Terdakwa samapaikan melalui chat facebook dengan akun OM BOSS dengan isi chat “se hotel kasih sayang, jam 10 aku Gerang see hotel” yang artinya “di hotel kasih sayang, jam 10 saya tunggu di hotel” atas permintaan Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI tidak menyanggupinya, kemudian Terdakwa dengan menggunakan akun OM BOSS memposting pada beranda facebook OM BOSS dengan caption “nyonya boss mitra karya ngajak ketemu dihotel” disertai foto tanggkapan layar berisikan chat antara akun OM BOSS dan akun Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI yaitu Atyck Ndalu;
  • Kemudian pada tanggal 12 Desember pukul 11.51 WITA terdakwa melalui akun OM BOSS mengirimkan foto berupa tangkapan layar dari sebuah video yang memperlihatkan payudara seorang perempuan dengan tujuan agar Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI mau mengikuti setiap permintaanya termasuk permintaan Terdakwa agar Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI mengirimkan foto wajah Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI. Dan pada Tanggal 13 Desember 2023 pukul 01.38 WITA akun OM BOSS yang digunakan oleh Terdakwa kembali mengirimkan foto tangkapan layar dari sebuah video yang sudah diedit wajah orang dalam video tersebut dengan menggunakan foto Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI serta pada tanggal 13 Desember 2023 pukul 02.48 WITA sampai pukil 03.12 WITA Terdakwa mengimkan pesan melalui chat facebook dengan mengatakan “olee selan ga 3 juta pastie e… dai seng itu naa wone tempat ata tui laku ee aku too mi seng itu tanpa regha agu ite gereng pli ni laku seng itu p naka agu ite bahwa muli ga,,,setelah itu aku too regha ite o hapus file ghoos…. Sepakat ite??? Samaniang spakat ko toe lite?? Tanta atik botang lee yang artinya “oke teman 3 juta pastie e…nanti uang itu simpan ditempat yang saya kasi tahu saya ambil uang itu tanpa bertemu kamu tungggu setelah saya ambil uang itu saya kabari kamu bahwa saya sudah ambil..setalah itu saya ketemu ite untuk menghapus file ini, kamu sepakat??? Bagaimana kamu sepakat atau tidak??, kemudian masih pada tanggal 13 Desember 2023 pukul 02.48 WITA Terdakwa melalui akun facebook OM BOSS mengimkan 2 (dua) foto berupa tangkapan layar yang memperlihatkan potongan video saat Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI sedang mandi, dan juga Terdakwa melalui akun facebook OM BOSS mengirimkan 1 (satu) video yang menunjukan Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI sedang mandi, dan terhadap permintaan Terdakwa tersebut tidak ditanggapi ataupun disepakati oleh Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI;
  • Bahwa kemudian pada tanggal 16 Desember 2023 pukul 18.57 Wita sampai pada pukul 20.24 Wita Terdakwa mengirimkan foto sebuah tempat atau lokasi agar Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI menaruh uang sebessar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) yang dimintakan oleh Terdakwa sebelumnya, dengan isi pesan facebook melalui akun OM BOSS “itu tempat aku gereng senin pagi jam 10” yang artinya “itu tempatnya saya tunggu senin pagi jam 10” dan direspon atau dijawab oleh Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI melalui akun Atyck Ndalu dengan menjawab “Nia oo?” yang artinya “dimana ini” kemudian dibalas oleh Terdakwa “Ita muli laumain bengkel d legi sekitar 100 meter pu ita bengkel de legi ngara lau lwat kole mbaru ata sering pika ghazu” yang berarti “didekat bengkel di legi sekitar 100 meter baru kelihatan bengkelnya legi setelah melewati bengkel ada rumah yang biasa jual kayu” namun terhadap permintaan tersebut tidak pernah dilakukan oleh Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI;
  • Bahwa identitas asli Terdakwa diketahui oleh Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI diawali ketika Saksi FERTI EDISON TAMONOB yang merupakan koordinator pengurus dalam usaha yang bergerak dalam bidang penjualan dan/atau perekrutan agen pulsa dengan nama BERDIKARI GRUP yang mana dalam usaha tersebut Saksi FERTI EDISON TAMONOB memiliki salah satu agen atas nama FORTUNATUS WAYAN TAUSAN RAMJIL dengan nama Agen FARNI CELL, kemudian pada tanggal 14 Maret 2024 Saksi FERTI EDISON TAMONOB mendapatkan notifikasi dari BRImo yang menerangkan bahwa terdapat uang masuk ke Rekening BRI Nomor 462501050294534 atas nama MELTINA PAE BAY (isteri Saksi FERTI EDISON TAMONOB) yang mana rekening tersebut memang dikuasai oleh Saksi FERTI EDISON TAMONOB untuk menjalankan usahanya dan Nomor Rekening tersebut diketahui oleh seluruh Agen yang berada dalam naungan BERDIKARI GRUP dan salah satunya yaitu Terdakwa FORTUNATUS WAYAN TAUSAN RAMJIL;
  • Bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 tersebut setelah ada pemberitahuan (notifikasi) melalui aplikasi Brimo tentang uang masuk sebesar Rp.200.000,- kemudian tidak berselang lama, Terdakwa menghubungi Saksi FERTI EDISON TAMONOB melalui pesan whatsapp  yang pada intinya meminta kepada Saksi FERTI EDISON TEMONOB untuk tidak memberitahukan identitas Terdakwa kepada siapapun apabila ada orang yang menanyakan terkait dengan uang masuk sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) tersebut;
  • Bahwa pada tanggal 14 Maret 2024 Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI melalui Rekening Saksi YOHANES DE BRITTO ALDIN telah mengirimkan uang sebesar Rp.200.000,- kepada Rekening BRI Nomor 462501050294534 atas nama MELTINA PAE BAY sebagaimana permintaan Terdakwa dan setalah dilakukan pengiriman kemudian Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Resort Manggarai Timur dan setelah dilakukan pelacakan melalui Rekening penerima uang sebesar Rp.200.000,- dengan nomor rekening BRI 462501050294534 atas nama MELTINA PAE BAY, maka diketahui bahwa yang menyuruh untuk melakukan pembayaran tersebut adalah Terdakwa sendiri yang merupakan Agen dari BERDIKARI GRUP, dan setelah dilakukan pemeriksaan akun OM BOSS oleh Ahli ITE atas nama YOHANES SUBAN BELUTOWE,S.Kom, M.Kom diketahui bahwa akun dengan nama OM BOSS telah mendisribusikan dan/atau mentransmisikan foto Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI berupa foto dan Video yang menunjukan Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI dalam keadaan tidak menggunakan busana dan juga dalam akun tersebut diketahui bahwa akun OM BOSS telah menerima uang sebesar Rp.50.000 dan Rp.200.000 yang diperoleh Terdakwa dengan melakukan pengancaman ataupun pemerasan terhadap Saksi Korban MARIA MIKHAELA KURNIA WATI selanjutnya akun dengan nama OM BOSS yang diubah menjadi JALA DOLLAR  dioperasikan oleh Terdakwa melalui Handphone berwarna biru merek redmi dengan nama perangkat Efatah Ramjil, RAM 2.00GB, Versi Android 10 QP1A, 16070011.020 Model M2006C3LG dengan nomor IMEI 1 : 864931050516740, IMEI 2 : 864931050516757 dan nomor Sim CARD 082 314 875 279;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang dilakukan melaui sarana media social facebook telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Akun Facebook tanggal 08 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Ahli Stikom Uyelindo Kupang YOHANES SUBAN BELUTOWE, S.Kom, M.Kom dengan hasil berupa penelitian terhadap akun OM BOSS yang telah diganti nama akunnya dengan nama JALA DOLLAR serta akun Saksi MARIA MIKHAELA KURNIA WATI dengan nama akun ATYCK NDALU dengan kesimpulan:
  1. Berdasarkan informasi profile dari arsip informasi facebook, diketahui pemilik akun facebook Atyck Ndalu adalah Saudari Mari Mikhaela Kurnia Wati;
  2. Akun Pengguna Facebook telah dihapus permanen, sehingga tidak dapat diketahui halaman berandanya;
  3. Link Profile akun Pengguna Facebook adalah http://wwww/facebook.com/615554206494244/ , namun tidak dapat menampilkan informasi profile karena akun telah dihapus permanen;
  4. Berdasarkan hasil pemeriksaan pesan dari akun Atick Ndalu diketahui akun Pengguna Facebook sebelum dihapus Bernama Om Boss dan Jala Dollar
  5. Berdasarkan kronologis yang diperoleh penyidik dan hasil pemeriksaan akun facebook, diketahui pemilik akun Pengguna Facebook alian akun Om Boss adan alian akun Jala Dollar adalah Sdr. Fortunatus Wayan Tausan Ramjil alias Wayan
  6. Ditemukan Riwayat pesan faccebook antara akun Pengguna Facebook alian Om Boss alias Jala Dollar dengan akun facebook Atyck Ndalu dari tanggal 05 Desember 2024 jam 10:25:46pm, sampai tanggal 20 Maret 2024 jam 10:51:47pm;

Link pesan lengkap amasih dapat dibuka melalui akun facebook Atyck Ndalu, dengan alamat sebagai berikut : https://www.facebook.com/messages.t.61554206494244 (isi pesan lengkap terlampir)

  1. Dalam pesan ditemukan media yang dibagikan dalam pesan oleh akun pengguna facebook alian Om Boss alias Jala Dollar berupa foto celana pendek dan celana dalam, Video Maria Mikhaela Kurnia Wati (Korban) sedang mandi tanpa menggunakan pakaian, bukti transfer screenshot video, screenshot lokasi, dan foto bugil yang menunjukkan alat kelamin seorang  laki-laki (media tautan dilampirkan dalam bentuk softcopy)
  2. Berdasarkan isi pesan, diketahui akun Pengguna Facebook alian Om Boss alias Jala Dollar, benar melakukan pengancaman dan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada pemilik akun facebook Atyck Ndalu, jika ditolak maka akan memviralkan video Sdri. Maria Mikhaela Kurnia Wati (Pemilik akun facebook Atyck Ndalu) sedang mandi tanpa menggunakan pakaian;

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo  Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Indormasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. --------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya