Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;_____________________________
- Menyatakan hukum surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat yang memaksakan Penggugat 1 dan keluarga dari para Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;_______________________________________________________________
- Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang mengambil babi besar 3 ekor, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda (Revo),No mesin JBC1E1208614, tahun Pembuatan 2009 dan menguasai dan mengarap 1 bidang tanah yang disengketakan sekarang ini adalah perbuatan melawan hukum;__________________________________________
- Menyatakan hukum babi besar 3 ekor dan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda (Revo), No mesin JBC1E1208614, tahun Pembuatan 2009 adalah sah milik Penggugat
- Menyatakan Tanah yang disengketakan sekarang iniyang sudah disertifikat oleh Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur no. 00272 dengan luas 1317 m2 dan batas –batas :__________________________________________________________________
- Utara berbatasandengan: Jalan__________________________________________
- Selatan Berbatasandengan:tanah hak milikValentinus Nurbin_________________
- Timurberbatasandengan : tanah hak milik Valentinus Nurbin__________________
- Barat berbatasandengan :tanah hak milik Hendrikus Jurdin____________________
terletak di,Desa Benteng Pau, Kecamatan Elar selatan, Kabupaten Manggarai Timur Adalah sah milik para Penggugat;____________________________________
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;________
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat sebesar Rp. 139.000.0000,- (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah);____________________
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau (conservaoir Beslaag) yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ruteng;______________________________
- Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan babi besar 3 ekor, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda (Revo), No mesin JBC1E1208614, tahun Pembuatan 2009 kepada para Tergugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;_______________
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang disengketakan sekarang ini kepada para Penggugat tanpa syarat bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polisi);_______________________________________________________________
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;_______________
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya Hukum banding maupun kasasi;____________________________
- MenghukumTergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;__
Atau apabila MajelisHakim PengadilanNegeriRutengberpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex ae quo Et Bono).______________________________ |