Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/PDT.P/2014/PN.RUT ELLYSABETH PUSPORINI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2014
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 13/PDT.P/2014/PN.RUT
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ELLYSABETH PUSPORINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menyambung kata ELLY dan SABETH yang ada di Akta Kelahiran yaitu ELLY SABETH PUSPORINI sehingga menjadi ELLYSABETH PUSPORINI yang ada di Kartu Keluarga;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Malang untuk mencatat Penyambungan Nama Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran No. 32/Disp/1990, tanggal 31 Januari 1990 yang semula bernama ELLY SABETH PUSPORINI sehingga menjadi ELLYSABETH PUSPORINI agar sesuai dengan Nama Pemohon pada Kartu Keluarga;
  4. Membebankan Biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak