Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2019/PN Rtg VINSENSIUS R. SULU YOHANA SEINA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2019/PN Rtg
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VINSENSIUS R. SULU
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YOHANA SEINA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.855.144,00
Petitum

amar sebagai :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tergugat sebesar Rp. 11.855.144 (Sebelas juta delapan ratus lima puluh lima ribu seratus empat puluh empat rupiah ) secara sekaligus. Apabila Tergugat tidak mampu membayar maka jaminan berupa 2 buah Kendaraan Roda 2 (yang telah dijaminkan) disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak