Dakwaan |
PRIMAIR :
-------- Bahwa Terdakwa ELGIUS DARMIN PARJO Alias GIUS yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada 31 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 atau setidak-tidaknya pada bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di halaman rumah Sebastian Nopen yang beralamat di kampung Lenda Rt 004 / Rw 002 yang beralamat di Kelurahan Golo Wangkung Utara, Kec.Sambi Rampas, Kab. Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa Aloisius Kadaim Alias Alo”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 30 Mei 2024 saat acara pesta pernikahan antara PETRUS FARMIN dan DESI. Setelah usai acara pernikahan utama tersebut, dilanjutkan dengan acara bebas sejak pukul 00.00 WITA yang mana telah memasuki tanggal 31 Mei 2024. Pada acara bebas tersebut, tamu undangan dipersilakan untuk bergoyang dan berdansa dengan alunan musik sesuai dengan kebiasaan setempat. Beberapa tamu undangan juga terlihat meminum minuman beralkohol. Kemudian Korban Aloisius Kadaim Alias Alo, yang selanjutnya disebut sebagai Korban, menghampiri orang yang mengoperasikan musik dan meminta sebuah lagu untuk diputarkan, kemudian saksi INOVENSIUS JERDIN Alias INO menegur Korban agar tidak mengganti lagu yang berujung pada perkelahian dengan Korban. Kemudian karena kondisi mulai tidak kondusif, beberapa orang berencana memindahkan sound system ke rumah SEBASTIAN NOPEN. Lalu, Terdakwa, Saksi INOVENSIUS JERDIN Alias INO, Saksi LAURENSIUS MURDANI, dan Saksi ALFENSIUS SAMPU memindahkan sound system ke halaman rumah SEBASTIAN NOPEN agar tidak terjadi keributan di lingkungan pesta pengantin. Tidak lama kemudian, Saksi PETRUS KAPOLEO bersama Saksi DAMIANUS MAKERO mendatangi saksi INOVENSIUS JERDIN dan terjadi perselisihan yang berujung perkelahian. Tidak lama berselang, di tempat yang sama, Korban mendatangi Saksi ALFONISIUS SAMPU yang kemudian terjadi perkelahian di antara mereka. Tidak lama kemudian, Terdakwa mendatangi Korban seraya berselisih dengan Korban. Perselisihan tersebut kemudian menyulut perkelahian dengan Korban. Korban pun mengangkat kepalan tangan kanan dan memukul ke arah Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. Di saat yang bersamaan, Terdakwa mengangkat kepalan tangan kiri dan memukul kearah pipi kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali. Terdakwa juga mengangkat kaki kanan seraya menendang perut korban sebanyak 1 (satu) kali yang membuat Korban terjatuh. Saat terjatuh, Korban mengambil sebuah batu dan mengangkatnya untuk diayunkan ke arah kepala Terdakwa namun berhasil ditangkis dengan tangan kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau dari pinggang kirinya dan menusuk Korban ke arah perut namun berhasil dihindari. Terdakwa Kembali menusuk dengan bilah pisau yang Terdakwa pegang ke arah korban dan mengenai leher dekat tulang belikat Korban. Setelah mengenai tubuh korban, orang yang berada di lokasi membubarkan diri. Kemudian Ketika matahari sudah terbit, Korban ditemukan terbaring oleh Saksi MARIA TIMAS dan Saksi YOSEFINA ALMON di kebun dalam keadaan tidak bernyawa;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 445.1/PKMLA/138/VI/2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Lengko Ajang tertanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. SICILIA E. D. DJADUR. Kemudian pada tubuh Korban ditemukan luka tusuk di bagian cekungan tengah leher (manubrium sterni) dengan ukuran 5,5 cm dan kedalaman 5,5 cm sebagaimana hasil Visum et Repertum Puskesmas Lengko Ajang Nomor 445.I/PKMLA/131/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. SICILIA E. D. DJADUR.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER:
-------- Bahwa Terdakwa ELGIUS DARMIN PARJO Alias GIUS yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada 31 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 di halaman rumah Sebastian Nopen yang beralamat di kampung Lenda Rt 004 / Rw 002 yang beralamat di Kelurahan Golo Wangkung Utara, Kec.Sambi Rampas, Kab. Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “sengaja melukai berat Aloisius Kadaim Alias Alo yang mengakibatkan kematian”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 30 Mei 2024 saat acara pesta pernikahan antara PETRUS FARMIN dan DESI. Setelah usai acara pernikahan utama tersebut, dilanjutkan dengan acara bebas sejak pukul 00.00 WITA yang mana telah memasuki tanggal 31 Mei 2024. Pada acara bebas tersebut, tamu undangan dipersilakan untuk bergoyang dan berdansa dengan alunan musik sesuai dengan kebiasaan setempat. Beberapa tamu undangan juga terlihat meminum minuman beralkohol. Kemudian Korban Aloisius Kadaim Alias Alo, yang selanjutnya disebut sebagai Korban, menghampiri orang yang mengoperasikan musik dan meminta sebuah lagu untuk diputarkan, kemudian saksi INOVENSIUS JERDIN Alias INO menegur Korban agar tidak mengganti lagu yang berujung pada perkelahian dengan Korban. Kemudian karena kondisi mulai tidak kondusif, beberapa orang berencana memindahkan sound system ke rumah SEBASTIAN NOPEN. Lalu, Terdakwa, Saksi INOVENSIUS JERDIN Alias INO, Saksi LAURENSIUS MURDANI, dan Saksi ALFENSIUS SAMPU memindahkan sound system ke halaman rumah SEBASTIAN NOPEN agar tidak terjadi keributan di lingkungan pesta pengantin. Tidak lama kemudian, Saksi PETRUS KAPOLEO bersama Saksi DAMIANUS MAKERO mendatangi saksi INOVENSIUS JERDIN dan terjadi perselisihan yang berujung perkelahian. Tidak lama berselang, di tempat yang sama, Korban mendatangi Saksi ALFONISIUS SAMPU yang kemudian terjadi perkelahian di antara mereka. Tidak lama kemudian, Terdakwa mendatangi Korban seraya berselisih dengan Korban. Perselisihan tersebut kemudian menyulut perkelahian dengan Korban. Korban pun mengangkat kepalan tangan kanan dan memukul ke arah Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. Di saat yang bersamaan, Terdakwa mengangkat kepalan tangan kiri dan memukul kearah pipi kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali. Terdakwa juga mengangkat kaki kanan seraya menendang perut korban sebanyak 1 (satu) kali yang membuat Korban terjatuh. Saat terjatuh, Korban mengambil sebuah batu dan mengangkatnya untuk diayunkan ke arah kepala Terdakwa namun berhasil ditangkis dengan tangan kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau dari pinggang kirinya dan mengayunkan bilah pisau ke arah perut Korban namun berhasil dihindari. Terdakwa kembali mengayunkan bilah pisau yang Terdakwa pegang ke arah korban dan mengenai leher dekat tulang belikat Korban. Setelah mengenai tubuh Korban, orang yang berada di lokasi membubarkan diri. Kemudian Ketika matahari sudah terbit, Korban ditemukan terbaring oleh Saksi MARIA TIMAS dan Saksi YOSEFINA ALMON di kebun dalam keadaan tidak bernyawa;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 445.1/PKMLA/138/VI/2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Lengko Ajang tertanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. SICILIA E. D. DJADUR. Kemudian pada tubuh Korban ditemukan luka tusuk di bagian cekungan tengah leher (manubrium sterni) dengan ukuran 5,5 cm dan kedalaman 5,5 cm sebagaimana hasil Visum et Repertum Puskesmas Lengko Ajang Nomor 445.I/PKMLA/131/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. SICILIA E. D. DJADUR.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP-------------------------------------------------------------------------------
LEBIH SUBSIDER:
-------- Bahwa Terdakwa ELGIUS DARMIN PARJO Alias GIUS yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa pada 31 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 di halaman rumah Sebastian Nopen yang beralamat di kampung Lenda Rt 004 / Rw 002 yang beralamat di Kelurahan Golo Wangkung Utara, Kec.Sambi Rampas, Kab. Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana “melakukan penganiayaan Aloisius Kadaim Alias Alo yang mengakibatkan mati”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada tanggal 30 Mei 2024 saat acara pesta pernikahan antara PETRUS FARMIN dan DESI. Setelah usai acara pernikahan utama tersebut, dilanjutkan dengan acara bebas sejak pukul 00.00 WITA yang mana telah memasuki tanggal 31 Mei 2024. Pada acara bebas tersebut, tamu undangan dipersilakan untuk bergoyang dan berdansa dengan alunan music sesuai dengan kebiasaan setempat. Beberapa tamu undangan juga diperkenankan meminum minuman beralkohol. Kemudian Korban Aloisius Kadaim Alias Alo, yang selanjutnya disebut sebagai Korban, menghampiri orang yang mengoperasikan musik dan meminta sebuah lagu untuk diputarkan, kemudian saksi INOVENSIUS JERDIN Alias INO menegur Korban agar tidak mengganti lagu yang berujung pada perkelahian dengan Korban. Kemudian karena kondisi mulai tidak kondusif, beberapa orang berencana memindahkan sound system ke rumah SEBASTIAN NOPEN. Lalu, Terdakwa, Saksi INOVENSIUS JERDIN Alias INO, Saksi LAURENSIUS MURDANI, dan Saksi ALFENSIUS SAMPU memindahkan sound system ke halaman rumah SEBASTIAN NOPEN agar tidak terjadi keributan di lingkungan pesta pengantin. Tidak lama kemudian, Saksi PETRUS KAPOLEO Bersama Saksi DAMIANUS MAKERO mendatangi saksi INOVENSIUS JERDIN dan terjadi perselisihan yang berujung perkelahian. Tak lama berselang, di tempat yang sama, Korban mendatangi Saksi ALFONISIUS SAMPU yang kemudian terjadi perkelahian di antara mereka. Tidak lama kemudian, Terdakwa mendatangi Korban seraya berselisih dengan Korban. Perselisihan tersebut kemudian menyulut perkelahian dengan Korban yang langsung mengangkat kepalan tangan kanan dan memukul ke arah Terdakwa sebanyak 1 (satu) kali. Di saat yang bersamaan, Terdakwa mengangkat kepalan tangan kiri dan memukul kearah pipi kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali. Terdakwa juga mengangkat kaki kanan seraya menendang perut korban sebanyak 1 (satu) kali yang membuat Korban terjatuh. Saat terjatuh, Korban mengambil sebuah batu dan mengangkatnya untuk dipukulkan ke arah kepala Terdakwa namun berhasil ditangkis dengan tangan kiri Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah pisau dari pinggang kirinya dan mengarahkan pisau pada Korban ke arah perut namun berhasil dihindari. Terdakwa Kembali mengarahkan bilah pisau yang Terdakwa pegang ke arah korban dan mengenai leher dekat tulang belikat. Setelah mengenai tubuh korban, seluruh pihak yang terlibat dalam keributan tersebut membubarkan diri. Kemudian Ketika matahari sudah terbit, Korban ditemukan oleh Saksi MARIA TIMAS dan Saksi YOSEFINA ALMON di kebun dalam keadaan mati;
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, Korban meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian Nomor 445.1/PKMLA/138/VI/2024 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Lengko Ajang tertanggal 20 Juni 2024 yang ditandatangani oleh dr. SICILIA E. D. DJADUR. Kemudian pada tubuh Korban ditemukan luka tusuk di bagian cekungan tengah leher (manubrium sterni) dengan ukuran 5,5 cm dan kedalaman 5,5 cm sebagaimana hasil Visum et Repertum Puskesmas Lengko Ajang Nomor 445.I/PKMLA/131/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 yang ditandatangani oleh dr. SICILIA E. D. DJADUR.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP------------------------------------------------------------------------------- |