Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2024/PN Rtg RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H. PETRUS LAMBUG Alias PICE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-913/ N.3.17/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PETRUS LAMBUG Alias PICE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-----------Bahwa Terdakwa PETRUS LAMBUNG Alias PICE pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 21.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Wae Peci – Benteng Jawa, tepatnya didepan Rumah Saudari Rosalia pada kampung Wae Peci, Desa Golo Manggung, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan percobaan pembunuhan terhadap Saksi IGNATIUS LETOR SABON, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana diatas berawal dari adanya pertengkaran antara Saksi MATIAS MORO (adik kandung Terdakwa PETRUS LAMBUNG) dan Saksi SERILIUS SAFI, kemudian akibat dari pertengkaran tersebut Saksi IGNATIUS LETOR SABON bersama dengan beberapa orang lain hendak mencari MATIAS MORO pada rumah Alm ALOYSIUS ALI dimana pada saat tersebut Saksi IGNATIUS LETOR SABON bertemu dengan Terdakwa dan menanyakan keberadaan MATEUS MORO, dan kemudian dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan bahwa Terdakwa tidak mengetahui keberadaan Saksi MATEUS MORO. Setelah itu Saksi IGNATIUS LETOR SABON kemudian memukul Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali pada bagian kepala Terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan hingga Terdakwa jatuh. Setelah itu Saksi IGNATINUS LETOR SABON dan beberapa orang lain pergi meninggalkan Rumah  ALOYSIUS ALI dan berjalan ke arah jalan raya;
  • Bahwa setelah Saksi IGNATIUS  LETOR SABON dan beberapa orang pergi dari rumah  ALOYSIUS ALI kemudian Terdakwa mengambil sebilah parang dari Rumah  ALOYSIUS ALI dan kemudian pergi mengikuti rombongan Saksi IGNATIUS LETOR SABON. Selanjutnya bertempat di Jalan Raya Wae Peci – Benteng Jawa, tepatnya didepan Rumah Saudari Rosa pada kampung Wae Peci, Desa Golo Manggung, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur Terdakwa bertemu dengan rombongan Saksi IGNATIUS LETOR SABON yang sedang berbicara dengan  ALOISIUS ALI dan Terdakwa langsung mengayunkan parang yang sudah dibawa dari rumah kerah kepala Saksi IGNATIUS LETOR SABON yang pada saat itu masih sempat menghindar dan sempat delerai oleh Saudara ALOISIUS ALI sehingga ayunan parang dari Terdakwa mengenai wajah Saksi IGNATIUS LETOR SABON tepatnya mengakibatkan luka pada mata kiri IGNATIUS LETOR SABON, dan untuk menyelamatkan diri Saksi IGNATIUS LETOR SABON segera berlari menuju rumah Saksi MIKAEL SADIMAN yang tidak jauh dari jalan raya tersebut;
  • Bahwa setelah Terdakwa mengayunkan parang tersebut kepada Saksi IGNATIUS LETOR SABON, pada saat yang bersamaan dan tempat yang sama ada Saksi VIDELIS AROI ARNO yang mecoba lari namun belum sempat Saksi VIDELIS AROI ARNO berlari, kembali Terdakwa mengayunkan parang dan mengenai bahu kiri Saksi VIDELIS AROI ARNO dan menyebabkan Saksi VIDELIS AROI ARNO jatuh dan pingsan di tempat tersebut;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut masing – masing Saksi mengalami :
  1. Saki IGNATIUS LETOR SABON luka pada bagian mata kiri sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor : 006/MR-VER/SHLB/X/2023, tanggal 11 Oktober 2023, yang ditanda tangani oleh dr.Aurea Stella Soetjipto, atas nama pasien Ignatius Letor Sabon dengan kesimpulan : Pada korban laki-laki berusia tiga puluh lima tahun ini koma ditemukan dalam keadaan sadar dengan dua luka robek yang telah dijahit koma satu luka robek yang berbatas rapih pada dahi sebelah kiri koma dan kerusakan bola mata derajat berat yang dapat menyebabkan pasien kehilangan salah satu panca indra penglihatan mata kiri titik.
  2. Saksi VIDELIS AROI ARNO menalami luka sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor : 005/MR-VER/SHLB/X/2023, tanggal 11 Oktober 2023 atas nama pasien Videlis Aroi Arno yang ditantangani oleh dr. Josephine Emerencia Stephanie Sudirman dengan kesimpulan : Dari pemeriksaan luar didapatkan korban adalah seorang laki-laki koma berusia kurang lebih dua puluh satu tahun titik terdapat luka terbuka pada bahu kiri dan patah tulang belikat bagian puncak serta tulang selangka kiri yang disebabkan oleh benda tajam titik akibat kejadian ini koma korban harus menjalani operasi dan berisiko menyebabkan pasien mengalami cacat pada lengan kiri.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

---------------Bahwa Terdakwa PETRUS LAMBUNG Alias PICE pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Wae Peci – Benteng Jawa, tepatnya didepan Rumah Saudari Rosalia pada kampung Wae Peci, Desa Golo Manggung, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja melukai berat Saksi IGNATIUS LETOR SABON dan Saksi  VITALIS AROI ARNO, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana diatas berawal dari adanya pertengkaran antara Saksi MATIAS MORO (adik kandung Terdakwa PETRUS LAMBUNG) dan Saksi SERILIUS SAFI, kemudian akibat dari pertengkaran tersebut Saksi IGNATIUS LETOR SABON bersama dengan beberapa orang lain hendak mencari MATIAS MORO pada rumah Alm ALOYSIUS ALI dimana pada saat tersebut Saksi IGNATIUS LETOR SABON bertemu dengan Terdakwa dan menanyakan keberadaan MATEUS MORO, dan kemudian dijawab oleh Terdakwa dengan mengatakan bahwa Terdakwa tidak mengetahui keberadaan Saksi MATEUS MORO. Setelah itu Saksi IGNATIUS LETOR SABON kemudian memukul Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali pada bagian kepala Terdakwa dengan menggunakan kepalan tangan hingga Terdakwa jatuh. Setelah itu Saksi IGNATINUS LETOR SABON dan beberapa orang lain pergi meninggalkan Rumah  ALOYSIUS ALI dan berjalan ke arah jalan raya;
  • Bahwa setelah Saksi IGNATIUS  LETOR SABON dan beberapa orang pergi dari rumah  ALOYSIUS ALI kemudian Terdakwa mengambil sebilah parang dari Rumah  ALOYSIUS ALI dan kemudian pergi mengikuti rombongan Saksi IGNATIUS LETOR SABON. Selanjutnya bertempat di Jalan Raya Wae Peci – Benteng Jawa, tepatnya didepan Rumah Saudari Rosa pada kampung Wae Peci, Desa Golo Manggung, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur Terdakwa bertemu dengan rombongan Saksi IGNATIUS LETOR SABON yang sedang berbicara dengan  ALOISIUS ALI dan Terdakwa langsung mengayunkan parang yang sudah dibawa dari rumah kerah kepala Saksi IGNATIUS LETOR SABON yang pada saat itu masih sempat menghindar sehingga ayunan parang dari Terdakwa mengenai wajah Saksi IGNATIUS LETOR SABON tepatnya mengakibatkan luka pada mata kiri IGNATIUS LETOR SABON, dan untuk menyelamatkan diri Saksi IGNATIUS LETOR SABON segera berlari menuju rumah Saksi MIKAEL SADIMAN yang tidak jauh dari jalan raya tersebut;
  • Bahwa setelah Terdakwa mengayunkan parang tersebut kepada Saksi IGNATIUS LETOR SABON, pada saat yang bersamaan dan tempat yang sama ada Saksi VIDELIS AROI ARNO yang mecoba lari namun belum sempat Saksi VIDELIS AROI ARNO berlari, kembali Terdakwa mengayunkan parang dan mengenai bahu kiri Saksi VIDELIS AROI ARNO dan menyebabkan Saksi VIDELIS AROI ARNO jatuh dan pingsan di tempat tersebut;
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut masing – masing Saksi mengalami :
  1. Saksi IGNATIUS LETOR SABON luka pada bagian mata kiri sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor : 006/MR-VER/SHLB/X/2023, tanggal 11 Oktober 2023, yang ditanda tangani oleh dr.Aurea Stella Soetjipto, atas nama pasien Ignatius Letor Sabon dengan kesimpulan : Pada korban laki-laki berusia tiga puluh lima tahun ini koma ditemukan dalam keadaan sadar dengan dua luka robek yang telah dijahit koma satu luka robek yang berbatas rapih pada dahi sebelah kiri koma dan kerusakan bola mata derajat berat yang dapat menyebabkan pasien kehilangan salah satu panca indra penglihatan mata kiri titik.
  2. Saksi VIDELIS AROI ARNO menalami luka sebagaimana dalam Visum et Repertum Nomor : 005/MR-VER/SHLB/X/2023, tanggal 11 Oktober 2023 atas nama pasien Videlis Aroi Arno yang ditantangani oleh dr. Josephine Emerencia Stephanie Sudirman dengan kesimpulan : Dari pemeriksaan luar didapatkan korban adalah seorang laki-laki koma berusia kurang lebih dua puluh satu tahun titik terdapat luka terbuka pada bahu kiri dan patah tulang belikat bagian puncak serta tulang selangka kiri yang disebabkan oleh benda tajam titik akibat kejadian ini koma korban harus menjalani operasi dan berisiko menyebabkan pasien mengalami cacat pada lengan kiri.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------

 

DAN

 

-----------Bahwa Terdakwa PETRUS LAMBUNG Alias PICE pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekitar pukul 21.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Wae Peci – Benteng Jawa, tepatnya didepan Rumah Saksi MIKAEL SADIMAN pada kampung Wae Peci, Desa Golo Manggung, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan terhadap Saksi PUIS RAL, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saat Saksi PIUS RAL yang sedang berada dirumahnya yang terletak di RT.003/RW.003, Desa Golo Retung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, melihat keributan dijalan Jalan Raya Wae Peci – Benteng Jawa dan juga Saksi PIUS RAL melihat ada orang yang terkapar di jalan tersebut dan kemudian Saksi PIUS RAL keluar dari rumah dan hendak menghampiri untuk menolong orang yang terkapar tersebut. Namun ketika Saksi PIUS RAL sampai di jalan tersebut, Saksi PIUS RAL berpapasan dengan Terdakwa yang sedang membawa parang dan hendak menuju kearah rumah Saksi MIKAEL SADIMAN, dan setelah berpapasan Saksi PIUS RAL berkata kepada Terdakwa bahwa “Saya bapaknya MIK” dan tanpa menjawab Saksi PIUS PAL kemudian Terdakwa mengejar Saksi PIUS RAL yang berlari kearah rumah MIKAEL SADIMAN dan kemudian mengayunkan parangnya sebanyak 2 (dua) kali hingga mengenai bagian punggung kanan dan punggung dibawah leher dan ketika Saksi PIUS RAL sudah tiba di rumah Saksi MIKAEL SADIMAN, Saksi PIUS RAL kemudian bersembuyi dibawh kursi yang ada di depan rumah tersebut namun ketika Terdakwa sampai juga di rumah MIKAEL SADIMAN Terdakwa kembali mengayunkan parangnya sebanyak 1 (satu) kali kearah tangan kanan Saksi PIUS RAL.
  • Bahwa pada saat Saksi PIUS RAL sedang dianiaya dibawah kursi oleh Terdakwa kemudian datang Saksi MIKAEL SADIMAN dan berteriak kepada Terdakwa “hai itu saya punya bapak” dan Terdakwa pun kemudian menghentikan perbuatannya dan kembali kearah Jalan Raya Wae Peci – Benteng Jawa;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut berdasarkan hasil et Repertum Nomor : RSUD/RM/40/IX/2023. Tanggal 21 September 2023 yang ditanda tangani oleh dr. Adrianus Andri atas nama Pasien PIUS PAL, dengan kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban laki-laki dan dari pemeriksaan fisik ditemukan luka yang ditimbulkan pada dada, punggung dan lengan atas pasien diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tajam. Luka tersebut menyebabkan gangguan untuk melakukan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari untuk sementara waktu;

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya