Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Rtg 2.WILIBRODUS HARUM, S.H.
3.ZAENAL ABIDIN S., S.H.
TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-523/N.3.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
2ZAENAL ABIDIN S., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama:

-------Bahwa Terdakwa TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa, yang beralamat Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR (anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polres Manggarai) mendapat infomasi dari masyarakat tentang saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN (dalam penuntutan terpisah) yang memiliki Narkotika jenis Ganja yang akan melakukan transaksi, kemudian sekira Pukul 12.50 Wita saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN berada di jalan samping Terminal Lando, yang beralamat Wae Rii, Desa Wae Rii, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR melakukan penangkapan terhadap saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN, pada saat penangkapan saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN mengambil 1 (satu) paket yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat plastik warna putih bercampur merah yang di duga Narkotika jenis Ganja dari saku celana bagian kanan, kemudian saksi ARIE CAHYADI Alias ARI menanyakan kepada saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN dengan mengatakan “ini barang apa“ yang jawab oleh saksi ERSEN dengan mengatakan  “itu ganja pak“ . Kemudian saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR melakukan pemotretan dan membawa saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN ke Polres Manggarai untuk proses lebih lanjut.------------------------------------------

  • Bahwa kemudian saksi ARIE CAHYADI Alias ARI melakukan interogasi kepada saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN dengan mengatakan barang yang di bawa tersebut di dapat dari siapa?yang dijawab oleh saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN dengan mengatakan “barang tersebut saya peroleh dari terdakwa”. Kemudian atas informasi tersebut sekira Pukul 14.30 Wita saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR bersama rekan anggota yang lainnya berangkat menuju rumah terdakwa yang beralamat Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Selanjutnya saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR pergi ke Rumah saksi ANASTASIA ERMELINDA Alias LINDA sebagai Ketua RT di wilayah tersebut untuk ikut menyaksikan penggeledahan. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR dan saksi ANASTASIA ERMELINDA Alias LINDA menuju lantai dua, lalu saksi ARIE CAHYADI Alias ARI bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “apakah saudara kenal ERSEN?”, di jawab terdakwa “iya”, kemudian secara sadar terdakwa langsung menunjukan barang berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat plastik warna putih bercampur merah yang di duga jenis ganja dengan berat bruto 34,4 (tiga puluh empat koma empat) gram dan berat netto 23,3 (dua puluh tiga koma tiga) gram yang terdakwa simpan di dalam sebuah speaker aktif warna hitam. Selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa Terdakwa membeli barang tersebut dari saksi ERSEN sekitar bulan Desember 2023 di sebuah pasar ayam dimana saksi ERSEN mendatangi terdakwa dan meminta uang sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut saksi ERSEN kirim ke saudara FERI melalui BRI Link yang berlokasi di Wae Reca. Kemudian tak lama saksi ERSEN mendatangi rumah terdakwa sambil berkata “barang sudah ada. Nanti ambil di pasar” kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024, terdakwa mendatangi Pasar Ayam dan bertemu dengan saksi ERSEN untuk mengambil paket ganja yang sudah dijanjikan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024, terdakwa menerima pesan dari saksi ERSEN yang berisi “Kakak dimana? Di rumah ka?” kemudian terdakwa membalas pesan tersebut dengan “Iyo”. Tak lama kemudian saksi ERSEN mendatangi terdakwa dan menyerahkan sebuah paket ganja. Kemudian terdakwa mengajak saksi ERSEN untuk naik ke lantai dua rumah terdakwa, saksi ERSEN sempat berkata “kakak, masa dua juta setengah cuman dapat ini!”. Kemudian terdakwa segera membuka paket tersebut dan setelah melihat isi paket ganja tersebut, terdakwa berkata “oe Ersen, ini sampai satu tahun tidak habis-habis. Terlalu banyak” kemudian saksi ERSEN berkata “Iya”. Kemudian terdakwa sempat memberikan bagian dari paket ganja tersebut kepada saksi ERSEN. Kemudian saksi ERSEN langsung pulang setelah menerima bagian dari paket ganja dari terdakwa.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024, terdakwa mendatangi saksi ERSEN dan berkata “barang saya sudah habis. Rusak karena terendam dalam saku celana” tak lama terdakwa menyerahkan uang kepada saksi ERSEN sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk membeli paket baru. Sekitar hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar 08.00 wita,, terdakwa menerima pesan dari saksi ERSEN yang berisi “Kakak dimana? Di bengkel, ka?” terdakwa menjawab “Iya” dan saksi ERSEN membalas “sebentar saya ke situ” kemudian saksi ERSEN mendatangi terdakwa dan menyerahkan paket ganja pesanan terdakwa. Terdakwa kemudian menyembunyikan paket ganja tersebut di sebuah speaker.
  • Bahwa terdakwa dalam Membeli atau menerima Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang di temukan dalam penguasaan terdakwa dilakukan penyisihan sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram untuk dilakukan pengujian di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dengan Laporan Hasil Pengujian Narkotika – Psikotropika Nomor : LHU.108.K.05.16.24.0012, tanggal 31 Januari 2024 diperoleh hasil bahwa barang bukti yang di duga Narkotika jenis Ganja tersebut Sampel Positif mengandung Ganja.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba Nomor 01/HPN/GER/I/2024 oleh dr. GABRIEL ERVANDI LIMAN pada tanggal 29 Januari 2024 terhadap terdakwa diperoleh hasil positif THC.

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua:

-------Bahwa Terdakwa TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa, yang beralamat Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR (anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polres Manggarai) mendapat infomasi dari masyarakat tentang saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN (dalam penuntutan terpisah) yang memiliki Narkotika jenis Ganja yang akan melakukan transaksi, kemudian sekira Pukul 12.50 Wita saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN berada di jalan samping Terminal Lando, yang beralamat Wae Rii, Desa Wae Rii, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR melakukan penangkapan terhadap saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN, pada saat penangkapan saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN mengambil 1 (satu) paket yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat plastik warna putih bercampur merah yang di duga Narkotika jenis Ganja dari saku celana bagian kanan, kemudian saksi ARIE CAHYADI Alias ARI menanyakan kepada saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN dengan mengatakan “ini barang apa“ yang jawab oleh saksi ERSEN dengan mengatakan  “itu ganja pak“ . Kemudian saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR melakukan pemotretan dan membawa saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN ke Polres Manggarai untuk proses lebih lanjut.------------------------------------------

  • Bahwa kemudian saksi ARIE CAHYADI Alias ARI melakukan interogasi kepada saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN dengan mengatakan barang yang di bawa tersebut di dapat dari siapa?yang dijawab oleh saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN dengan mengatakan “barang tersebut saya peroleh dari terdakwa”. Kemudian atas informasi tersebut sekira Pukul 14.30 Wita saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR bersama rekan anggota yang lainnya berangkat menuju rumah terdakwa yang beralamat Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Selanjutnya saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR pergi ke Rumah saksi ANASTASIA ERMELINDA Alias LINDA sebagai Ketua RT di wilayah tersebut untuk ikut menyaksikan penggeledahan. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR dan saksi ANASTASIA ERMELINDA Alias LINDA menuju lantai dua, lalu saksi ARIE CAHYADI Alias ARI bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “apakah saudara kenal ERSEN?”, di jawab terdakwa “iya”, kemudian secara sadar terdakwa langsung menunjukan barang berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat plastik warna putih bercampur merah yang di duga jenis ganja dengan berat bruto 34,4 (tiga puluh empat koma empat) gram dan berat netto 23,3 (dua puluh tiga koma tiga) gram yang terdakwa simpan di dalam sebuah speaker aktif warna hitam. Selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa Terdakwa membeli barang tersebut dari saksi ERSEN sekitar bulan Desember 2023 di sebuah pasar ayam dimana saksi ERSEN mendatangi terdakwa dan meminta uang sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut saksi ERSEN kirim ke saudara FERI melalui BRI Link yang berlokasi di Wae Reca. Kemudian tak lama saksi ERSEN mendatangi rumah terdakwa sambil berkata “barang sudah ada. Nanti ambil di pasar” kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024, terdakwa mendatangi Pasar Ayam dan bertemu dengan saksi ERSEN untuk mengambil paket ganja yang sudah dijanjikan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024, terdakwa menerima pesan dari saksi ERSEN yang berisi “Kakak dimana? Di rumah ka?” kemudian terdakwa membalas pesan tersebut dengan “Iyo”. Tak lama kemudian saksi ERSEN mendatangi terdakwa dan menyerahkan sebuah paket ganja. Kemudian terdakwa mengajak saksi ERSEN untuk naik ke lantai dua rumah terdakwa, saksi ERSEN sempat berkata “kakak, masa dua juta setengah cuman dapat ini!”. Kemudian terdakwa segera membuka paket tersebut dan setelah melihat isi paket ganja tersebut, terdakwa berkata “oe Ersen, ini sampai satu tahun tidak habis-habis. Terlalu banyak” kemudian saksi ERSEN berkata “Iya”. Kemudian terdakwa sempat memberikan bagian dari paket ganja tersebut kepada saksi ERSEN. Kemudian saksi ERSEN langsung pulang setelah menerima bagian dari paket ganja dari terdakwa.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024, terdakwa mendatangi saksi ERSEN dan berkata “barang saya sudah habis. Rusak karena terendam dalam saku celana” tak lama terdakwa menyerahkan uang kepada saksi ERSEN sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk membeli paket baru. Sekitar hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar 08.00 wita,, terdakwa menerima pesan dari saksi ERSEN yang berisi “Kakak dimana? Di bengkel, ka?” terdakwa menjawab “Iya” dan saksi ERSEN membalas “sebentar saya ke situ” kemudian saksi ERSEN mendatangi terdakwa dan menyerahkan paket ganja pesanan terdakwa. Terdakwa kemudian menyembunyikan paket ganja tersebut di sebuah speaker.
  • Bahwa terdakwa dalam Membeli atau menerima Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang di temukan dalam penguasaan terdakwa dilakukan penyisihan sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram untuk dilakukan pengujian di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dengan Laporan Hasil Pengujian Narkotika – Psikotropika Nomor : LHU.108.K.05.16.24.0012, tanggal 31 Januari 2024 diperoleh hasil bahwa barang bukti yang di duga Narkotika jenis Ganja tersebut Sampel Positif mengandung Ganja.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba Nomor 01/HPN/GER/I/2024 oleh dr. GABRIEL ERVANDI LIMAN pada tanggal 29 Januari 2024 terhadap terdakwa diperoleh hasil positif THC.

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Ketiga:

-------Bahwa Terdakwa TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa, yang beralamat Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR (anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polres Manggarai) mendapat infomasi dari masyarakat tentang saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN (dalam penuntutan terpisah) yang memiliki Narkotika jenis Ganja yang akan melakukan transaksi, kemudian sekira Pukul 12.50 Wita saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN berada di jalan samping Terminal Lando, yang beralamat Wae Rii, Desa Wae Rii, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR melakukan penangkapan terhadap saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN, pada saat penangkapan saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN mengambil 1 (satu) paket yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat plastik warna putih bercampur merah yang di duga Narkotika jenis Ganja dari saku celana bagian kanan, kemudian saksi ARIE CAHYADI Alias ARI menanyakan kepada saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN dengan mengatakan “ini barang apa“ yang jawab oleh saksi ERSEN dengan mengatakan  “itu ganja pak“ . Kemudian saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR melakukan pemotretan dan membawa saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN ke Polres Manggarai untuk proses lebih lanjut.------------------------------------------

  • Bahwa kemudian saksi ARIE CAHYADI Alias ARI melakukan interogasi kepada saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN dengan mengatakan barang yang di bawa tersebut di dapat dari siapa?yang dijawab oleh saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN dengan mengatakan “barang tersebut saya peroleh dari terdakwa”. Kemudian atas informasi tersebut sekira Pukul 14.30 Wita saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR bersama rekan anggota yang lainnya berangkat menuju rumah terdakwa yang beralamat Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Selanjutnya saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR pergi ke Rumah saksi ANASTASIA ERMELINDA Alias LINDA sebagai Ketua RT di wilayah tersebut untuk ikut menyaksikan penggeledahan. Sesampainya di rumah terdakwa, saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR dan saksi ANASTASIA ERMELINDA Alias LINDA menuju lantai dua, lalu saksi ARIE CAHYADI Alias ARI bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “apakah saudara kenal ERSEN?”, di jawab terdakwa “iya”, kemudian secara sadar terdakwa langsung menunjukan barang berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat plastik warna putih bercampur merah yang di duga jenis ganja dengan berat bruto 34,4 (tiga puluh empat koma empat) gram dan berat netto 23,3 (dua puluh tiga koma tiga) gram yang terdakwa simpan di dalam sebuah speaker aktif warna hitam. Selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Manggarai untuk dimintai keterangan.
  • Bahwa Terdakwa membeli barang tersebut dari saksi ERSEN sekitar bulan Desember 2023 di sebuah pasar ayam dimana saksi ERSEN mendatangi terdakwa dan meminta uang sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian uang tersebut saksi ERSEN kirim ke saudara FERI melalui BRI Link yang berlokasi di Wae Reca. Kemudian tak lama saksi ERSEN mendatangi rumah terdakwa sambil berkata “barang sudah ada. Nanti ambil di pasar” kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024, terdakwa mendatangi Pasar Ayam dan bertemu dengan saksi ERSEN untuk mengambil paket ganja yang sudah dijanjikan.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 2 Januari 2024, terdakwa menerima pesan dari saksi ERSEN yang berisi “Kakak dimana? Di rumah ka?” kemudian terdakwa membalas pesan tersebut dengan “Iyo”. Tak lama kemudian saksi ERSEN mendatangi terdakwa dan menyerahkan sebuah paket ganja. Kemudian terdakwa mengajak saksi ERSEN untuk naik ke lantai dua rumah terdakwa, saksi ERSEN sempat berkata “kakak, masa dua juta setengah cuman dapat ini!”. Kemudian terdakwa segera membuka paket tersebut dan setelah melihat isi paket ganja tersebut, terdakwa berkata “oe Ersen, ini sampai satu tahun tidak habis-habis. Terlalu banyak” kemudian saksi ERSEN berkata “Iya”. Kemudian terdakwa sempat memberikan bagian dari paket ganja tersebut kepada saksi ERSEN. Kemudian saksi ERSEN langsung pulang setelah menerima bagian dari paket ganja dari terdakwa.
  • Bahwa pada hari kamis tanggal 18 Januari 2024, terdakwa mendatangi saksi ERSEN dan berkata “barang saya sudah habis. Rusak karena terendam dalam saku celana” tak lama terdakwa menyerahkan uang kepada saksi ERSEN sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan tujuan untuk membeli paket baru. Sekitar hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar 08.00 wita,, terdakwa menerima pesan dari saksi ERSEN yang berisi “Kakak dimana? Di bengkel, ka?” terdakwa menjawab “Iya” dan saksi ERSEN membalas “sebentar saya ke situ” kemudian saksi ERSEN mendatangi terdakwa dan menyerahkan paket ganja pesanan terdakwa. Terdakwa kemudian menyembunyikan paket ganja tersebut di sebuah speaker.
  • Bahwa terdakwa dalam Membeli atau menerima Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang di temukan dalam penguasaan terdakwa dilakukan penyisihan sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram untuk dilakukan pengujian di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dengan Laporan Hasil Pengujian Narkotika – Psikotropika Nomor : LHU.108.K.05.16.24.0012, tanggal 31 Januari 2024 diperoleh hasil bahwa barang bukti yang di duga Narkotika jenis Ganja tersebut Sampel Positif mengandung Ganja.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba Nomor 01/HPN/GER/I/2024 oleh dr. GABRIEL ERVANDI LIMAN pada tanggal 29 Januari 2024 terhadap terdakwa diperoleh hasil positif THC.

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya