Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2024/PN Rtg MUHAMMAD RIDWAN R, S.H. SIPRIANUS DAWA Alias RIAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-97/N.3.17/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDWAN R, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SIPRIANUS DAWA Alias RIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ROBERTUS URI, SHSIPRIANUS DAWA Alias RIAN
2Vinsensius GelinusSIPRIANUS DAWA Alias RIAN
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

------Bahwa Terdakwa pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira Pukul 17.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Ruteng-Benteng Jawa yang beralamat di Kampung Bea Muring, Desa Deno, Kecamatan Lamba Leda Selatan, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan penganiayaan”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari saksi Korban YOHANES EMILIANUS ARIANTO WANGGUR yang sedang mengikuti pertandingan sepak bola di Lapangan Bea Muring dalam rangka Laga Amal untuk Pembangunan Gereja Bea Muning, namun pertandingan tersebut tidak sampai selesai dan dihentikan karena terjadi perkelahian antara salah satu pemain tim dari Kampung Pandang Arus dan tim dari Kampung Deno yang sedang bertanding, setelah itu pertandingan dinyatakan tidak dilanjutkan dan kedua tim yang bertanding di diskualifikasi, kemudian saksi korban bersama tim berkumpul di depan halaman Paroki Be Muring untuk beristirahat sebelum menuju rumah ganti, selanjutnya saksi korban bersama saksi YOHANES AICEN DARNIA pergi menuju rumah ganti pemain yang ada di Deno menggunakan sepeda motor, namun saat perjalanan karena situasi jalan padat oleh penonton yang ingin pulang, saksi korban di hentikan oleh beberapa orang dari pinggir jalan, lalu saksi korban turun dari motor untuk menahan mereka, tiba-tiba terdakwa datang dari arah belakang dan langsung mengayunkan kepalan tangan kanan terdakwa ke arah bahu sebelah kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, sehingga banyak orang yang mengejar saksi korban akan tetapi saksi korban masuk ke dalam rumah milik saksi CORNELIUS MAMAT untuk menyelamatkan diri.-

 

------Bahwa kondisi luka yang dialami oleh saksi korban berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 001.1/UPTD PKM MANO/414/IX/2023, tanggal 14 September 2023 yang diperiksa dan ditandatangani oleh ahli dr. MARIA HELENA WENE dokter pada UPTD PUSKESMAS WANO dengan hasil Pemeriksaan adalah sebagai berikut :

  1. Saat Pemeriksaan korban dalam keadaan sadar.
  2. Kepala :

Tidak ada kelainan.

  1. Leher :

Tidak ada kelainan.

  1. Dada :

   Di temukan luka lecet multiple di dada kanan sekitar 10 cm (sepuluh centimeter) dari tulang selangka dengan ukuran Panjang 10 cm (sepuluh centimeter) dan lebar 5 cm (lima centimeter), luka tampak kering.

  1. Punggung :

Di temukan luka lecet dengan ukuran Panjang 10 cm (sepuluh centimeter) dan lebar 5 cm (lima centimeter), luka tampak mengering.

  1. Perut :

Tidak ada kelainan.

  1. Anggota Gerak :

Bahu kiri : di temukan memar warna keunguan dengan ukuran Panjang 30 cm (tiga puluh centimeter) dan lebar 25 cm (dua puluh lima centimeter), ditemukan luka lecet dengan ukuran Panjang 12 cm (dua belas centimeter) dan lebar 10 cm (sepuluh centimeter) luka tampak mengering.

 

Kesimpulan :

Telah diperiksa seorang  korban dengan nama  YOHANES EMILIANUS ARIANTO WANGGUR, 31 tahun, Jenis kelamin laki-laki pada tanggal 15 Agustus 2023, dari hasil pemeriksaan ditemukan :

  1. Ditemukan luka lecet multiple di dada kanan sekitar 10 cm (sepuluh centimeter) dari tulang selangka  dengan ukuran Panjang 10 cm (sepuluh centimeter) dan lebar 5 cm (lima centimeter), luka tampak kering.
  2. Di temukan luka lecet di punggung dengan ukuran Panjang 10 cm (sepuluh centimeter) dan lebar 5 cm (lima centimeter), luka tampak mengering.
  3. Di temukan memar di bahu kiri warna keunguan dengan ukuran Panjang 30 cm (tiga puluh centimeter) dan lebar 25 cm (dua puluh lima centimeter).

Ditemukan luka lecet di bahu kiri dengan ukuran Panjang 12 cm (dua belas centimeter) dan lebar 10 cm (sepuluh centimeter) luka tampak mengering.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya