Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G/2024/PN Rtg Marselus Damat 1.Pemerintah Republik Indonesia c.q. Mentri Koprasi dan UKM Republik Indonesia c.q Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c.q Gubernur Nusa Tenggara Timur c.q Pemerintah Kabupaten Manggarai c.q Bupati Manggarai
2.Kepala Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Penanaman Modal, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai (sekarang Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai).
3.Bonevasius Bunduk, ST. Selaku Pejabat Pembuat Komit Men (PPK) yang bertindak untuk atas nama Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai dalam Pekerjaan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Pasca Bencana pada Dinas Penanaman Modal Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja ( sekarang Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai Tahun Anggaraan 2019 Yang belokasi di PasarRakyat Reje
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marselus Damat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YEREMIAS ODIN, SHMarselus Damat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia c.q. Mentri Koprasi dan UKM Republik Indonesia c.q Menteri Keuangan Republik Indonesia c.q Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c.q Gubernur Nusa Tenggara Timur c.q Pemerintah Kabupaten Manggarai c.q Bupati Manggarai
2Kepala Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) Penanaman Modal, Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai (sekarang Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai).
3Bonevasius Bunduk, ST. Selaku Pejabat Pembuat Komit Men (PPK) yang bertindak untuk atas nama Dinas Penanaman Modal, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai dalam Pekerjaan Revitalisasi Pasar Rakyat yang dikelola oleh Koperasi di Daerah Tertinggal Perbatasan dan Pasca Bencana pada Dinas Penanaman Modal Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja ( sekarang Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai Tahun Anggaraan 2019 Yang belokasi di PasarRakyat Reje
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 103.856.338,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 18/PPKTP.DPMKUT/VIII/2019 Tanggal 13 Agustus 2019, Perintah Penyesuaian/Perubahan Volume Pekerjaan (Addendum I Kontrak) Nomor: 29.a/PPKTP.DPMKUT/XI/2019 Tanggal 6 November 2019dan Perubahan Kontrak (Addendum II Kontrak) Nomor: 42/PPKTP.DPMKUT/XII/2019tanggal 20 Desember 2019;
  4. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  5. Menyatakan bahwa Penggugat telah mengalami kerugian materiil berupa uang pembayaran sisa pekerjaan dan retensi 5% sebesar Rp.72.457.910,- (tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah)yang belum dibayarkan oleh Para Tergugat, dan bunga/keuntungan yang diharapkan sebesarRp.31.398.428,- (tiga puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah)atau total keseluruhannya sebesar Rp.103.856.338,- (seratus tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah);
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus kerugian materiil sebesarRp.72.457.910,- (tujuh puluh dua juta empat ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) dan bunga/keuntungan yang diharapkan sebesar Rp.31.398.428,- (tiga puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah) atau total keseluruhannya sebesar Rp.103.856.338,- (seratus tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu tiga ratus tiga puluh delapan rupiah)kepada Penggugat dalam tahun anggaran yang sedang berjalan;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya secara tanggung renteng yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Atau, apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak