Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2016/PN RTG ARIF MALI 1.AHMAD LANGKA alias LANGKA
2.JAFAR NGGIJUNG alias JAFAR
3.RUSMIN KALANG alias RUSMIN
4.UMAR MANSUR alias UMAR
5.JEMADI KAMPU alias JEMADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Apr. 2016
Klasifikasi Perkara Penghancuran atau Perusakan Barang
Nomor Perkara 5/Pid.C/2016/PN RTG
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B/19/IV/2016
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARIF MALI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD LANGKA alias LANGKA[Penahanan]
2JAFAR NGGIJUNG alias JAFAR[Penahanan]
3RUSMIN KALANG alias RUSMIN[Penahanan]
4UMAR MANSUR alias UMAR[Penahanan]
5JEMADI KAMPU alias JEMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT KEJADIAN

 

            Bahwa benar pada hari Selasa tanggal 12 Januari 2016 sekitar pukul 13.00 wita korban mendapat laporan dari anaknya yang bernama SUBUHAN NDULI bahwa pagar kebun kero saghong sudah dicabut dan dipotong - potong / dirusak, kemudian pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2016 sekitar pukul 06.00 wita, korban mendapat laporan dari saudari RAHMAWIAH ( anaknya ) bahwa  pondok yang terletak di kebun kero saghong sudah dibakar. Akibat dari kejadian tersebut korban mendapat kerugian sebesar Rp. 1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah ), atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas Perbuatan tersebut para tersangka di sangkakan melanggar pasal 407 ayat 1 KUHP  jo pasal 55 KUHP Tentang Pengrusakan  ringan.

 

 

 

                                                                                                                        

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya