Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G/2024/PN Rtg | Fransiskus Dima | PT Hasrat Multifinance Cabang Ruteng | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G/2024/PN Rtg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 20 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | A. DA LAM PROVISI :
Memerintahkan TERGUGAT untuk segera menyerahkan Mobil Dumtruk bernomor Polisi: EB 8069 EC kepada Penggugat;
B. DALAMPOKOKPERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum PENGGUGAT, sebagai Pemilik yang sah mobil Dumtruk dalam perkara aquo ; 3. Menyatakan TERGUGAT terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan PENGGUGAT; 4. Menyatakan Perbuatan Melawan hukum yang dilakukan TERGUGAT telah menimbulkan kerugian kepada PENGGUGAT baik materiil maupun imateril dengan total kerugian berjumlah Rp. 1.332. 562. 375 .- (satu miliar tiga ratus tiga puluh duajuta lima ratus enam puJuh dua ribu tiga ratus tuju puluh lima rupiah); 5. Menghukum TERGUGAT membayar secara tunai dan sekaligus kerugian materil dan imateril kepada PENGGUGAT sejumlah Rp, 1.332. 562. 375 .- (satu miliar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tuju puluh lima rupiah); 6. Menyatakan SAH dan BERHARGA sita jaminan atas mobil dumtruk bernomor Polisi: EB 8069 EC ; 7. Memerintahkan TERGUGAT atau pihak-pihak lain yang mendapatkan hak dari TERGUGAT atas penggunaan, pengelolaan mobil dumtruk kepada PENGGUGAT dengan tanpa syarat apapun apabila diperlukan dengan bantuan aparat keamanan yaitu Kepolisian 8. Menghukum TERGUGAT atau pihak lain yang mendapatkan hakdari TERGUGAT membayar uang paksa/Dwangsom sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari atas keterlambatannya mernenuhi isi putusan dalam perkara ini yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; 9. Memerintahkan Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk patuh pada isi putusan dalam perkara ini ; 10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoobaarbij voorrrad) walau ada verzet, banding dan kasasi dari TERGUGAT atau pihak lain. 11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ; Atau Apa bila YANG MULIA MAJ ELIS HAKIM berpendapat lain,dalam peradilan baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |