Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Rtg WILIBRODUS HARUM, S.H. 1.RAENAL KASLIM Alias RAENAL
2.JUBAIR HUSAIN Alias JUBAIR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-496/N.3.17/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAENAL KASLIM Alias RAENAL[Penahanan]
2JUBAIR HUSAIN Alias JUBAIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FRIDOLINUS SANIR, S.HJUBAIR HUSAIN Alias JUBAIR
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

KESATU:

---------- Bahwa ia Terdakwa I RAENAL KASLIM Alias RAENAL bersama-sama dengan Terdakwa II JUBAIR HUSAIN Alias JUBAIR  dan Sdr. HAIRUL ASWAR Alias ASWAR ( masih dalam pencarian sesuai surat Daftar Pencarian Saksi Nomor: DPS/003/XII/RES1.6./2023/Satreskrim) pada hari Senin, tanggal 17 April 2023  sekitar Pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun  2023, bertempat di depan gerbang Puskesmas Pota, Kelurahan Pota,  Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang para terdakwa lakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut : --

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut di atas, berawal saksi korban DAMAR Alias DAMAR  mengantar Sdr. AWALUDIN SYAH ke puskesmas pota, kemudian sekitar Pukul 22.00 Wita Saksi korban hendak pulang ke rumah dan pada saat Saksi korban baru keluar dari Puskemas Pota tepatnya di depan gerbang Puskesmas Pota Saksi korban langsung dihadang oleh Sdr.  HAIRUL ASWAR Alias ASWAR, Terdakwa I RAENAL KASLIM Alias RAENAL dan Terdakwa II JUBAIR HUSAIN Alias JUBAIR, kemudian secara tiba-tiba dari arah samping kiri bagian belakang saksi korban, Sdr.  HAIRUL ASWAR Alias ASWAR langsung memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam posisi mengepal ke arah bagian muka saksi korban sehingga mengenai bibir Saksi korban. Kemudian pada saat yang sama dari arah belakang saksi korban, Terdakwa I REINAL KASLIM Alias REINAL juga ikut memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sebatang kayu yang berukuran sedang ke arah bagian kepala bagian belakang saksi korban sehingga membuat saksi korban terjatuh ke tanah. kemudian pada saat saksi korban terjatuh ke tanah, datang Terdakwa II   JUBAIR HUSAIN Alias JUBAIR lalu memegang baju dan mengangkat saksi korban, kemudian memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang dalam posisi mengepal  ke arah muka saksi korban, lalu saksi korban berterak “Saya DAMAR, saya DAMAR”, namun para terdakwa tidak menggubris teriakan dari saksi korban dan tetap menendang dan menginjak saksi korban secara bersama-sama dan saksi korban tidak melakukan perlawanan, tetapi berupaya menyelamatkan diri dengan cara melindungi wajah dengan cara menutup menggunakan kedua tangannya.  Setelah kejadian itu, saksi korban merayap pelan-pelan  ke arah dalam puskesmas, lalu datang Sdr. HAIRUL ASWAR Alias ASWAR mengangkat dan membawa saksi korban ke dalam Puskesmas Pota untuk mendapatkan perawatan dari para Medis.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa yang memukul saksi korban DAMAR Alias DAMAR  secara bersama-sama, saksi korban mengalami sakit di bagian kepala sebagimana hasil visum et repertum nomor 5319040201/339/Pusk.Pota/VII/2023 tertanggal 04 Juli 2023 yang tandatangani oleh dr. Regina Novita Pratiwi Jehalu, dokter pada Puskesmas Pota, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Korban tersebut datang dalam keadaan umum sadar penuh.
  2. Pada korban ditemukan:
  1.  

Kepala

:

Memar kemerahan pada kepala bagian kiri empat senti meter di atas lipatan telinga kiri.

  1.  

Wajah

:

  • Luka lecet dasar kulit pada bibir bagian bawah bentuk lingkaran dengan diameter nol koma enam.
  • Memar kemerahan pada bibir bagian atas bentuk lingkaran dengan diameter nol koma enam sentimeter dengan dasar lapisan kulit bibir.
  • Luka gores pada lipatan luar bibir bawah dengan Panjang satu koma tiga sentimeter dan lebar nol koma tujuh sentimeter dengan dasar kulit.
  • Memar kemerahan pada dagu bagian kiri.
  1.  

Dada

:

Tidak ada kelainan

  1.  

Punggung

:

Tidak ada kelainan

  1.  

Perut

:

Tidak ada kelainan

  1.  

Anggota Gerak

:

  • Luka gores pada lengan kiri bagian belakang datu sentimeter di atas siku tangan kiri dengan dasar kulit dan ukuran Panjang tiga sentimeter dan lebar dua koma tiga sentimeter.
  • Luka gores pada siku tangan kanan bentuk tidak beraturan dengan dasar kulit.
  • Memarb kemerahan pada lutut kaki kanan.
  • Luka gores pada lutut kaki kiri  bentuk tidak beraturan dengan dasar kulit.

kesimpulan: Telah diperiksa seorang laki-laki dan pada pemeriksaan dijumpai adanya tanda kekerasan berupa luka gores dan memar pada ekstremitas dan wajah sebagai akibat benturan benda tumpul.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA:

---------- Bahwa ia Terdakwa I RAENAL KASLIM Alias RAENAL bersama-sama dengan Terdakwa II JUBAIR HUSAIN Alias JUBAIR  dan Sdr. HAIRUL ASWAR Alias ASWAR ( masih dalam pencarian sesuai surat Daftar Pencarian Saksi Nomor: DPS/003/XII/RES1.6./2023/Satreskrim) pada hari Senin, tanggal 17 April 2023  sekitar Pukul 22.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun  2023, bertempat di depan gerbang Puskesmas Pota, Kelurahan Pota,  Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “melakukan penganiayaan terhadap saksi korban DAMAR Alias DAMAR , yang para terdakwa lakukan dengan cara atau keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagai tersebut di atas, berawal saksi korban DAMAR Alias DAMAR  mengantar Sdr. AWALUDIN SYAH ke puskesmas pota, kemudian sekitar Pukul 22.00 Wita Saksi korban hendak pulang ke rumah dan pada saat Saksi korban baru keluar Puskemas Pota tepatnya di depan gerbang Puskesmas Pota Saksi korban langsung dihadang oleh Sdr.  HAIRUL ASWAR Alias ASWAR, Terdakwa I RAENAL KASLIM Alias RAENAL dan Terdakwa II JUBAIR HUSAIN Alias JUBAIR, kemudian secara tiba-tiba dari arah samping kiri bagian belakang saksi korban, Sdr.  HAIRUL ASWAR Alias ASWAR langsung memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam posisi mengepal ke arah bagian muka saksi korban sehingga mengenai bibir Saksi korban. Kemudian tidak lama berselang dari arah belakang saksi korban, Terdakwa I REINAL KASLIM Alias REINAL juga ikut memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sebatang kayu yang berukuran sedang ke arah bagian kepala bagian belakang saksi korban sehingga membuat saksi korban terjatuh ke tanah. kemudian pada saat saksi korban terjatuh ke tanah, datang Terdakwa II   JUBAIR HUSAIN Alias JUBAIR lalu memegang baju dan mengangkat saksi korban, kemudian memukul saksi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang dalam posisi mengepal  ke arah muka saksi korban, lalu saksi korban berterak “Saya DAMAR, saya DAMAR”, namun para terdakwa tidak menggubris teriakan dari saksi korban dan tetap menendang dan menginjak saksi korban dan saat itu saksi korban tidak melakukan perlawanan, tetapi berupaya menyelamatkan diri dengan cara melindungi wajah dengan cara menutup menggunakan kedua tangannya.  Setelah kejadian itu, saksi korban merayap pelan-pelan  ke arah dalam puskesmas, lalu datang Sdr. HAIRUL ASWAR Alias ASWAR mengangkat dan membawa saksi korban ke dalam Puskesmas Pota untuk mendapatkan perawatan dari para Medis.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa yang memukul saksi korban DAMAR Alias DAMAR  secara bersama-sama, saksi korban mengalami sakit di bagian kepala sebagimana hasil visum et repertum nomor 5319040201/339/Pusk.Pota/VII/2023 tertanggal 04 Juli 2023 yang tandatangani oleh dr. Regina Novita Pratiwi Jehalu, dokter pada Puskesmas Pota, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
  1. Korban tersebut datang dalam keadaan umum sadar penuh.
  2. Pada korban ditemukan:
  1.  

Kepala

:

Memar kemerahan pada kepala bagian kiri empat senti meter di atas lipatan telinga kiri.

  1.  

Wajah

:

  • Luka lecet dasar kulit pada bibir bagian bawah bentuk lingkaran dengan diameter nol koma enam.
  • Memar kemerahan pada bibir bagian atas bentuk lingkaran dengan diameter nol koma enam sentimeter dengan dasar lapisan kulit bibir.
  • Luka gores pada lipatan luar bibir bawah dengan Panjang satu koma tiga sentimeter dan lebar nol koma tujuh sentimeter dengan dasar kulit.
  • Memar kemerahan pada dagu bagian kiri.
  1.  

Dada

:

Tidak ada kelainan

  1.  

Punggung

:

Tidak ada kelainan

  1.  

Perut

:

Tidak ada kelainan

  1.  

Anggota Gerak

:

  • Luka gores pada lengan kiri bagian belakang datu sentimeter di atas siku tangan kiri dengan dasar kulit dan ukuran Panjang tiga sentimeter dan lebar dua koma tiga sentimeter.
  • Luka gores pada siku tangan kanan bentuk tidak beraturan dengan dasar kulit.
  • Memarb kemerahan pada lutut kaki kanan.
  • Luka gores pada lutut kaki kiri  bentuk tidak beraturan dengan dasar kulit.

kesimpulan: Telah diperiksa seorang laki-laki dan pada pemeriksaan dijumpai adanya tanda kekerasan berupa luka gores dan memar pada ekstremitas dan wajah sebagai akibat benturan benda tumpul.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana -------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya