Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pdt.P/2019/PN Rtg MARSELUS KUR, S.S,M.Th Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 12/Pdt.P/2019/PN Rtg
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARSELUS KUR, S.S,M.Th
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

kemudian menetapkansebagai berikut:

  1. Memberikan Ijin kepada Pemohon  untuk merubah nama anak pemohon AGNES  CESILIA pada Akte Kelahiran  anak pemohon nomor : 2926/474.1/ TL/2013 yang lama  AGNES CESILIA  menjadi  AGNES CESILIA KUR;
  2. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak pemohon tersebut di atas kepada kantor dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai untuk membukukan / mendaftarkan perubahan nama anak pemohon  tersebut pada Akte Kelahiran anak pemohon nomor : 2926//474.1/ TL/ 2013 setelah kepadannya ditunjukkan turunan resmi penetapan ini dalam daftar yang sedang berjalan pada tahun ini, kemudian mencatat pula pada pinggiran  (on the kant) dari Akte kelahiran Pemohon;
  3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini.

Demikian permohonan ini dibuat dan atas perkenaan Ketua Pengadilaaan Negeri Ruteng untuk mengabulkan permohonan ini, sebelumnya pemohon mengucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak