Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
6/Pid.C/2016/PN RTG BENI HINGAN JHONI BENI PEKUALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jun. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 6/Pid.C/2016/PN RTG
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jun. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B/28/VI/2016
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BENI HINGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JHONI BENI PEKUALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT KEJADIAN

 

            Pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 sekitar pukul 08.30 Wita, telah terjadi tindak pidana Pencurian Handphone (HP) milik saudara DONALDUS MINGSEN DOR atau yang sering disapa DONCE, yang dilakukanoleh saudara Tersangka an. JHONI BENI PEKUALI atau yang sering disapa JHON.  Yang mana saat itu Pelaku bersama saudara MARTINUS GAMPUR dating ke rumah korban untuk meminjam mobil Pick Up milik Korban untuk mengangkut kursi dari SD Iteng II ke Kantor UPTD Dinas PPO Kec. Satar Mese, dan saat itu saudara Tersangka langsung mengambil HP milik Korban yang disimpan didalam laci mobil dan setelah selesai mengangkut kursi tersebut, mobil milik Korban langsung dikembalikan, dan pada sore harinya ketika saudara Korban pulang dari Ruteng, dan saudara Korban mengecek HP miliknya yang ia simpan di dalam mobil tersebut, namun HP tersebut sudah tidak ada, dan selang  dua (2) hari kemudian saudara Korban bertemu dengan saudara Pelaku,  dan saudara Korban langsung menanyakan kepada saudara Pelaku “ada lihat Hp (handphone) di dalam laci mobil” dan saudara Pelaku menjawab “ya, Hp (handphone) tersebut saya yang ambil dan saya masih simpan di laci meja kantor”  dan saudara Korban meminta agar segera dikembalikan HP tersebut, namun saudara Pelaku tidak juga mengembalikan HP milik saudara Korban dengan alas an hilang, namun hanya mengembalikan kartu HP saja. Dengan adanya kejadian tersebut, Korban melaporkan ke pos Pelayanan Polsek Satar Mese guna dip roses secara Hukum yang berlaku.

Atas Perbuatan tersebut tersangka di sangkakan melanggar pasal 364 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya