Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2022/PN Rtg PT Bank Pembangunan Daerah Nusa TenggaraTimur Bank NTT Cabang Borong 1.Karolus Juru
2.Frans Kantur
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2022/PN Rtg
Tanggal Surat Senin, 11 Apr. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Nusa TenggaraTimur Bank NTT Cabang Borong
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Karolus Juru
2Frans Kantur
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I wanprestasi kepada penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kewajiban tergugat I sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara sekaligus. Apabila Tergugat I tidak mampu membayar maka jaminan berupa 1 bidang tanah (yang telah dijaminkan) disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat I.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
  5.  Tergugat II wajib bertanggung jawab dan ikut mentaati putusan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak