Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Memberikan ijin kepada pemohon untukmerubah nama Maria Selsiana Dongkot pada akta kelahiran prmohon nomor: 164/PA/474.1/2003 yang lama menjadi Selsiana Dongkot.
Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama pemohon tersebut diatas kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai untuk membukukan/ mendaftarkan perubahan nama pemohon tersebut pada akta kelahiran nomor: 164/PA/474.1/2003 . Setelah kepadanya ditunjukkan turunan resmi penetapan ini dalam daftar yang berjalan pada tahun ini, kemudian mencatat pula pada pinggiran (on the kant) dari Akta Kelahiran pemohon;
Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya permohonan ini. |