Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.B/2024/PN Rtg RIKO BUDIMAN, S.H., M.H. ISMAIL Alias MAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 26/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 96 /N.3.17.8/Eoh.2/04/2024.
Penuntut Umum
NoNama
1RIKO BUDIMAN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISMAIL Alias MAI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ISMAIL Alias MAI pada hari Selasa Tanggal 28 November Tahun 2023 sekitar pukul 22.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di rumah milik Terdakwa ISMAIL beralamat di Gadong, Rt/Rw : 005/003, Desa Salama Kecamatan Reok Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Negeri Ruteng berwenang untuk mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain” yaitu Korban FITRIYANI BINTI ALWI JAKA. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bermula pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 05.30 WITA Terdakwa keluar dari rumah pergi ke tanah sawah milik orang yang Terdakwa pakai untuk menanam bawang berlokasi di sebelah barat rumah Terdakwa untuk menyiram bawang yang Terdakwa kerjakan dari pukul 05.30 WITA sampai dengan

11.00 WITA. Setelah selesai menyiram bawang kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya untuk beristirahat, di dalam rumah terdakwa hanya ada Korban FITRIYANI yaitu Istri Terdakwa yang sedang memasak untuk makan siang di dapur, sedangkan anak Terdakwa yaitu Anak Saksi SASMALIYANA dan Anak Saksi SISMALIYANI masih bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Reo. Setelah selesai memasak Korban FITRIYANI pamit kepada Terdakwa yang sedang berbaring istirahat hendak pergi ke Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok sekitar Pukul 11.30 WITA untuk setor uang pinjaman Ibu-Ibu. Setelah Korban FITRIYANI pergi Terdakwa makan siang kemudian setelah makan Terdakwa istirahat tidur siang, sekitar pukul

12.00 WITA Korban FITRIYANI sudah kembali pulang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa terbangun kemudian bertanya kepada Korban FITRIYANI, “Apakah anak- anak sudah pulang sekolah?“ dan Korban FITRIYANI menjawab “Belum“. Kemudian Korban FITRIYANI duduk-duduk di pintu bagian depan rumah dengan posisi pintu terbuka dan Terdakwa duduk-duduk di lantai rumah, antara Terdakwa dan Korban FITRIYANI saat itu tidak ada komunikasi atau percakapan. Selanjutnya Terdakwa pergi kerumah saksi TADU AHMAD yang merupakan Bapak Kandung Terdakwa yang jarak rumahnya sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa untuk minum kopi dan ngobrol-ngobrol, saat itu dirumah tersebut selain ada saksi TADU AHMAD juga ada saksi SITI FATIMAH (ibu kandung Terdakwa) dan saksi SITI NURYANI (adik kandung saksi).

Kemudian sekitar pukul 13.00 WITA anak Terdakwa yaitu Anak Saksi SISMALIYANI dan Anak Saksi SASMALIYANA pulang dari sekolah dan singgah kerumah saksi TADU AHMAD untuk menyalami saksi TADU AHMAD dan saksi SITI FATIMAH, setelah itu pulang kerumah Terdakwa untuk mengganti pakaian lalu datang kembali ke rumah saksi TADU AHMAD pada pkl. 13.15 WITA untuk bermain. Kemudian pada pukul 14.40 WITA Saksi KAMARUDIN (Adik Kandung Terdakwa) datang ke rumah Saksi TADU AHMAD untuk makan siang dan setelah selesai makan siang kemudian mengantar Saksi SITI FATIMA ke pasar untuk berbelanja. Setelah Saksi KAMARUDIN selesai mengantar Saksi SITI FATIMA saksi KAMARUDIN melihat Terdakwa berbaring sendiri di kursi panjang dalam rumah saksi TADU AHMAD, lalu saksi SITI FATIMAH berteriak kepada korban FITRIYANI yang sedang berada dirumah Terdakwa meminta tolong untuk membelikan minyak tanah sementara saksi KAMARUDIN mengurus kambing. Setelah mengurus kambing saksi

 

KAMARUDIN ketika hendak masuk ke dalam rumah saksi KAMARUDIN bertemu dengan korban FITRIYANI yang pulang dari membeli minyak tanah, lalu Terdakwa meminta saksi KAMARUDIN untuk mengurut/terapi Terdakwa karena Terdakwa sedang tidak enak badan sehingga korban kemudian mengurut/terapi Terdakwa dengan disaksikan oleh korban FITRIYANI. Saat itu saksi KAMARUDIN meminta kepada korban FITRIYANI agar membelikan Terdakwa susu beruang dan tolak angin, kemudian dijawab oleh korban FITRIYANI “sebentar saya beli”. Selesai mengurut Terdakwa sekitar pkl.17.00 WITA saksi KAMARUDIN pergi menjemput temannya bernama PUTRA, sekitar pkl.17.45 WITA saksi KAMARUDIN bertemu dengan PUTRA lalu mengajaknya pulang kerumah saksi TADU AHMAD untuk makan, ketika sampai dirumah saksi TADU AHMAD, saksi KAMARUDIN masih melihat Terdakwa berbaring di kursi panjang ruang tengah.

Selanjutnya pada pkl. 18.00 WITA saksi SITI NURYANI baru tiba dirumah saksi TADU AHMAD dan melihat Terdakwa tidur dikursi ruangan tengah, lalu saksi SITI NURYANI bertanya kepada saksi TADU AHMAD ada apa dengan Terdakwa kemudian dijawab saksi TADU AHMAD bahwa Terdakwa sedang lemas, sakit badan dan demam, lalu saksi SITI NURYANI menyarankan kepada saksi TADU AHMAD agar memberikan obat Tifestan kepada Terdakwa, setelah obat tersebut diminum oleh Terdakwa kemudian saksi SITI NURYANI masuk kedalam kamar untuk berganti pakaian. Sekitar pukul 18.30 WITA saksi TADU AHMAD melihat Terdakwa sedang makan bersama Anak Saksi SASMALIYANA dan Anak Saksi SISMALIYANI, kemudian datanglah korban FITRIYANI kerumah saksi TADU AHMAD untuk mengajak Terdakwa pulang kerumahnya namun Terdakwa belum mau pulang dan saksi TADU AHMAD memberitahukan kepada korban FITRIYANI bahwa Terdakwa baru selesai diurut dan istirahat karena sedang tidak enak badan. Ketika saksi SITI NURYANI keluar dari dalam kamarnya ia melihat korban FITRIYANI sedang duduk di karpet dekat Terdakwa, lalu pada pkl.19.00 WITA korban FITRIYANI dan Terdakwa pulang kerumahnya, namun Anak Saksi SASMALIYANA dan Anak Saksi SISMALIYANI tetap tinggal dirumah saksi TADU AHMAD.

Ketika tiba dirumah Terdakwa saat itu posisi pintu rumah bagian depan keadaan terbuka dan lampu bagian dalam rumah sudah dalam keadaan menyala dan juga lampu bagian depan luar rumahpun sudah dalam keadaan menyala dan Terdakwa duluan masuk kedalam rumah dan saat berada di dalam rumah Terdakwa melihat pakaian dalam keadaan berserakan di lantai kemudian Terdakwa langsung berbaring di atas kasur Springbed yang ranjangnya terbuat dari kayu, dan pada saat itu Korban FITRIYANI mengomel tidak jelas sambil memungut pakaian-pakaian yang

 

berserakan di lantai yang kemudian di kumpulkan dan di masukkan ke dalam keranjang pakaian, setelah merapikan pakaian Korban FITRIYANI tidak mengomel lagi lalu merapikan kelambu yang terpasang dikasur, dan saat itu Terdakwa masih berbaring di atas tempat tidur dengan posisi tidur terlentang sambil melihat dan memperhatikan Korban FITRIYANI yang merapikan kelambu tempat tidur, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Korban FITRIYANI untuk memijat Terdakwa dan Korban FITRIYANI memijat Terdakwa di bagian kaki, karena Terdakwa merasa ngantuk kemudian Terdakwa tertidur.

Bahwa Kurang lebih Sekitar pukul 19.30 WITA Anak Saksi SISMALIYANI meminta pulang kepada Saksi TADU AHMAD karena ingat dengan Terdakwa dan Korban FITRIYANI, kemudian Saksi TADU AHMAD membukakan pintu rumahnya lalu mengantarkan ke depan teras rumah Saksi TADU AHMAD sambil menyenter jalan, kemudian Anak Saksi SISMALIYANI memanggil Korban FITRIYANI “MAMA- MAMA”, lalu Korban FITRIYANI keluar dari rumah Terdakwa dan menunggu Anak Saksi SISMALIYANI di depan rumah Terdakwa. Terdakwa ISMAIL Alias MAI kemudian terbangun karena mendengar suara Anak Saksi SISMALIYANI yang memanggil-manggil, sebelum masuk kedalam rumah Anak Saksi SISMALIYANI dibawa ke toilet oleh korban FITRIYANI untuk buang air kecil, setelah itu masuk kedalam rumah dan korban FITRIYANI berkata kepada Anak Saksi SISMALIYANI untuk segera tidur, lalu Anak Saksi SISMALIYANI langsung naik ke atas tempat tidur dan tidur dengan posisi Terdakwa dibagian pinggir sebelah kanan dari Korban FITRIYANI tidur sedangkan Anak Saksi SISMALIYANI tidur disebelah kiri Korban FITRIYANI dengan posisi Anak Saksi SISMALIYANI memeluk Korban FITRIYANI.

Bahwa sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa terbangun dari tidurnya dan merasa ingin berhubungan badan dengan Korban FITRIYANI, kemudian Terdakwa membangunkan Korban FITRIYANI dengan mengatakan “De bangun” sambil menyentuh (mengorek) bahu Korban FITRIYANI. Kemudian Korban FITRIYANI terbangun namun posisinya masih berbaring di atas kasur, disaat itu Terdakwa bangun dari tempat tidur dan berdiri di lantai kemudian Korban FITRIYANI meminta Terdakwa untuk menyiapkan selimut sebagai alas di bawah lantai. Lalu Terdakwa menyiapkan selimut yang berada diatas kasur posisi tidak jauh dari kepala korban FITRIYANI, selanjutnya Terdakwa membentangkan selimut tersebut di lantai sambil menunggu Korban FITRIYANI turun dari tempat tidur. Karena Korban FITRIYANI tidak kunjung turun dari tempat tidur saat itu Terdakwa merasa gelisah dan tidak tenang berjalan keluar masuk kamar mandi sambil menunggu Korban FITRIYANI bangun dan turun dari tempat tidur, namun Korban FITRIYANI tidak juga kunjung

 

bangun dan kemudian turun dari tempat tidur. Kerena Terdakwa merasa kesal dan emosi menunggu terlalu lama korban FITRIYANI yang masih tidur dan tidak mengikuti kemauan Terdakwa untuk berhubungan badan, sekitar pukul 22.00 WITA lebih Terdakwa Emosi dan marah lalu merencanakan membunuh korban FITRIYANI karena lama sekali mau melayani Terdakwa, sehingga timbul niat untuk membunuh korban FITRIYANI. Terdakwa lalu mengambil 1 (satu) buah Palu bergagang besi di bawah meja makan yang Terdakwa simpan di perkakas peralatan kerja dengan menggunakan tangan kanan, sambil memegang palu tersebut Terdakwa menuju ke arah korban FITRIYANI yang sedang tidur. Selanjutnya Terdakwa membuka kelambu tempat tidur dari pinggir tempat tidur, lalu Terdakwa langsung memukul bagian wajah Sebelah kanan yang mengenai pelipis kanan Korban FITRIYANI sebanyak 1 (satu ) kali dengan sekuat tenaga menggunakan palu yang dipegang Terdakwa, sehingga seketika itu mengeluarkan darah dari pelipis kanan Korban FITRIYANI yang membuat Korban FITRIYANI meronta dan menjerit kesakitan. Kemudian Terdakwa langsung memukul lagi secara berulang kali disekitar bagian kepala sambil tangan kiri Terdakwa memegangi wajah korban FITRIYANI yang bergerak-gerak dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, dan saat itu Terdakwa merasakan licin pada tangan kirinya di karenakan banyaknya darah yang keluar pada wajah korban FITRIYANI, Terdakwa juga merasakan nafas korban FITRIYANI yang keluar dari hidung korban mengeluarkan suara seperti orang yang sedang tidur mengorok.

Mendengar suara jeritan korban FITRIANI Anak Saksi SISMALIYANI yang tidur disebelah Korban FITRIYANI terbangun melihat Terdakwa memegang Palu dan juga melihat wajah Korban FITRIYANI penuh darah, dan saat itu juga Terdakwa langsung memukul Anak Saksi SISMALIYANI menggunakan Palu yang dipegangnya sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian wajah sebelah kiri Anak Saksi SISMALIYANI dan mengeluarkan darah. Seketika itu juga Anak Saksi SISMALIYANI menjerit kesakitan, karena takut Anak Saksi SISMALIYANI teriak dan kemudian orang lain tahu, Terdakwa langsung menutup mulut Anak Saksi SISMALIYANI yang masih menjerit kesakitan diatas tempat tidur sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kanan yang sebelumnya memegang palu yang digunakan oleh Terdakwa untuk memukul dan diletakkannya palu tersebut di atas kasur posisi di sebelah kiri korban FITRIYANI.

Dikarenakan Anak Saksi SISMALIYANI tetap meronta menjerit kesakitan dengan keadaan masih ditutup mulutnya oleh Terdakwa, lalu Terdakwa melepaskan tangan kanannya yang sementara menutup mulut Anak Saksi SISMALIYANI. Karena

 

melihat korban FITRIYANI belum mati masih bergerak dan mengeluarkan suara seperti orang tidur mengorok, Terdakwa langsung berpikir bagaimana caranya supaya korban FITRIYANI mati, sekitar 4 (empat) menit Terdakwa berpikir muncul niat Terdakwa untuk membakar tubuh korban FITRIYANI. Kemudian Terdakwa bergegas pergi ke dapur yang jaraknya dari tempat tidur sekitar 2 (dua) meter untuk mengambil kompor Hock yang berisi minyak tanah serta mengambil pemantik gas yang berada didekat kompor tersebut dengan cara mengangkat kompor tersebut dengan kedua tangan Terdakwa, Terdakwa mengguncang-guncang kompor yang dipegangnya tersebut untuk memastikan bahwa didalam kompor tersebut ada berisi minyak tanah, ketika merasakan bahwa didalam kompor tersebut ada berisikan minyak tanah lalu Terdakwa membawa kompor tersebut ke kamar yang mana tangan kanan Terdakwa sambil memegang pemantik korek api. Selanjutnya Terdakwa membawa keluar kompor tersebut dari dalam dapur menuju ke tempat tidur dimana Korban FITRIYANI dan Anak Saksi terbaring kesakitan dan tak berdaya, lalu Terdakwa menyiramkan semua minyak tanah yang ada pada kompor tersebut dengan cara membalikkan kompor untuk menumpahkan minyak tanah tersebut pada bagian kasur sebelah kanan dari Korban FITRIYANI sampai minyak tanah dalam kompor tersebut habis. Setelah Terdakwa menumpahkan atau menyiramkan minyak tanah dari kompor ke atas kasur, lalu Terdakwa menaruh kompor dilantai sebelah tempat tidur dan langsung menyalakan pemantik gas menggunakan tangan kanan, setelah pemantik gas mengeluarkan api Terdakwa lalu menyulutkan api tersebut ke kasur yang sebelumnya telah Terdakwa siram dengan minyak tanah dengan kondisi Korban FITRIYANI sudah tak berdaya tapi masih bergerak - gerak namun tidak dapat bangun dari tempat tidur dan juga posisi Anak Saksi SISMALIYANI yang masih terkapar di atas tempat tidur disbelah tubuh Korban SISMALIYANI. Tujuan Terdakwa menyiram minyak tanah di kasur yang ditempati korban FITRIYANI adalah supaya Terdakwa bisa membakar korban FITRIYANI dan rumah Terdakwa, dikarenakan korban FITRIYANI saat itu masih bergerak-gerak kesakitan di atas springbed dan ketika korban FITRIYANI terbakar maka Terdakwa bisa pastikan korban FITRIYANI mati terbakar. Pada saat kasur terbakar Terdakwa langsung membuka pintu bagian depan dan kemudian kembali ke tempat tidur dan mengambil Anak Saksi SISMALIYANI dengan cara menggendong sambil menutup mulut Anak Saksi SISMALIYANI menuju ke dalam kamar mandi/WC, setelah sampai dikamar mandi lalu Terdakwa meletakkan tubuh Anak Saksi SISMALIYANI dilantai sementara Terdakwa posisi duduk dilantai kamar mandi, setelah berada di kamar mandi tersebut selama kurang lebih 2 (dua) menit, karena melihat api sudah membesar dari dalam  kamar  mandi/WC  saat itu  Terdakwa  lalu mengangkat  Anak  Saksi

 

SISMALIYANI dan pergi ke dapur mengambil 1 (satu) bilah parang yang masih bersarung yang sarung parang tersebut terbuat dari bahan kayu berwarna coklat emas yang diletakkan atau disisipkan di dinding dapur, saat Terdakwa mengambil parang tersebut posisi tangan Terdakwa sudah tidak menutup mulut dari Anak Saksi SISMALIYANI, kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah melalui pintu depan menuju ke arah selatan sementara Korban FITRIYANI Terdakwa biarkan terbakar didalam rumah.

Bahwa sekitar pukul 22.30 WITA ketika Saksi SITI FATIMA hendak menuju toilet karena ingin buang air kecil, kemudian Saksi SITI FATIMA melihat dari dalam rumah Saksi TADU AHMAD melalui jendela rumahnya terlihat ada kobaran api, sehingga Saksi SITI FATIMA berteriak dan membangunkan Saksi TADU AHMAD dan Saksi SITI NURYANI. Saksi TADU AHMAD yang terbangun kemudian membuka pintu rumah dan melihat api sudah besar dan berlari ke arah rumah milik Terdakwa, Pada saat berjalan menuju rumah milik Terdakwa saksi TADU Ahmad, saksi SITI NURYANI, dan Anak Saksi SASMALIYANA melihat Terdakwa berdiri dan Anak Saksi SISMALIYANI tergeletak di atas tanah tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan posisi menengadah muka ke atas, melihat hal tersebut Saksi TADU AHMAD langsung menghampiri dan hendak memeluk Anak Saksi SISMALIYANI, Terdakwa mengayunkan parangnya ke arah tubuh Saksi TADU AHMAD, Kemudian Saksi SITI NURYANI langsung menarik badan Saksi TADU AHMAD berjarak sekitar 1 (satu) meter dari Saksi TADU AHMAD dengan tangan kanannya memegang parang sambil berteriak “BAPAK BUNUH SAYA”, kemudian Saksi SITI NURYANI berteriak ”Ya Allah, ja’e Ma’i (kakak ISMAIL), tolong, jangan, sadar”. Sehingga parang tersebut tidak mengenai tubuh Saksi TADU AHMAD. Kemudian Saksi SITI NURYANI melihat Terdakwa lari ke arah rumah Terdakwa yang terbakar.

Bahwa sekitar pukul 23.00 WITA api di rumah Terdakwa ISMAIL Alias MAI sudah padam karena warga berdatangan membantu memadamkan api, kemudian Saksi KAMARUDIN, Saksi MUHAMMAD NAWIR, Saksi MUSLI, dan Saksi ALWI JAKA

hendak mencari Terdakwa serta Korban FITRIYANI di sekitaran tempat kejadian kebakaran, lalu Saksi MUSLI yang hendak memindahkan reruntuhan atap rumah ke arah bawah dan memindahkan seng yang runtuh Saksi MUSLI mendapatkan ada jasad yang ikut terbakar, Saksi MUSLI kemudian menyiram air di sekitar spring bed yang masih ada apinya. Saksi MUHAMMAD NAWIR yang memegang senter langsung menyinari ke lokasi jasad tersebut, dan melihat ada jasad manusia yang hangus terbakar, saksi ALWI JAKA yang merupakan Ayah Kandung korban FITRIYANI langsung berteriak menangis sambil mengatakan berkata “itu sudah saya

 

punya anak” Tidak lama berselang kemudian banyak warga sekitar yang datang ke lokasi Rumah Terdakwa yang terbakar termasuk saksi SYAHRUL yang merupakan adik kandung korban FITRIYANI yang datang kelokasi kejadian setelah ditelpon oleh saksi KAMARUDIN memberitahukan bahwa Terdakwa dan korban FITRIYANI ada bertengkar, ketika baru tiba di lokasi rumah Terdakwa saksi SAHRUL mendengar suara teriakan dari Saksi ALWI JAKA dan mengatakan kepada saksi SAHRUL ide SAHRUL, sudah bakar kayak binatang kayak ikan kau punya kakak” sambil saksi ALWI JAKA berteriak dan menangis. Akhirnya saksi SAHRUL juga panik dan berteriak dan mencari Terdakwa yang melarikan diri kehutan. Tidak lama kemudian lokasi rumah Terdakwa yang terbakar tersebut ramai didatangi oleh masyarakat untuk membantu memadamkan api dan menolong Anak Saksi SISMALIYANI, antara lain saksi HEKMATIAR M SALEH, Sksi NURHAYATI TADU, Saksi SYARIFUDIN,

S.Farm, saksi Ust. KAMARUDIN, dan saksi MUHAMAD TAUFAN, S.Pd.

 

Keesokan harinya pada tanggal 29 Nopember 2023 datang Tim Forensik dari Polres Manggarai dan Dokter dari UPTD Puskesmas Reo melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara dan juga melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah yang ditemukan didalam rumah Terdakwa yang terbakar, dengan hasil pemeriksaan antara lain;

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 1163.a/400.7.22.1/PR/XI/2023 tanggal 29 November 2023 Dengan hasil pemeriksaan,

Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap sesosok jenazah perempuan yang sebagian besar tubuhnya hangus terbakar dengan tulang tengkorak tidak utuh dan pecah, tampak rahang atas tidak utuh dan gigi berserakan disekitar tengkorak, tampak tulang belikat kanan dan kiri yang tidak utuh dan dibaluti sebagian daging yang hangus, tampak paru-paru kanan bawah yang tidak utuh, tampak sebagian hati yang terbakar, tampak sebagian usus yang terbakar, tampak tulang pinggul bagian kiri dan kanan yang utuh dan dibaluti sebagian daging yang hangus, tampak rahim yang mengeluarkan darah dan kandung kemih yang sebagian terbakar, tampak tulang belakang dari leher sampai tulang ekor yang masih utuh dan terdapat palu bergagang besi yang terbuat dari besi disamping kiri jenazah dan diduga akibat Trauma Benda Tumpul Pada kepala dan rahang atas dari jenazah. Dan berdasarkan penyelidikan awal kepolisian bahwa jenazah ini diduga saudara Fitri Yani pemilik rumah yang terbakar;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tkp Kebakaran Rumah Tinggal Milik Sdr. Ismail, Di Gadong, Rt 007, Rw 004, Desa

 

Selama, Kec. Reok, Kab. Manggarai, Flores, Ntt. No. Lab : 1405 / Fbf / 2023 Tanggal 13 Desember 2023, dengan hasil kesimpulan :

    • Dari pemeriksaan tingkat kerusakan dan penjalaran api kebakaran ditemukan lokasi api pertama kebakaran berada pada kasur tempat tidur (lihat sket terlampir).
    • Timbulnya api pertama penyebab kebakaran berasal dari disiramnya barang-barang di lokasi api pertama kebakaran berupa kasur dengan bahan bakar hidrokarbon jenis minyak tanah, kemudian disulut dengan nyala api terbuka (open flame).
    • Dengan ditemukannya residu bahan bakar hidrokarbon jenis minyak tanah di lokasi api pertama kebakaran yang bukan pada tempatnya, menunjukkan indikasi adanya pembakaran (arson).

 

Atas kejadian tersebut kemudian saksi SITI NURYANI melaporkannya ke Pihak Kepolisian, lalu pada hari Jum’at ranggal 01 Desember 2023 sekira jam 21.30 WITA Terdakwa di tangkap oleh anggota Kepolisian Resor Manggarai saat sedang berada di rumah saksi TADU AHMAD setelah 3 (tiga) hari Terdakwa bersembunyi didalam hutan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa oleh Penyidik Polres Manggarai Terdakwa mengakui bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap Korban FITRIANI.

 

  • Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan kejiwaan Terdakwa oleh Dokter Ahli Kejiwaan diperoleh hasil VISUM ET REPERTUM PSIKIATRIK NOMOR:445.IX/RSUDAERAMO/454/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. I Kadek Rollandika, Sp.KJ, diperoleh hasil pemeriksaan :
    • Hasil pemeriksaan dan observasi psikiatrik;
    • Saat ini penampilan klien tampak wajar, roman muka sesuai umur, kontak verbal dan visual cukup, isi pikir terdapat preokupasi terhadap kejadian tersebut, tidak ada gangguan pencerapan, ada gangguan tidur, nafsu makan baik, psikomotor dalam batas normal;
    • Kesimpulan:

Hasil wawancara, pemeriksaan status psikiatrik klien sat ini tidak ditemukan tanda dan gejala psikotik;

Hasil MMPI = sangat tegang, merasa tidak nyaman, mudah lelah, gangguan tidur, banyak keluhan sakit fisik, terdapat gangguan konsentrasi dan memori, klien alami

 

depresi dan putus asa. Klien cenderung berlebihan menahan emosinya padahal sewaktu - waktu dapat meledak.

-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.

 

Subsidair

----------- Bahwa ia Terdakwa ISMAIL Alias MAI pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan diatas, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain” yaitu Korban FITRIYANI BINTI ALWI JAKA. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bermula pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 05.30 WITA Terdakwa keluar dari rumah pergi ke tanah sawah milik orang yang Terdakwa pakai untuk menanam bawang berlokasi di sebelah barat rumah Terdakwa untuk menyiram bawang yang Terdakwa kerjakan dari pukul 05.30 WITA sampai dengan 11.00 WITA. Setelah selesai menyiram bawang kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya untuk beristirahat, di dalam rumah terdakwa hanya ada Korban FITRIYANI yaitu Istri Terdakwa yang sedang memasak untuk makan siang di dapur, sedangkan anak Terdakwa yaitu Anak Saksi SASMALIYANA dan Anak Saksi SISMALIYANI masih bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Reo. Setelah selesai memasak Korban FITRIYANI pamit kepada Terdakwa yang sedang berbaring istirahat hendak pergi ke Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok sekitar Pukul 11.30 WITA untuk setor uang pinjaman Ibu-Ibu. Setelah Korban FITRIYANI pergi Terdakwa makan siang kemudian setelah makan Terdakwa istirahat tidur siang, sekitar pukul 12.00 WITA Korban FITRIYANI sudah kembali pulang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa terbangun kemudian bertanya kepada Korban FITRIYANI, “Apakah anak-anak sudah pulang sekolah?“ dan Korban FITRIYANI menjawab “Belum“. Kemudian Korban FITRIYANI duduk-duduk di pintu bagian depan rumah dengan posisi pintu terbuka dan Terdakwa duduk-duduk di lantai rumah, antara Terdakwa dan Korban FITRIYANI saat itu tidak ada komunikasi atau percakapan. Selanjutnya Terdakwa pergi kerumah saksi TADU AHMAD yang merupakan Bapak Kandung Terdakwa yang jarak rumahnya sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa untuk minum kopi dan ngobrol-ngobrol, saat itu dirumah tersebut selain ada saksi TADU AHMAD juga ada saksi SITI FATIMAH (ibu kandung Terdakwa) dan saksi SITI NURYANI (adik kandung saksi).

Kemudian sekitar pukul 13.00 WITA anak Terdakwa yaitu Anak Saksi Korban SISMALIYANI dan Anak Saksi SASMALIYANA pulang dari sekolah dan singgah kerumah saksi TADU AHMAD untuk menyalami saksi TADU AHMAD dan saksi SITI FATIMAH,

 

setelah itu pulang kerumah Terdakwa untuk mengganti pakaian lalu datang kembali ke rumah saksi TADU AHMAD pada pkl. 13.15 WITA untuk bermain. Kemudian pada pukul

14.40 WITA Saksi KAMARUDIN (Adik Kandung Terdakwa) datang ke rumah Saksi TADU AHMAD untuk makan siang dan setelah selesai makan siang kemudian mengantar Saksi SITI FATIMA ke pasar untuk berbelanja. Setelah Saksi KAMARUDIN selesai mengantar Saksi SITI FATIMA saksi KAMARUDIN melihat Terdakwa berbaring sendiri di kursi panjang dalam rumah saksi TADU AHMAD, lalu saksi SITI FATIMAH berteriak kepada korban FITRIYANI yang sedang berada dirumah Terdakwa meminta tolong untuk membelikan minyak tanah sementara saksi KAMARUDIN mengurus kambing. Setelah mengurus kambing saksi KAMARUDIN ketika hendak masuk ke dalam rumah saksi KAMARUDIN bertemu dengan korban FITRIYANI yang pulang dari membeli minyak tanah, lalu Terdakwa meminta saksi KAMARUDIN untuk mengurut/terapi Terdakwa karena Terdakwa sedang tidak enak badan sehingga korban kemudian mengurut/terapi Terdakwa dengan disaksikan oleh korban FITRIYANI. Saat itu saksi KAMARUDIN meminta kepada korban FITRIYANI agar membelikan Terdakwa susu beruang dan tolak angin, kemudian dijawab oleh korban FITRIYANI “sebentar saya beli”. Selesai mengurut Terdakwa sekitar pkl.17.00 WITA saksi KAMARUDIN pergi menjemput temannya bernama PUTRA, sekitar pkl.17.45 WITA saksi KAMARUDIN bertemu dengan PUTRA lalu mengajaknya pulang kerumah saksi TADU AHMAD untuk makan, ketika sampai dirumah saksi TADU AHMAD, saksi KAMARUDIN masih melihat Terdakwa berbaring di kursi panjang ruang tengah.

Selanjutnya pada pkl 18.00 WITA saksi SITI NURYANI baru tiba dirumah saksi TADU AHMAD dan melihat Terdakwa tidur dikursi ruangan tengah, lalu saksi SITI NURYANI bertanya kepada saksi TADU AHMAD ada apa dengan Terdakwa kemudian dijawab saksi TADU AHMAD bahwa Terdakwa sedang lemas, sakit badan dan demam, lalu saksi SITI NURYANI menyarankan kepada saksi TADU AHMAD agar memberikan obat Tifestan kepada Terdakwa, setelah obat tersebut diminum oleh Terdakwa kemudian saksi SITI NURYANI masuk kedalam kamar untuk berganti pakaian. Sekitar pukul 18.30 WITA saksi TADU AHMAD melihat Terdakwa sedang makan bersama Anak Saksi SASMALIYANA dan Anak Saksi SISMALIYANI, kemudian datanglah korban FITRIYANI kerumah saksi TADU AHMAD untuk mengajak Terdakwa pulang kerumahnya namun Terdakwa belum mau pulang dan saksi TADU AHMAD memberitahukan kepada korban FITRIYANI bahwa Terdakwa baru selesai diurut dan istirahat karena sedang tidak enak badan. Ketika saksi SITI NURYANI keluar dari dalam kamarnya ia melihat korban FITRIYANI sedang duduk di karpet dekat Terdakwa, lalu pada pkl.19.00 WITA korban FITRIYANI dan Terdakwa pulang kerumahnya, namun Anak Saksi SASMALIYANA dan Anak Saksi SISMALIYANI tetap tinggal dirumah saksi TADU AHMAD.

 

Ketika tiba dirumah Terdakwa saat itu posisi pintu rumah bagian depan keadaan terbuka dan lampu bagian dalam rumah sudah dalam keadaan menyala dan juga lampu bagian depan luar rumahpun sudah dalam keadaan menyala dan Terdakwa duluan masuk kedalam rumah dan saat berada di dalam rumah Terdakwa melihat pakaian dalam keadaan berserakan di lantai kemudian Terdakwa langsung berbaring di atas kasur Springbed yang ranjangnya terbuat dari kayu, dan pada saat itu Korban FITRIYANI mengomel tidak jelas sambil memungut pakaian-pakaian yang berserakan di lantai yang kemudian di kumpulkan dan di masukkan ke dalam keranjang pakaian, setelah merapikan pakaian Korban FITRIYANI tidak mengomel lagi lalu merapikan kelambu yang terpasang dikasur, dan saat itu Terdakwa masih berbaring di atas tempat tidur dengan posisi tidur terlentang sambil melihat dan memperhatikan Korban FITRIYANI yang merapikan kelambu tempat tidur, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Korban FITRIYANI untuk memijat Terdakwa dan Korban FITRIYANI memijat Terdakwa di bagian kaki, karena Terdakwa merasa ngantuk kemudian Terdakwa tertidur.

Bahwa Kurang lebih Sekitar pukul 19.30 WITA Anak Saksi SISMALIYANI meminta pulang kepada Saksi TADU AHMAD karena ingat dengan Terdakwa dan Korban FITRIYANI, kemudian Saksi TADU AHMAD membukakan pintu rumahnya lalu mengantarkan ke depan teras rumah Saksi TADU AHMAD sambil menyenter jalan, kemudian Anak Saksi SISMALIYANI memanggil Korban FITRIYANI “MAMA- MAMA”, lalu Korban FITRIYANI keluar dari rumah Terdakwa dan menunggu Anak Saksi SISMALIYANI di depan rumah Terdakwa. Terdakwa ISMAIL Alias MAI kemudian terbangun karena mendengar suara Anak Saksi SISMALIYANI yang memanggil-manggil, sebelum masuk kedalam rumah Anak Saksi SISMALIYANI dibawa ke toilet oleh korban FITRIYANI untuk buang air kecil, setelah itu masuk kedalam rumah dan korban FITRIYANI berkata kepada Anak Saksi SISMALIYANI untuk segera tidur, lalu Anak Saksi SISMALIYANI langsung naik ke atas tempat tidur dan tidur dengan posisi Terdakwa dibagian pinggir sebelah kanan dari Korban FITRIYANI tidur sedangkan Anak Saksi SISMALIYANI tidur disebelah kiri Korban FITRIYANI dengan posisi Anak Saksi SISMALIYANI memeluk Korban FITRIYANI.

Bahwa sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa terbangun dari tidurnya dan merasa ingin berhubungan badan dengan Korban FITRIYANI, kemudian Terdakwa membangunkan Korban FITRIYANI dengan mengatakan “De bangun” sambil menyentuh (mengorek) bahu Korban FITRIYANI. Kemudian Korban FITRIYANI terbangun namun posisinya masih berbaring di atas kasur, disaat itu Terdakwa bangun dari tempat tidur dan berdiri di lantai kemudian Korban FITRIYANI meminta

 

Terdakwa untuk menyiapkan selimut sebagai alas di bawah lantai. Lalu Terdakwa menyiapkan selimut yang berada diatas kasur posisi tidak jauh dari kepala korban FITRIYANI, selanjutnya Terdakwa membentangkan selimut tersebut di lantai sambil menunggu Korban FITRIYANI turun dari tempat tidur. Karena Korban FITRIYANI tidak kunjung turun dari tempat tidur saat itu Terdakwa merasa gelisah dan tidak tenang berjalan keluar masuk kamar mandi sambil menunggu Korban FITRIYANI bangun dan turun dari tempat tidur, namun Korban FITRIYANI tidak juga kunjung bangun dan kemudian turun dari tempat tidur. Kerena Terdakwa merasa kesal dan emosi menunggu terlalu lama korban FITRIYANI yang masih tidur dan tidak mengikuti kemauan Terdakwa untuk berhubungan badan, sekitar pukul 22.00 WITA lebih Terdakwa Emosi dan marah lalu mengambil 1 (satu) buah Palu bergagang besi di bawah meja makan yang Terdakwa simpan di perkakas peralatan kerja dengan menggunakan tangan kanan, sambil memegang palu tersebut Terdakwa menuju ke arah korban FITRIYANI yang sedang tidur. Selanjutnya Terdakwa membuka kelambu tempat tidur dari pinggir tempat tidur, lalu Terdakwa langsung memukul bagian wajah Sebelah kanan yang mengenai pelipis kanan Korban FITRIYANI sebanyak 1 (satu ) kali dengan sekuat tenaga menggunakan palu yang dipegang Terdakwa, sehingga seketika itu mengeluarkan darah dari pelipis kanan Korban FITRIYANI yang membuat Korban FITRIYANI meronta dan menjerit kesakitan. Kemudian Terdakwa langsung memukul lagi secara berulang kali disekitar bagian kepala sambil tangan kiri Terdakwa memegangi wajah korban FITRIYANI yang bergerak-gerak dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, dan saat itu Terdakwa merasakan licin pada tangan kirinya di karenakan banyaknya darah yang keluar pada wajah korban FITRIYANI, Terdakwa juga merasakan nafas korban FITRIYANI yang keluar dari hidung korban mengeluarkan suara seperti orang yang sedang tidur mengorok.

Mendengar suara jeritan korban FITRIANI Anak Saksi SISMALIYANI yang tidur disebelah Korban FITRIYANI terbangun melihat Terdakwa memegang Palu dan juga melihat wajah Korban FITRIYANI penuh darah, dan saat itu juga Terdakwa langsung memukul Anak Saksi SISMALIYANI menggunakan Palu yang dipegangnya sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian wajah sebelah kiri Anak Saksi SISMALIYANI dan mengeluarkan darah. Seketika itu juga Anak Saksi SISMALIYANI menjerit kesakitan, karena takut Anak Saksi SISMALIYANI teriak dan kemudian orang lain tahu, Terdakwa langsung menutup mulut Anak Saksi SISMALIYANI yang masih menjerit kesakitan diatas tempat tidur sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kanan yang sebelumnya memegang palu yang digunakan oleh Terdakwa untuk

 

memukul dan diletakkannya palu tersebut di atas kasur posisi di sebelah kiri korban FITRIYANI.

Dikarenakan Anak Saksi SISMALIYANI tetap meronta menjerit kesakitan dengan keadaan masih ditutup mulutnya oleh Terdakwa, lalu Terdakwa melepaskan tangan kanannya yang sementara menutup mulut Anak Saksi SISMALIYANI. Karena melihat korban FITRIYANI belum mati masih bergerak dan mengeluarkan suara seperti orang tidur mengorok, Terdakwa langsung berpikir bagaimana caranya supaya korban FITRIYANI mati, sekitar 4 (empat) menit Terdakwa berpikir muncul niat Terdakwa untuk membakar tubuh korban FITRIYANI. Kemudian Terdakwa bergegas pergi ke dapur yang jaraknya dari tempat tidur sekitar 2 (dua) meter untuk mengambil kompor Hock yang berisi minyak tanah serta mengambil pemantik gas yang berada didekat kompor tersebut dengan cara mengangkat kompor tersebut dengan kedua tangan Terdakwa, Terdakwa mengguncang-guncang kompor yang dipegangnya tersebut untuk memastikan bahwa didalam kompor tersebut ada berisi minyak tanah, ketika merasakan bahwa didalam kompor tersebut ada berisikan minyak tanah lalu Terdakwa membawa kompor tersebut ke kamar yang mana tangan kanan Terdakwa sambil memegang pemantik korek api. Selanjutnya Terdakwa membawa keluar kompor tersebut dari dalam dapur menuju ke tempat tidur dimana Korban FITRIYANI dan Anak Saksi SISMALIYANI terbaring kesakitan dan tak berdaya, lalu Terdakwa menyiramkan semua minyak tanah yang ada pada kompor tersebut dengan cara membalikkan kompor untuk menumpahkan minyak tanah tersebut pada bagian kasur sebelah kanan dari Korban FITRIYANI sampai minyak tanah dalam kompor tersebut habis. Setelah Terdakwa menumpahkan atau menyiramkan minyak tanah dari kompor ke atas kasur, lalu Terdakwa menaruh kompor dilantai sebelah tempat tidur dan langsung menyalakan pemantik gas menggunakan tangan kanan, setelah pemantik gas mengeluarkan api Terdakwa lalu menyulutkan api tersebut ke kasur yang sebelumnya telah Terdakwa siram dengan minyak tanah dengan kondisi Korban FITRIYANI sudah tak berdaya tapi masih bergerak - gerak namun tidak dapat bangun dari tempat tidur dan juga posisi Anak Saksi SISMALIYANI yang masih terkapar di atas tempat tidur disebelah tubuh Korban SISMALIYANI. Tujuan Terdakwa menyiram minyak tanah di kasur yang ditempati korban FITRIYANI adalah supaya Terdakwa bisa membakar korban FITRIYANI dan rumah Terdakwa, dikarenakan korban FITRIYANI saat itu masih bergerak-gerak kesakitan di atas springbed dan ketika korban FITRIYANI terbakar maka Terdakwa bisa pastikan korban FITRIYANI mati terbakar. Pada saat kasur terbakar Terdakwa langsung membuka pintu bagian depan dan kemudian kembali ke  tempat  tidur  dan  mengambil  Anak  Saksi  SISMALIYANI  dengan  cara

 

menggendong sambil menutup mulut Anak Saksi SISMALIYANI menuju ke dalam kamar mandi/WC, setelah sampai dikamar mandi lalu Terdakwa meletakkan tubuh Anak Saksi SISMALIYANI dilantai sementara Terdakwa posisi duduk dilantai kamar mandi, setelah berada di kamar mandi tersebut selama kurang lebih 2 (dua) menit, karena melihat api sudah membesar dari dalam kamar mandi/WC saat itu Terdakwa lalu mengangkat Anak Saksi SISMALIYANI dan pergi ke dapur mengambil 1 (satu) bilah parang yang masih bersarung yang sarung parang tersebut terbuat dari bahan kayu berwarna coklat emas yang diletakkan atau disisipkan di dinding dapur, saat Terdakwa mengambil parang tersebut posisi tangan Terdakwa sudah tidak menutup mulut dari Anak Saksi SISMALIYANI, kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah melalui pintu depan menuju ke arah selatan sementara Korban FITRIYANI Terdakwa biarkan terbakar didalam rumah.

Bahwa sekitar pukul 22.30 WITA ketika saksi SITI FATIMA hendak menuju toilet karena ingin buang air kecil, kemudian Saksi SITI FATIMA melihat dari dalam rumah Saksi TADU AHMAD melalui jendela rumahnya terlihat ada kobaran api, sehingga Saksi SITI FATIMA berteriak dan membangunkan Saksi TADU AHMAD dan Saksi SITI NURYANI. Saksi TADU AHMAD yang terbangun kemudian membuka pintu rumah dan melihat api sudah besar dan berlari ke arah rumah milik Terdakwa, Pada saat berjalan menuju rumah milik Terdakwa saksi TADU Ahmad, saksi SITI NURYANI, dan Anak Saksi SASMALIYANA melihat Terdakwa berdiri dan Anak Saksi SISMALIYANI tergeletak di atas tanah tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan posisi menengadah muka ke atas, melihat hal tersebut Saksi TADU AHMAD langsung menghampiri dan hendak memeluk Anak Saksi SISMALIYANI, Terdakwa mengayunkan parangnya ke arah tubuh Saksi TADU AHMAD, Kemudian Saksi SITI NURYANI langsung menarik badan Saksi TADU AHMAD sekitar berjarak 1 (satu) meter dari Saksi TADU AHMAD dengan tangan kanannya memegang parang sambil berteriak “BAPAK BUNUH SAYA”, kemudian Saksi SITI NURYANI berteriak ”Ya Allah, ja’e Ma’i (kakak ISMAIL), tolong, jangan, sadar”. Sehingga parang tersebut tidak mengenai tubuh Saksi TADU AHMAD. Kemudian Saksi SITI NURYANI melihat Terdakwa lari ke arah rumah Terdakwa yang terbakar.

Bahwa sekitar pukul 23.00 WITA api di rumah Terdakwa ISMAIL Alias MAI sudah padam karena warga berdatangan membantu memadamkan api, kemudian Saksi KAMARUDIN, Saksi MUHAMMAD NAWIR, Saksi MUSLI, dan Saksi ALWI JAKA

hendak mencari Terdakwa serta Korban FITRIYANI di sekitaran tempat kejadian kebakaran, lalu Saksi MUSLI yang hendak memindahkan reruntuhan atap rumah ke arah bawah dan memindahkan seng yang runtuh Saksi MUSLI mendapatkan ada

 

jasad yang ikut terbakar, Saksi MUSLI kemudian menyiram air di sekitar spring bed yang masih ada apinya. Saksi MUHAMMAD NAWIR yang memegang senter langsung menyinari ke lokasi jasad tersebut, dan melihat ada jasad manusia yang hangus terbakar, saksi ALWI JAKA yang merupakan Ayah Kandung korban FITRIYANI langsung berteriak menangis sambil mengatakan berkata “itu sudah saya punya anak”. Tidak lama berselang kemudian banyak warga sekitar yang datang ke lokasi Rumah Terdakwa yang terbakar termasuk saksi SYAHRUL yang merupakan adik kandung korban FITRIYANI yang datang kelokasi kejadian setelah ditelpon oleh saksi KAMARUDIN memberitahukan bahwa Terdakwa dan korban FITRIYANI bertengkar, ketika baru tiba di lokasi rumah Terdakwa saksi SAHRUL mendengar suara teriakan dari Saksi ALWI JAKA dan mengatakan kepada saksi SAHRUL ide SAHRUL, sudah bakar kayak binatang kayak ikan kau punya kakak” sambil saksi ALWI JAKA berteriak dan menangis. Akhirnya saksi SAHRUL juga panik dan berteriak dan mencari Terdakwa yang melarikan diri kehutan. Tidak lama kemudian lokasi rumah Terdakwa yang terbakar tersebut ramai didatangi oleh masyarakat untuk membantu memadamkan api dan menolong Anak Saksi SISMALIYANI, antara lain saksi HEKMATIAR M SALEH, Saksi NURHAYATI TADU, Saksi SYARIFUDIN,

S.Farm, saksi Ust. KAMARUDIN, dan saksi MUHAMAD TAUFAN, S.Pd.

 

Keesokan harinya pada tanggal 29 Nopember 2023 datanglah Tim Forensik dari Polres Manggarai dan Dokter dari UPTD Puskesmas Reo melakukan pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara dan juga melakukan pemeriksaan terhadap Jenazah yang ditemukan didalam rumah Terdakwa yang terbakar, dengan hasil pemeriksaan antara lain;

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 1163.a/400.7.22.1/PR/XI/2023 tanggal 29 November 2023 Dengan hasil pemeriksaan,

Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap sesosok jenazah perempuan yang sebagian besar tubuhnya hangus terbakar dengan tulang tengkorak tidak utuh dan pecah, tampak rahang atas tidak utuh dan gigi berserakan disekitar tengkorak, tampak tulang belikat kanan dan kiri yang tidak utuh dan dibaluti sebagian daging yang hangus, tampak paru-paru kanan bawah yang tidak utuh, tampak sebagian hati yang terbakar, tampak sebagian usus yang terbakar, tampak tulang pinggul bagian kiri dan kanan yang utuh dan dibaluti sebagian daging yang hangus, tampak rahim yang mengeluarkan darah dan kandung kemih yang sebagian terbakar, tampak tulang belakang dari leher sampai tulang ekor yang masih utuh dan terdapat palu bergagang besi yang terbuat dari besi disamping kiri jenazah dan diduga akibat Trauma Benda Tumpul Pada kepala

 

dan rahang atas dari jenazah. Dan berdasarkan penyelidikan awal kepolisian bahwa jenazah ini diduga saudara Fitri Yani pemilik rumah yang terbakar;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tkp Kebakaran Rumah Tinggal Milik Sdr. Ismail, Di Gadong, Rt 007, Rw 004, Desa Sulama, Kec. Reok, Kab. Manggarai, Flores, Ntt. No. Lab : 1405 / Fbf / 2023 Tanggal 13 Desember 2023, dengan hasil kesimpulan :
    • Dari pemeriksaan tingkat kerusakan dan penjalaran api kebakaran ditemukan lokasi api pertama kebakaran berada pada kasur tempat tidur (lihat sket terlampir).
    • Timbulnya api pertama penyebab kebakaran berasal dari disiramnya barang-barang di lokasi api pertama kebakaran berupa kasur dengan bahan bakar hidrokarbon jenis minyak tanah, kemudian disulut dengan nyala api terbuka (open flame).
    • Dengan ditemukannya residu bahan bakar hidrokarbon jenis minyak tanah di lokasi api pertama kebakaran yang bukan pada tempatnya, menunjukkan indikasi adanya pembakaran (arson).

 

Atas kejadian tersebut kemudian saksi SITI NURYANI melaporkannya ke Pihak Kepolisian, lalu pada hari Jum’at ranggal 01 Desember 2023 sekira jam 21.30 WITA Terdakwa di tangkap oleh anggota Kepolisian Resor Manggarai saat sedang berada di rumah saksi TADU AHMAD setelah 3 (tiga) hari Terdakwa bersembunyi didalam hutan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa oleh Penyidik Polres Manggarai Terdakwa mengakui bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap Korban FITRIANI.

  • Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kesehatan kejiwaan Terdakwa oleh Dokter Ahli Kejiwaan diperoleh hasil VISUM ET REPERTUM PSIKIATRIK NOMOR:445.IX/RSUDAERAMO/454/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. I Kadek Rollandika, Sp.KJ, diperoleh hasil pemeriksaan :
    • Hasil pemeriksaan dan observasi psikiatrik;
    • Saat ini penampilan klien tampak wajar, roman muka sesuai umur, kontak verbal dan visual cukup, isi pikir terdapat preokupasi terhadap kejadian tersebut, tidak ada gangguan pencerapan, ada gangguan tidur, nafsu makan baik, psikomotor dalam batas normal;
    • Kesimpulan:

Hasil wawancara, pemeriksaan status psikiatrik klien sat ini tidak ditemukan tanda dan gejala psikotik;

 

Hasil MMPI = sangat tegang, merasa tidak nyaman, mudah lelah, gangguan tidur, banyak keluhan sakit fisik, terdapat gangguan konsentrasi dan memori, klien alami depresi dan putus asa. Klien cenderung berlebihan menahan emosinya padahal sewaktu - waktu dapat meledak.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

 

Lebih Subsidair :

----------- Bahwa ia Terdakwa ISMAIL Alias MAI pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan diatas, telah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja menimbulkan kebakaran mengakibatkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati” yaitu Korban FITRIYANI BINTI ALWI JAKA. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Bermula pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 22.00 WITA terjadi kebakaran yang disebabkan oleh Terdakwa yang telah melakukan pemukulan terhadap muka istri Terdakwa yaitu Korban FITRIANI dengan menggunakan 1 (satu) buah palu bergagang besi, lalu Terdakwa pergi ke dapur yang jaraknya dari tempat tidur sekitar 2 (dua) meter untuk mengambil kompor Hock yang berisi minyak tanah serta mengambil pemantik gas yang berada didekat kompor tersebut dengan cara mengangkat kompor tersebut dengan kedua tangan Terdakwa, yang mana tangan kanan Terdakwa sambil memegang pemantik. Selanjutnya Terdakwa membawa keluar kompor tersebut dari dalam dapur menuju ke tempat tidur dimana Korban FITRIYANI dan Anak Saksi terbaring kesakitan dan tak berdaya, lalu Terdakwa menyiramkan semua minyak tanah yang ada pada kompor tersebut dengan cara membalikan kompor untuk menumpahkan minyak tanah tersebut pada bagian kasur sebelah kanan dari Korban FITRIYANI sampai minyak tanah dalam kompor tersebut habis. Setelah Terdakwa menumpahkan atau menyiramkan minyak tanah dari kompor ke atas kasur, lalu Terdakwa menaruh kompor dilantai sebelah tempat tidur dan langsung menyalakan pemantik gas menggunakan tangan kanan, setelah pemantik gas mengeluarkan api Terdakwa lalu menyulutkan api tersebut ke kasur yang sebelumnya telah Terdakwa siram dengan minyak tanah dengan kondisi Korban FITRIYANI sudah tak berdaya tapi masih bergerak - gerak namun tidak dapat bangun dari tempat tidur dan juga posisi Anak Saksi SISMALIYANI yang masih terkapar di atas tempat tidur. Tujuan Terdakwa menyiram minyak tanah di kasur yang ditempati korban FITRIYANI adalah supaya Terdakwa bisa membakar korban FITRIYANI dan rumah Terdakwa, dikarenakan korban FITRIYANI saat itu masih meronta-ronta kesakitan di atas springbed dan ketika korban

 

FITRIYANI terbakar maka Terdakwa bisa pastikan korban FITRIYANI mati karena dibakar oleh Terdakwa. Pada saat kasur terbakar Terdakwa langsung membuka pintu bagian depan dan kemudian kembali ke tempat tidur dan mengambil Anak Saksi SISMALIYANI dengan cara menggendong sambil menutup mulutnya menuju ke dalam kamar mandi/WC, karena melihat api sudah membesar dari dalam kamar mandi/WC saat itu Terdakwa pergi ke dapur dan mengambil 1 (satu) bilah parang yang masih bersarung yang sarung parang tersebut terbuat dari bahan kayu berwarna coklat emas yang diletakan atau disisipkan di dinding dapur, saat Terdakwa mengambil parang tersebut posisi tangan Terdakwa sudah tidak menutup mulut dari Anak Saksi SISMALIYANI, kemudian Terdakwa keluar dari dalam rumah melalui pintu depan menuju ke arah selatan sementara korban FITRIYANI dibiarkan terbakar didalam rumah.

Bahwa sekitar pukul 22.30 WITA Saksi SITI FATIMA hendak menuju toilet karena ingin buang air kecil, kemudian Saksi SITI FATIMA melihat dari dalam rumah Saksi TADU AHMAD melalui jendela rumahnya terlihat ada kobaran api, sehingga Saksi SITI FATIMA berteriak dan membangunkan Saksi TADU AHMAD dan Saksi SITI NURYANI. Saksi TADU AHMAD yang terbangun kemudian membuka pintu rumah dan melihat api sudah besar dan berlari ke arah rumah milik Terdakwa, Pada saat berjalan menuju rumah milik Terdakwa saksi TADU AHMAD dan saksi SITI NURYANI melihat Terdakwa berdiri dan Anak Saksi SISMALIYANI tergeletak di atas tanah tidak jauh dari rumah Terdakwa dengan posisi menengadah muka ke atas, melihat hal tersebut Saksi TADU AHMAD langsung menghampiri dan hendak memeluk Anak Saksi SISMALIYANI, Terdakwa mengayunkan parangnya ke arah tubuh Saksi TADU AHMAD, Kemudian Saksi SITI NURYANI langsung menarik badan Saksi TADU AHMAD sekitar berjarak 1 (satu) meter dari Saksi TADU AHMAD dengan tangan kanannya memegang parang, kemudian Saksi SITI NURYANI berteriak ”Ya Allah, ja’e Ma’i (kakak ISMAIL), tolong, jangan, sadar”. Sehingga parang tersebut tidak mengenai tubuh Saksi TADU AHMAD. Kemudian Saksi SITI NURYANI melihat Terdakwa lari ke arah rumah Terdakwa yang terbakar.

Bahwa sekitar pukul 23.00 WITA api di rumah Terdakwa ISMAIL Alias MAI sudah padam karena warga berdatangan membantu memadamkan api, kemudian Saksi KAMA, Saksi MUHAMMAD NAWIR, Saksi MUSLI, dan Saksi ALWI JAKA hendak mencari Terdakwa serta Korban FITRIYANI di sekitar tempat kejadian kebakaran, lalu Saksi MUSLI yang hendak memindahkan reruntuhan atap rumah ke arah bawah dan memindahkan seng yang runtuh Saksi MUSLI mendapatkan ada jasad yang ikut terbakar, Saksi MUSLI kemudian menyiram air di sekitar spring bed yang masih ada apinya. Saksi MUHAMMAD NAWIR yang memegang senter langsung menyinari ke

 

lokasi jasad tersebut, dan melihat ada jasad manusia yang hangus terbakar, saksi ALWI JAKA yang merupakan Ayah Kandung korban FITRIYANI langsung berteriak menangis sambil mengatakan berkata “itu sudah saya punya anak” Tidak lama berselang kemudian banyak warga sekitar yang datang ke lokasi Rumah Terdakwa yang terbakar termasuk saksi SYAHRUL yang merupakan adik kandung korban FITRIYANI yang datang kelokasi kejadian setelah ditelpon oleh saksi KAMARUDIN memberitahukan bahwa Terdakwa dan korban FITRIYANI ada bertengkar, ketika baru tiba di lokasi rumah Terdakwa saksi SAHRUL mendengar suara teriakan dari Saksi ALWI JAKA dan mengatakan kepada saksi SAHRUL “ide SAHRUL, sudah bakar kayak binatang kayak ikan kau punya kakak” sambil saksi ALWI JAKA berteriak dan menangis. Akhirnya saksi SAHRUL juga panik dan berteriak dan mencari Terdakwa yang melarikan diri kehutan.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 1163.a/400.7.22.1/PR/XI/2023 tanggal 29 November 2023 Dengan hasil pemeriksaan,

Telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap sesosok jenazah perempuan yang sebagian besar tubuhnya hangus terbakar dengan tulang tengkorak tidak utuh dan pecah, tampak rahang atas tidak utuh dan gigi berserakan disekitar tengkorak, tampak tulang belikat kanan dan kiri yang tidak utuh dan dibaluti sebagian daging yang hangus, tampak paru- paru kanan bawah yang tidak utuh, tampak sebagian hati yang terbakar, tampak sebagian usus yang terbakar, tampak tulang pinggul bagian kiri dan kanan yang utuh dan dibaluti sebagian daging yang hangus, tampak rahim yang mengeluarkan darah dan kandung kemih yang sebagian terbakar, tampak tulang belakang dari leher sampai tulang ekor yang masih utuh dan terdapat palu bergagang besi yang terbuat dari besi disamping kiri jenazah dan diduga akibat Trauma Benda Tumpul Pada kepala dan rahang atas dari jenazah. Dan berdasarkan penyelidikan awal kepolisian bahwa jenazah ini diduga saudara Fitri Yani pemilik rumah yang terbakar;

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tkp Kebakaran Rumah Tinggal Milik Sdr. Ismail, Di Gadong, Rt 007, Rw 004, Desa Sulama, Kec. Reok, Kab. Manggarai, Flores, Ntt. No. Lab : 1405 / Fbf / 2023 Tanggal 13 Desember 2023, dengan hasil kesimpulan :
    • Dari pemeriksaan tingkat kerusakan dan penjalaran api kebakaran ditemukan lokasi api pertama kebakaran berada pada kasur tempat tidur (lihat sket terlampir).
    • Timbulnya api pertama penyebab kebakaran berasal dari disiramnya barang- barang di lokasi api pertama kebakaran berupa kasur dengan bahan bakar

 

hidrokarbon jenis minyak tanah, kemudian disulut dengan nyala api terbuka (open flame).

    • Dengan ditemukannya residu bahan bakar hidrokarbon jenis minyak tanah di lokasi api pertama kebakaran yang bukan pada tempatnya, menunjukkan indikasi adanya pembakaran (arson).

 

  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM PSIKIATRIK NOMOR:445.IX/RSUDAERAMO/454/03/2024 tanggal 07 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh dr. I Kadek Rollandika, Sp.KJ

Dengan hasil pemeriksaan :

    • Hasil pemeriksaan dan observasi psikiatrik;
    • Saat ini penampilan klien tampak wajar, roman muka sesuai umur, kontak verbal dan visual cukup, isi pikir terdapat preokupasi terhadap kejadian tersebut, tidak ada gangguan pencerapan, ada gangguan tidur, nafsu makan baik, psikomotor dalam batas normal;
    • Kesimpulan:

Hasil wawancara, pemeriksaan status psikiatrik klien sat ini tidak ditemukan tanda dan gejala psikotik;

    • Hasil MMPI = sangat tegang, merasa tidak nyaman, mudah lelah, gangguan tidur, banyak keluhan sakit fisik, terdapat gangguan konsentrasi dan memori, klien alami depresi dan putus asa. Klien cenderung berlebihan menahan emosinya padahal sewaktu - waktu dapat meledak.

 

Atas kejadian tersebut kemudian saksi SITI NURYANI melaporkannya ke Pihak Kepolisian, lalu pada hari Jum’at ranggal 01 Desember 2023 sekira jam 21.30 WITA Terdakwa di tangkap oleh pihak Kepolisian saat sedang berada di rumah saksi TADU AHMAD setelah 3 (tiga) hari Terdakwa bersembunyi didalam hutan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa oleh Penyidik Polres Manggarai Terdakwa mengakui bahwa ia telah melakukan pembakaran terhadap rumah Terdakwa yang mengakibatkan koban FIRTIANI meninggal dunia.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ayat (3) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidair lagi:

----------- Bahwa ia Terdakwa ISMAIL Alias MAI pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam dakwaan diatas, telah melakukan tindak pidana “Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan

 

matinya korban” yaitu FITRIYANI BINTI ALWI JAKA. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bermula Terdakwa menikah dengan Korban FITRIYANI berdasarkan akta nikah nomor: 76/15/XII/2013, tanggal 31 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh kantor urusan agama Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai Provinsi NTT, a.n Suami ISMAIL dengan a.n. Istri FITRI YANI dan di karuniai 2 (dua) orang anak yang bernama SISMALIYANI dan SASMALIYANA berdasarkan Kartu Keluarga nomor : 5310110407150002 tanggal 29 November 2022 dengan kepala keluarga atas nama Terdakwa yakni ISMAIL Alias MAI yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Manggarai.

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 28 November 2023 sekitar pukul 05.30 WITA Terdakwa keluar dari rumahnya kemudian pergi ke tanah sawah milik orang lain yang Terdakwa pakai untuk menanam bawang berlokasi di sebelah barat rumahnya. Terdakwa menyiram bawang yang Terdakwa kerjakan dari pukul 05.30 WITA sampai dengan 11.00 WITA. Setelah selesai menyiram bawang kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya untuk beristirahat, ketika berada di dalam rumah terdakwa hanya ada Korban FITRIYANI yaitu Istri Terdakwa yang sedang memasak untuk makan siang di dapur, sedangkan anak Terdakwa yaitu Anak Saksi SASMALIYANA dan Anak Saksi SISMALIYANI masih bersekolah di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Reo. Setelah selesai memasak Korban FITRIYANI pamit hendak pergi ke Kampung Niu, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Reok sekitar Pukul 11.30 WITA untuk setor uang pinjaman Ibu-Ibu kepada Terdakwa yang sedang berbaring istirahat. Setelah Korban FITRIYANI pergi Terdakwa makan siang kemudian Terdakwa istirahat tidur siang, sekitar pukul 12.00 WITA Korban FITRIYANI sudah kembali pulang ke rumah Terdakwa dan Terdakwa terbangun kemudian bertanya kepada Korban FITRIYANI, “Apakah anak-anak sudah pulang sekolah?“ dan Korban FITRIYANI menjawab “Belum“. Kemudian Korban FITRIYANI duduk-duduk di pintu bagian depan rumah dengan posisi pintu terbuka dan Terdakwa duduk-duduk di lantai rumah antara Terdakwa dan Korban FITRIYANI saat itu tidak ada komunikasi atau percakapan, selanjutnya Terdakwa pergi kerumah saksi TADU AHMAD yang merupakan Bapak Kandung Terdakwa yang jarak rumahnya sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah terdakwa untuk minum kopi dan ngobrol-ngobrol, saat itu dirumah tersebut selain ada saksi TADU AHMAD juga ada saksi SITI FATIMAH (ibu kandung Terdakwa) dan saksi SITI NURYANI (adik kandung saksi).

Kemudian sekitar pukul 13.00 WITA anak Terdakwa yaitu Anak Saksi Korban SISMALIYANI dan Anak Saksi SASMALIYANA pulang dari sekolah dan singgah kerumah saksi TADU AHMAD untuk menyalami saksi TADU AHMAD dan saksi SITI

 

FATIMAH, setelah itu pulang kerumah Terdakwa untuk mengganti pakaian lalu datang kembali ke rumah saksi TADU AHMAD pada pkl. 13.15 untuk bermain. Kemudian pada pukul 14.40 WITA Saksi KAMARUDIN (Adik Kandung Terdakwa) datang ke rumah Saksi TADU AHMAD untuk makan siang dan setelah selesai makan siang kemudian mengantar Saksi SITI FATIMA ke pasar untuk berbelanja. Setelah Saksi KAMARUDIN selesai mengantar Saksi SITI FATIMA saksi KAMARUDIN melihat Terdakwa berbaring sendiri di kursi panjang dalam rumah saksi TADU AHMAD, lalu saksi SITI FATIMAH berteriak kepada korban FITRIYANI yang sedang berada dirumah Terdakwa meminta tolong untuk membelikan minyak tanah sementara saksi KAMARUDIN mengurus kambing. Setelah mengurus kambing saksi KAMARUDIN ketika hendak masuk ke dalam rumah saksi KAMARUDIN bertemu dengan korban FITRIYANI yang pulang dari membeli minyak tanah, lalu Terdakwa meminta saksi KAMARUDIN untuk mengurut/terapi Terdakwa karena Terdakwa sedang tidak enak badan sehingga korban kemudian mengurut/terapi Terdakwa dengan disaksikan oleh korban FITRIYANI. Saat itu saksi KAMARUDIN meminta kepada korban FITRIYANI agar membelikan Terdakwa susu beruang dan tolak angin, kemudian dijawab oleh korban FITRIYANI “sebentar saya beli”. Selesai mengurut Terdakwa sekitar pkl.17.00 saksi KAMARUDIN pergi menjemput temannya bernama PUTRA, sekitar pkl.17.45 WITA saksi KAMARUDIN bertemu dengan PUTRA lalu mengajaknya pulang kerumah saksi TADU AHMAD untuk makan, ketika sampai dirumah saksi TADU AHMAD, saksi KAMARUDIN masih melihat Terdakwa berbaring di kursi panjang ruang tengah.

Selanjutnya pada pkl. 18.00 WITA saksi SITI NURYANI baru tiba dirumah saksi TADU AHMAD dan melihat Terdakwa tidur dikursi ruangan tengah, lalu saksi SITI NURYANI bertanya kepada saksi TADU AHMAD ada apa dengan Terdakwa kemudian dijawab saksi TADU Ahmad bahwa Terdakwa sedang lemas, sakit badan dan demam, lalu saksi SITI NURYANI menyarankan kepada saksi TADU AHMAD agar memberikan obat Tifestan kepada Terdakwa, setelah obat tersebut diminum oleh Terdakwa kemudian saksi SITI NURYANI masuk kedalam kamar untuk berganti pakaian. Sekitar pukul 18.30 WITA saksi TADU AHMAD melihat Terdakwa sedang makan bersama Anak Saksi SASMALIYANA dan Anak Saksi SISMALIYANI, kemudian datanglah korban FITRIYANI kerumah saksi TADU AHMAD untuk mengajak Terdakwa pulang kerumahnya namun Terdakwa belum mau pulang dan saksi TADU AHMAD memberitahukan kepada korban FITRIYANI bahwa Terdakwa baru selesai diurut dan istirahat karena sedang tidak enak badan. Ketika saksi SITI NURYANI keluar dari dalam kamarnya ia melihat korban FITRIYANI sedang duduk di karpet dekat Terdakwa, lalu pada pkl.19.00 WITA korban FITRIYANI dan Terdakwa pulang kerumahnya, namun

 

Anak Saksi SASMALIYANA dan Anak Saksi SISMALIYANI tetap tinggal dirumah saksi TADU AHMAD.

Ketika tiba dirumah Terdakwa saat itu posisi pintu rumah bagian depan keadaan terbuka dan lampu bagian dalam rumah sudah dalam keadaan menyala dan juga lampu bagian depan luar rumahpun sudah dalam keadaan menyala dan Terdakwa duluan masuk kedalam rumah dan saat berada di dalam rumah Terdakwa melihat pakaian dalam keadaan berserakan di lantai kemudian Terdakwa langsung berbaring di atas kasur Springbed yang terbuat dari kayu, dan pada saat itu Korban FITRIYANI mengomel tidak jelas sambil memungut pakaian-pakaian yang berserakan di lantai yang kemudian di kumpulkan dan di masukkan ke dalam keranjang pakaian, setelah merapikan pakaian Korban FITRIYANI tidak mengomel lagi lalu merapikan kelambu yang terpasang dikasur, dan saat itu Terdakwa masih berbaring di atas tempat tidur dengan posisi tidur terlentang sambil melihat dan memperhatikan Korban FITRIYANI yang merapikan kelambu tempat tidur, kemudian Terdakwa meminta tolong kepada Korban FITRIYANI untuk memijat Terdakwa dan Korban FITRIYANI memijat Terdakwa di bagian kaki, karena Terdakwa merasa ngantuk dan kemudian Terdakwa tertidur.

Bahwa Kurang lebih Sekitar pukul 19.30 WITA Anak Saksi SISMALIYANI meminta pulang kepada Saksi TADU AHMAD karena ingat dengan Terdakwa dan Korban FITRIYANI, kemudian Saksi TADU AHMAD membukakan pintu rumahnya dan mengantarkan ke depan teras rumah Saksi TADU AHMAD sambil menyenter jalan kemudian Anak Saksi SISMALIYANI memanggil Korban FITRIYANI “MAMA-MAMA”, lalu Korban FITRIYANI keluar dari rumah Terdakwa dan menunggu Anak Saksi SISMALIYANI di depan rumah Terdakwa. Terdakwa ISMAIL Alias MAI kemudian terbangun karena mendengar suara Anak Saksi SISMALIYANI yang memanggil- manggil, sebelum masuk kedalam rumah Anak Saksi SISMALIYANI dibawa ke toilet oleh korban FITRIYANI untuk buang air kecil, setelah itu masuk kedalam rumah dan korban FITRIYANI berkata kepada Anak Saksi SISMALIYANI untuk segera tidur, lalu Anak Saksi SISMALIYANI langsung naik ke atas tempat tidur dan tidur dengan posisi Terdakwa dibagian pinggir sebelah kanan dari Korban FITRIYANI tidur sedangkan Anak Saksi SISMALIYANI tidur disebelah kanan Korban FITRIYANI dengan posisi Anak Saksi SISMALIYANI memeluk Korban FITRIYANI.

Bahwa sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa terbangun dari tidurnya dan merasa ingin berhubungan badan dengan Korban FITRIYANI, kemudian Terdakwa membangunkan Korban FITRIYANI dengan mengatakan “De bangun” sambil menyentuh (mengorek) bahunya Korban FITRIYANI. Kemudian Korban FITRIYANI terbangun namun posisinya masih berbaring di atas kasur, disaat itu Terdakwa bangun

 

dari tempat tidur dan berdiri di lantai kemudian Korban FITRIYANI meminta Terdakwa untuk menyiapkan selimut sebagai alas di bawah lantai. Lalu Terdakwa menyiapkan selimut yang berada diatas kasur posisi tidak jauh dari kepala korban FITRIYANI, selanjutnya Terdakwa membentangkan selimut tersebut di lantai sambil menunggu Korban FITRIYANI turun dari tempat tidur. Karena Korban FITRIYANI tidak kunjung turun dari tempat tidur saat itu Terdakwa merasa gelisah dan tidak tenang berjalan keluar masuk kamar mandi sambil menunggu Korban FITRIYANI bangun dan turun dari tempat tidur namun tidak juga kunjung bangun dan kemudian turun dari tempat tidur. Kerena Terdakwa merasa kesal dan emosi menunggu terlalu lama korban FITRIYANI yang masih tidur dan tidak mengikuti kemauan Terdakwa untuk berhubungan badan, sekitar pukul 22.00 WITA lebih Terdakwa Emosi dan marah. Terdakwa lalu mengambil 1 (satu) buah Palu bergagang besi di bawah meja makan yang Terdakwa simpan di perkakas peralatan kerja dengan menggunakan tangan kanan, sambil memegang palu tersebut Terdakwa menuju ke arah korban FITRIYANI yang sedang tidur. Selanjutnya Terdakwa membuka kelambu tempat tidur dari pinggir tempat tidur Terdakwa langsung memukul bagian wajah Sebelah kanan mengenai pelipis kanan Korban FITRIYANI sebanyak 1 (satu ) kali dengan sekuat tenaga menggunakan palu yang dipegangnya sehingga seketika itu mengeluarkan darah dari pelipis kanan Korban FITRIYANI yang membuat korban FITRIYANI meronta dan menjerit kesakitan, kemudian Terdakwa langsung memukul lagi secara berulang kali disekitar bagian kepala sambil tangan kiri Terdakwa memegangi wajah korban FITRIYANI yang bergerak-gerak dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa, dan saat itu Terdakwa merasakan licin pada tangan kirinya di karenakan banyaknya darah yang keluar pada wajah korban FITRIYANI, Terdakwa juga merasakan nafas korban FITRIYANI yang keluar dari hidung korban.

Mendengar suara jeritan korban FITRIANI Anak Saksi SISMALIYANI terbangun melihat Terdakwa memegang Palu dan juga melihat wajah Korban FITRIYANI penuh darah, dan saat itu juga Terdakwa langsung memukul Anak Saksi SISMALIYANI menggunakan Palu sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian wajah sebelah kiri dan mengeluarkan darah. Seketika itu juga Anak Saksi SISMALIYANI menjerit kesakitan, karena takut Anak Saksi SISMALIYANI teriak dan kemudian orang lain tahu, Terdakwa langsung menutup mulut Anak Saksi SISMALIYANI yang masih menjerit kesakitan diatas tempat tidur sekuat tenaga dengan menggunakan tangan kanan yang sebelumnya memegang palu yang digunakan oleh Terdakwa untuk memukul dan diletakkannya palu tersebut di atas kasur posisi di sebelah kiri korban FITRIYANI. Kemudian Terdakwa bergegas pergi ke dapur yang jaraknya dari tempat tidur sekitar 2 (dua) meter untuk mengambil kompor Hock yang berisi minyak tanah serta mengambil pemantik gas yang berada didekat kompor tersebut dengan cara mengangkat kompor

 

tersebut dengan kedua tangan Terdakwa, yang mana tangan kanan Terdakwa sambil memegang pemantik. Selanjutnya Terdakwa membawa keluar kompor tersebut dari dalam dapur menuju ke tempat tidur dimana Korban FITRIYANI dan Anak Saksi terbaring kesakitan dan tak berdaya, lalu Terdakwa menyiramkan semua minyak tanah yang ada pada kompor tersebut dengan cara membalikan kompor untuk menumpahkan minyak tanah tersebut pada bagian kasur sebelah kanan dari Korban FITRIYANI sampai minyak tanah dal

Pihak Dipublikasikan Ya