Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Rtg 1.OKTAVIANI ROSMIYATI JEHAR
2.AKUNG WIHELMUS SIPRIANUS
Reserse Kriminal Umum Polres Manggarai Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Jun. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Rtg
Tanggal Surat Kamis, 08 Jun. 2023
Nomor Surat 123456/2023
Pemohon
NoNama
1OKTAVIANI ROSMIYATI JEHAR
2AKUNG WIHELMUS SIPRIANUS
Termohon
NoNama
1Reserse Kriminal Umum Polres Manggarai
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan diterima permohonan Para Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagiman dimaksud dalam Pasal 278 KUHP oleh Polisi Resor Manggarai Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atu penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Para Pemohon oleh Termohon;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa perjanjian pinjam meminjam uang antara Para Pemohon dan saudari Emilian Helni adalah perbuatan hukum perdata;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengehentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Para Pemohon;
  6. Menghukum Termohon untuk membebaskan para Pemohon dari wajib lapor;
  7. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak Para Pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yangbetrlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya