Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2024/PN Rtg 1.SIPRIANUS AMIS
2.WLIBALDUS RAS
Agustinus Batuk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIPRIANUS AMIS
2WLIBALDUS RAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ROBERTUS URISIPRIANUS AMIS
2ROBERTUS URIWILIBALDUS RAS
Tergugat
NoNama
1Agustinus Batuk
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Vinsensius Jala, S.H.Agustinus Batuk
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;_____________________________
  2. Menyatakan hukum surat pernyataan yang dibuat oleh Tergugat yang memaksakan Penggugat 1 dan keluarga dari para Penggugat adalah tidak mempunyai kekuatan hukum;_______________________________________________________________
  3. Menyatakan hukum perbuatan  Tergugat yang mengambil babi besar 3 ekor, 1 (satu) Unit sepeda motor  merk Honda (Revo),No mesin JBC1E1208614, tahun Pembuatan 2009  dan menguasai dan mengarap 1 bidang tanah yang disengketakan sekarang ini adalah perbuatan melawan hukum;__________________________________________
  4. Menyatakan  hukum babi besar 3 ekor dan 1 (satu) Unit sepeda motor  merk Honda (Revo), No mesin JBC1E1208614, tahun Pembuatan 2009  adalah sah milik Penggugat
  5. Menyatakan Tanah yang disengketakan sekarang iniyang sudah disertifikat oleh Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai Timur no. 00272 dengan luas 1317 m2 dan batas –batas :__________________________________________________________________
  • Utara berbatasandengan: Jalan__________________________________________
  • Selatan Berbatasandengan:tanah hak milikValentinus Nurbin_________________
  • Timurberbatasandengan : tanah hak milik Valentinus Nurbin__________________
  • Barat berbatasandengan :tanah hak milik  Hendrikus Jurdin____________________

terletak di,Desa Benteng Pau, Kecamatan Elar selatan, Kabupaten Manggarai Timur Adalah sah milik para Penggugat;____________________________________

  • Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum;________
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada para Penggugat sebesar Rp. 139.000.0000,- (seratus tiga puluh sembilan juta rupiah);____________________
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  atau (conservaoir Beslaag) yang telah diletakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Ruteng;______________________________
  3. Menghukum Tergugat untuk segera mengembalikan babi besar 3 ekor, 1 (satu) Unit sepeda motor  merk Honda (Revo), No mesin JBC1E1208614, tahun Pembuatan 2009 kepada para Tergugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;_______________
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah yang disengketakan sekarang ini kepada para Penggugat tanpa syarat bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (Polisi);_______________________________________________________________

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;_______________
  2. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan/dilaksanakan  terlebih dahulu  walaupun ada upaya Hukum banding maupun kasasi;____________________________
  3. MenghukumTergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;__

Atau apabila MajelisHakim PengadilanNegeriRutengberpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex ae quo Et Bono).______________________________

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak