Dakwaan |
Kesatu:
------ Bahwa ia Terdakwa I ANSELMUS MBEDU Alias ANSEL bersama – sama terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN alias Jemen, Saksi I FRENSIANUS NDAO Alias FREN, saksi MAKRIANUS TORINAI Alias SANDRO dan saksi EMENTUS MELA Alias EMEN, (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Trans Flores tepat di sekitar rumah saudara POLCE NANI alias POLCE yang beralamat di Leke RT 006 RW 003 Kelurahan Tanah Rata Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang” Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan kepada Korban YOHANES RENDI JEBARUT Alias RENDI dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sebagaimana tempat, hari dan tanggal tersebut diatas saat saksi korban bersama saksi FREDERIDSA NAHUL Alias RIT, saksi TARSIANUS JABUR alias TARSI, saksi YOHANES BABON JUI alias JUAN, saudara RINO, saudari YOHANA WEONG alias ANA dan saudari FELISITA DANGE alias LELI pulang dari acara sambut baru saudara SIL dan lanjut pergi ke acara sambut baru saudari DESI, pada saat di depan rumah saksi TARSIANUS JABUR alias TARSI, saudara OBISIUS WUNGA Alias OBI dan terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN Alias JEMEN lewat menggunakan sepeda motor lalu berhenti dengan jarak sekitar tiga puluh 30 (tiga puluh) meter lalu Terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN Alias JEMEN turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke arah saksi korban yang di ikuti oleh saudara OBISIUS WUNGA menggunakan sepeda motor dari belakang, terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN alias JEMEN lalu bertanya kepada saksi korban “kau maksut apa yang lempar saya” saksi korban menjawab “siapa yang lempar kau, saya tidak ada pegang batu” lalu saksi TARSIANUS JABUR alias TARSI langsung memeluk terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN Alias JEMEN dari belakang dan saksi TARSIANUS JABUR berkata “jangan sembarang tuduh kalau tidak ada bukti” lalu saudara OBISIUS WUNGA Alias OBI dan terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN Alias JEMEN langsung kembali mengendarai sepeda motor lalu pergi.
- Bahwa selang beberapa menit kemudian saksi FRENSIANUS NDOU alias FREN datang menuju ke arah saksi korban dengan mengendarai sepeda motor dengan di ikuti terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN alias JEMEN, saksi EMENTUS MELA alias EMEN, saksi MAKRIANUS TORINAI alias SANDRO, terdakwa I ANSELMUS MBEDU alias ANSEL dengan berjalan kaki lalu saksi FRENSIANUS NDOU alias FREN berhenti di depan saksi korban dengan jarak sekitar tiga 3 (tiga) meter lalu saksi FRENSIANUS NDOU alias FREN turun dari sepeda motor lalu berkata “mana rendi, mana rendi?” lalu saksi korban menjawab “iya kenapa” lalu saksi FRENSIANUS NDOU alias FREN langsung mengeluarkan sebatang kayu dari dalam baju belakang yang berukuran segenggam tangan orang dewasa dengan Panjang sekitar 60 (enam puluh) senti meter dan langsung menganiaya saksi korban dengan cara saksi FRENSIANUS NDOU alias FREN mengayunkan sebatang kayu ke arah kepala saksi korban namun di tangkis dengan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali, saksi korban lalu berlari ke samping rumah saudara POLCE NANI alias POLCE lalu di kejar oleh terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN Alias JEMEN, saksi MAKRIANUS TORINAI Alias SANDRO, terdakwa I ANSELMUS MBEDU alias ANSEL, saksi FRENSIANUS NDOU alias FREN, dan saksi EMENTUS MELA Alias EMEN.
- Bahwa pada saat saksi korban sampai di samping rumah saudara POLCE NANI alias POLCE, terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN Alias JEMEN mendorong saksi korban sampai terjatuh saat saksi korban berdiri tiba-tiba saksi MAKRIANUS TORINAI Alias SANDRO langsung menganiaya saksi korban dengan cara mengepalkan tangan kanan lalu mengayunkan tangan kanan ke arah mata kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi MAKRIANUS TORINAI alias SANDRO lanjut menganiaya saksi korban lagi dengan cara mengayunkan tangan kiri yang mengepal ke arah Mata kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi EMENTUS MELA Alias EMEN menganiaya saksi korban dengan cara mengepalkan tangan kanan lalu mengayunkan tangan kanan ke arah dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa I ANSELMUS MBEDU alias ANSEL menganiaya saksi korban dengan cara mengepalkan tangan kanan dan mengayunkan tangan kanan tersebut ke arah belakang leher saksi korban sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa I ANSELMUS NDIU alias ANSEL menganiaya saksi korban lagi dengan cara mengepalkan tangan kiri lalu mengayunkan tangan kiri ke arah kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali lalu saksi BONEFASIUS TURE alias IVAN datang dan menarik lalu mengamankan saksi korban ke depan rumah lalu membawa saksi korban ke pinggir jalan raya lalu saksi korban langsung berlari pulang ke rumah saksi korban.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I ANSELMUS MBEDU Alias ANSEL bersama – sama terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN alias Jemen, Saksi I FRENSIANUS NDAO Alias FREN, saksi MAKRIANUS TORINAI Alias SANDRO dan saksi EMENTUS MELA Alias EMEN, (berkas penuntutan terpisah) mengakibatkan korban YOHANES RENDI JEBARUT alias RENDI mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445.PUSK.B/1204.a/x/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Borong dan di tanda tangani oleh dr. Ni Putu Paramitasari Kusuma dengan hasil pemeriksaan :
- Pasein datang ke UGD untuk di Visum, pasien menggunakan baju kaos berwarna putih dan celana jeans berwarna biru memakai gelang putih, berambut hitam ikal dan berkulit hitam (sawo matang).
- Pada Korban ditemukan:
- Kepala : Tidak ditemukan kelainan.
- Muka : Tampak luka lecet dan lebam pada bagian bawah mata bagian kiri dengan ukuran Panjang tiga senti meter dan lebar satu koma lima senti meter.
- Leher : Tampak luka lecet di bawah leher bagian kiri dengan ukuran panjang tiga senti meter dan lebar nol koma lima senti meter
- Dada : Tampak luka lecet pada dada dengan ukuran Panjang empat senti meter dan lebar nol koma satu senti meter.
- Punggung : Tampak luka lecet pada punggung bagian kanan dengan ukuran Panjang satu senti meter dan lebar nol koma lima senti meter
- Perut : Tidak ditemukan kelainan.
- Pinggang : tampak luka lecet pada pinggang atas bagian kiri dengan ukuran Panjang dua senti meter dan lebar satu senti meter
- Alat kelamin : Tidak ditemukan kelainan
- Anggota Gerak: Tampak luka lecet pada pergelangan tangan bagian kiri dengan ukuran Panjang satu koma lima senti meter dan lebar satu senti meter.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki dan pada pemeriksaan ditemukan hal-hal seperti yang tersebut diatas dan diduga akibat benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.
atau
Kedua:
------ Bahwa ia Terdakwa I ANSELMUS MBEDU Alias ANSEL bersama – sama terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN alias Jemen, Saksi I FRENSIANUS NDAO Alias FREN, saksi MAKRIANUS TORINAI Alias SANDRO dan saksi EMENTUS MELA Alias EMEN, (berkas penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan September Tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Raya Trans Flores tepat di sekitar rumah saudara POLCE NANI alias POLCE yang beralamat di Leke RT 006 RW 003 Kelurahan Tanah Rata Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan” Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan kepada Korban YOHANES RENDI JEBARUT Alias RENDI dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal sebagaimana tempat, hari dan tanggal tersebut diatas saat saksi korban bersama saksi FREDERIDSA NAHUL Alias RIT, saksi TARSIANUS JABUR alias TARSI, saksi YOHANES BABON JUI alias JUAN, saudara RINO, saudari YOHANA WEONG alias ANA dan saudari FELISITA DANGE alias LELI pulang dari acara sambut baru saudara SIL dan lanjut pergi ke acara sambut baru saudari DESI, pada saat di depan rumah saksi TARSIANUS JABUR alias TARSI, saudara OBISIUS WUNGA Alias OBI dan terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN Alias JEMEN lewat menggunakan sepeda motor lalu berhenti dengan jarak sekitar tiga puluh 30 (tiga puluh) meter lalu Terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN Alias JEMEN turun dari sepeda motor dan berjalan menuju ke arah saksi korban yang di ikuti oleh saudara OBISIUS WUNGA menggunakan sepeda motor dari belakang, terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN alias JEMEN lalu bertanya kepada saksi korban “kau maksut apa yang lempar saya” saksi korban menjawab “siapa yang lempar kau, saya tidak ada pegang batu” lalu saksi TARSIANUS JABUR alias TARSI langsung memeluk terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN Alias JEMEN dari belakang dan saksi TARSIANUS JABUR berkata “jangan sembarang tuduh kalau tidak ada bukti” lalu saudara OBISIUS WUNGA Alias OBI dan terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN Alias JEMEN langsung kembali mengendarai sepeda motor lalu pergi.
- Bahwa selang beberapa menit kemudian saksi FRENSIANUS NDOU alias FREN datang menuju ke arah saksi korban dengan mengendarai sepeda motor dengan di ikuti terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN alias JEMEN, saksi EMENTUS MELA alias EMEN, saksi MAKRIANUS TORINAI alias SANDRO, terdakwa I ANSELMUS MBEDU alias ANSEL dengan berjalan kaki lalu saksi FRENSIANUS NDOU alias FREN berhenti di depan saksi korban dengan jarak sekitar tiga 3 (tiga) meter lalu saksi FRENSIANUS NDOU alias FREN turun dari sepeda motor lalu berkata “mana rendi, mana rendi?” lalu saksi korban menjawab “iya kenapa” lalu saksi FRENSIANUS NDOU alias FREN langsung mengeluarkan sebatang kayu dari dalam baju belakang yang berukuran segenggam tangan orang dewasa dengan Panjang sekitar 60 (enam puluh) senti meter dan langsung menganiaya saksi korban dengan cara saksi FRENSIANUS NDOU alias FREN mengayunkan sebatang kayu ke arah kepala saksi korban namun di tangkis dengan tangan kiri sebanyak 1 (satu) kali, saksi korban lalu berlari ke samping rumah saudara POLCE NANI alias POLCE lalu di kejar oleh terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN Alias JEMEN, saksi MAKRIANUS TORINAI Alias SANDRO, terdakwa I ANSELMUS MBEDU alias ANSEL, saksi FRENSIANUS NDOU alias FREN, dan saksi EMENTUS MELA Alias EMEN.
- Bahwa pada saat saksi korban sampai di samping rumah saudara POLCE NANI alias POLCE, terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN Alias JEMEN mendorong saksi korban sampai terjatuh saat saksi korban berdiri tiba-tiba saksi MAKRIANUS TORINAI Alias SANDRO langsung menganiaya saksi korban dengan cara mengepalkan tangan kanan lalu mengayunkan tangan kanan ke arah mata kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi MAKRIANUS TORINAI alias SANDRO lanjut menganiaya saksi korban lagi dengan cara mengayunkan tangan kiri yang mengepal ke arah Mata kiri saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu saksi EMENTUS MELA Alias EMEN menganiaya saksi korban dengan cara mengepalkan tangan kanan lalu mengayunkan tangan kanan ke arah dada saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, lalu terdakwa I ANSELMUS MBEDU alias ANSEL menganiaya saksi korban dengan cara mengepalkan tangan kanan dan mengayunkan tangan kanan tersebut ke arah belakang leher saksi korban sebanyak 1 (satu) kali lalu terdakwa I ANSELMUS NDIU alias ANSEL menganiaya saksi korban lagi dengan cara mengepalkan tangan kiri lalu mengayunkan tangan kiri ke arah kepala saksi korban sebanyak 1 (satu) kali lalu saksi BONEFASIUS TURE alias IVAN datang dan menarik lalu mengamankan saksi korban ke depan rumah lalu membawa saksi korban ke pinggir jalan raya lalu saksi korban langsung berlari pulang ke rumah saksi korban.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I ANSELMUS MBEDU Alias ANSEL bersama – sama terdakwa II FRANSISKUS APRIOLINUS PAPIN alias Jemen, Saksi I FRENSIANUS NDAO Alias FREN, saksi MAKRIANUS TORINAI Alias SANDRO dan saksi EMENTUS MELA Alias EMEN, (berkas penuntutan terpisah) mengakibatkan korban YOHANES RENDI JEBARUT alias RENDI mengalami luka-luka sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 445.PUSK.B/1204.a/x/2023 tanggal 02 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh UPTD Puskesmas Borong dan di tanda tangani oleh dr. Ni Putu Paramitasari Kusuma dengan hasil pemeriksaan :
- Pasein datang ke UGD untuk di Visum, pasien menggunakan baju kaos berwarna putih dan celana jeans berwarna biru memakai gelang putih, berambut hitam ikal dan berkulit hitam (sawo matang).
- Pada Korban ditemukan:
- Kepala : Tidak ditemukan kelainan.
- Muka : Tampak luka lecet dan lebam pada bagian bawah mata bagian kiri dengan ukuran Panjang tiga senti meter dan lebar satu koma lima senti meter.
- Leher : Tampak luka lecet di bawah leher bagian kiri dengan ukuran panjang tiga senti meter dan lebar nol koma lima senti meter
- Dada : Tampak luka lecet pada dada dengan ukuran Panjang empat senti meter dan lebar nol koma satu senti meter.
- Punggung : Tampak luka lecet pada punggung bagian kanan dengan ukuran Panjang satu senti meter dan lebar nol koma lima senti meter
- Perut : Tidak ditemukan kelainan.
- Pinggang : tampak luka lecet pada pinggang atas bagian kiri dengan ukuran Panjang dua senti meter dan lebar satu senti meter
- Alat kelamin : Tidak ditemukan kelainan
- Anggota Gerak: Tampak luka lecet pada pergelangan tangan bagian kiri dengan ukuran Panjang satu koma lima senti meter dan lebar satu senti meter.
Kesimpulan:
Telah diperiksa seorang korban laki-laki dan pada pemeriksaan ditemukan hal-hal seperti yang tersebut diatas dan diduga akibat benturan dengan benda tumpul.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. |