Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2024/PN Rtg PT BANK BRI (Persero) Tbk KANTOR CABANG RUTENG NIKOLAUS D. BUDIMAN LAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK BRI (Persero) Tbk KANTOR CABANG RUTENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NIKOLAUS D. BUDIMAN LAKAR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 124.734.676,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda serta biaya lainnya) kepada Penggugat sebesar sebesar Rp. 124,734,676,- (seratus dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu enam ratus tujuh enam rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No.53/Kelurahan Pau yang terletak di Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atas nama Nikolaus Dionysius Budiman Lakar (tergugat), yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) dan memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan terhadap tanah dan bangunan dengan data sebagai berikut:

SHM No.53/kelurahan Pau yang terletak di kelurahan Pau, Kecamatan Langke  Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur atas nama Nikolaus Dionysius Budiman Lakar (Tergugat).

 

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak