Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2024/PN Rtg RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H. ALDIANUS JEHABUT Alias ALDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-563/ N.3.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDIANUS JEHABUT Alias ALDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------------Bahwa Terdakwa ALDIANUS JEHABUT Alias ALDI pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 Pukul 15.00 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2024, atau setidaknya masih pada tahun 2024 dan bertempat didalam area Pencucian Mobil “Valery Car Wash” yang beralamat di Jln. Komodo No.08, Kel Mbaumuku Kec. Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang berwenang mengadili, mengambil barang berupa sebuah Handphone Merk Oppo Reno 4.f dengan Nomor IMEI (1) 862215053246535 IMEI (2) 862215053245527 berwarna abu-abu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaannya milik Saksi HERIBERTUS JEHOMAN, dengan maksud untuk dimiliki dengan melakukan Reset terhadap Handphone secara melawan hukum yang perolehannya tidak mendapatkan ijin dari pemilik Handphone yakni Saksi HERIBERTUS JEHOMAN, yang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu sebagaimana diatas Terdakwa pergi ketempat Pencucian Mobil “Valery Car Wash” yang beralamat di Jlb. Komodo No.08, Kel Mbaumuku Kec. Langke Rembong, Kabupaten Manggarai dengan tujuan untuk melamar pekerjaan. Kemudian sesampainya di tempat Pencucian Mobil tersebut Terdakwa bertemu dengan Sdr. MARSI yang berada pada meja kasir untuk menanyakan apakah masih ada lowongan pekerjaan pada tempat pencucian mobil tersebut, namun jawaban dari Sdr. MARSI tidak ada lowongan pekerjaan.
  • Bahwa setelah Sdr, MARSI memberikan informasi tersebut, Sdr. MARSI meniggalkan tempat kasir untuk mengantarkan pesanan pelanggan sementara Terdakwa tetap berada di dekat meja kasir yang diatasnya terdapat Handphone milik Saksi HERIBERTUS JEHOMAN dengan Merk Oppo Reno 4.f dengan Nomor IMEI (1) 862215053246535 IMEI (2) 862215053245527 berwarna abu-abu. Kemudian dikarenakan kondisi sekitar meja kasir yang tidak diawasi dan tidak ada orang maka Terdakwa kemudian mengambil Handphone tersebut dan kemudian Terdakwa segera meninggalkan tempat Pencucian Mobil.
  • Bahwa setelah meninggalkan tempat Pencucian Mobil yang dimaksud kemudian Terdakwa segera menuju ke Konter/Kios Handphone “GIBRAN CELL” yang beralamat di Jl, Slamet Riyadi, Kel. Watu, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai dengan tujuan untuk meminta jasa dari pihak Konter/Kios “GIBRAN CELL” untuk mereset Handphone yang dibawa oleh Terdakwa dan setelah itu pihak Konter/Kios “GIBRAN CELL” dalam hal ini Saksi  FREDERIKUS HARDUS JEHOBAN menyanggupi dan meminta agar Terdakwa kembali pada keesokan hari untuk mengambil Handphone tersebut. Namun dikarenakan Saksi FREDERIKUS HARDUS JEHOBAN tidak dapat mereset Handphone maka Saksi FREDERIKUS HARDUS JEHOBAN pada tanggal 07 Maret 2024 pukul 19.00 membawa Handphone dimaksud ke Konter/Kios Handphone “CHAIN CELL” yang beralamat di dekat Rumah Wunut Jalan Dewi Sartika Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, akan tetapi pada saat yang bersamaan Saksi Korban sudah terlebih dahulu berada di Konter/Kios Handphone “CHAIN CELL” untuk memberitahukan kehilangan Handphone kepada pihak Konter/Kios Handphone “CHAIN CELL” dan pada saat bersamaan saksi korban masih berada diparkiran Konter/Kios Handphone “CHAIN CELL” tersebut.
  • Bahwa kemudian Saksi FREDERIKUS HARDUS JEHOBAN dipertemukan dengan Saksi Korban oleh pihak Konter/Kios Handphone “CHAIN CELL” dan di Konter/Kios Handphone  tersebut dan Saksi Korban menyampaikan kepada Saksi FREDERIKUS HARDUS JEHOBAN tentang kehilangan Handphone yang mana Handphone yang dimaksud sama dengan Handphone yang dibawa oleh Saksi FREDERIKUS HARDUS JEHOBAN dan pada saat itu juga Saksi Korban dapat membuka Kunci Pola Keamanan pada Handphone tersebut.
  • Bahwa setelah mengetahui Handphone yang dibawa merupakan barang yang dimiliki oleh Saksi Korban, maka Saksi FREDERIKUS HARDUS JEHOBAN meminta agar Saksi Korban dapat mengambil kembali besok di Konter/Kios “GIBRAN CELL” yang terletak di Jalan slamet riyadi, Kelurahan Watu, Kabupaten Manggarai. Kemudian pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 pukul 15.00 Wita Terdakwa kembali ke Konter/Kios Handphone “GIBRAN CELL”Jl. Slamet Riy dengan maksud untuk mengambil Handphone yang sebelumnya dimintakan untuk dilakukan reset/set ulang, namun pada saat tersebut Saksi FREDERIKUS HARDUS JEHOBAN segera menghubungi Saksi Korban untuk segera datang ke

 

 Konter/Kios “GIBRAN CELL” dan sesampainya Saksi Korban pada Konter/Kios “GIBRAN CELL”, Saksi Korban langsung mengamankan Terdakwa dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Polres Mangggarai untuk dilakukan penindakan;

 

-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya