Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/Pid.B/2024/PN Rtg | ZAENAL ABIDIN S., S.H. | ARNOLDUS PONG Alias ARNOL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengancaman | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pid.B/2024/PN Rtg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 922/N.3.17/Eoh.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa ARNOLDUS PONG Alias ARNOL pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekitar Pukul 09.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Kebun milik saksi korban SITI FATIMA yang terletak di Kampung Lumpang, Desa Golo Lijun, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu, maupun terhadap orang lain”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang korban Perempuan dengan hasil pemeriksaan psikologi, Korban merasa takut setiap kali teringat dengan peristiwa pengancaman tersebut, sehingga korban membutuhkan pendampingan profesional dalam hal penanganan trauma yang dialami yang berdampak pada kondisi psikologis korban.
--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |