Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2024/PN Rtg WILIBRODUS HARUM, S.H. 1.HUSEN Alias HUSEN
2.KAIMUDIN Alias KAI
3.AINUL YAKIN Alias AINUL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 35/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-504/ N.3.17/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSEN Alias HUSEN[Penahanan]
2KAIMUDIN Alias KAI[Penahanan]
3AINUL YAKIN Alias AINUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa Terdakwa I HUSEN Alias HUSEN bersama-sama dengan terdakwa II KAIMUDIN Alias KAI dan terdakwa III AINUL YAKIN Alias AINUL pada hari Senin, 17 April 2023 sekitar pukul 19.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di halaman rumah saksi korban AWALUDIN SYAH Alias TUT, bertempat di Kampung Sigit, RT/RW : 004/002, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-lukayang para terdakwa lakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi korban AWALUDIN SYAH pulang dari kebun miliknya dan mendapatkan kabar bahwa saksi SAHIRUN ALIAS GLEN  memukul saksi ARDIANI Alias DIANI, sehingga atas hal tersebut saksi korban langsung bergegas ke Pasar Pota untuk menemui saksi SAHIRUN ALIAS GLEN, namun sesampainya di pasar saksi korban tidak dapat menemukan saksi SAHIRUN ALIAS GLEN, kemudian saksi korban pulang ke rumahnya, lalu saksi korban diajak untuk berbuka puasa di rumahnya saudara ANTING, namun dalam perjalanan saksi korban bertemu dengan saksi SAHIRUN ALIAS GLEN  di pasar pota selanjutnya saksi korban bertanya “apa sebabnya kamu pukul DIANI dimana kesalahan DIANI ?”, oleh karena saksi SAHIRUN ALIAS GLEN  tidak menjawab kemudian terjadi percecokan, lalu saksi korban mengatakan “cukup sudah pukul DIANI, jangan sampai saya dengar lagi, saya nih omnya bahkan kamu tu keluarga saya atau saya mau kasitau di kamu punya kaka NURDIN”, kemudian saksi korban pergi menuju rumah saudara ANTING untuk berbuka puasa, selanjutnya saksi korban mendapatkan telfon dari saksi IBNU KHATIB Alias IBNU dengan mengatakan “ada orang biting cari paman, ada 4 orang”, lalu saksi korban menjawab “ada paman MUDIN disitu”, lalu dijawab kembali oleh saksi IBNU KHATIB “ada”, lalu saksi korban menjawab “tolong kasih Hp di Pak Mudin”, kemudian saksi IBNU KHATIB menjawab “saya antar dulu ke rumah paman MUDIN”, selanjutnya saksi korban mengatakan kepada saudara MUDIN “saya nih ada orang yang cari, orang biting katanya ada empat orang mungkin pengaruh saya pukul GLEN di Pasar saya juga tidak tahu saya nih di Baras saya mau ada ke Rumah sudah”, lalu saudara MUDIN melalui telfon mengatakan “datang sudah tidak apa-apa”, selanjutnya saksi korban menelfon saudara ADNAN dengan mengatakan “ada orang yang datang cari saya dari Biting mungkin pengaruh saya pukul GLEN, saya ada di Baras tolong kamu ke Rumah saya dulu saya juga mau pulang ke Rumah”, lalu saudara ADNAN mengatakan “iyo sudah”, kemudian saksi korban bergegas untuk pulang ke Rumah. Sesampainya di Rumah saksi korban bertemu dengan saudara MUDIN dan menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya saksi korban mendapatkan panggilan dengan mengatakan “dimana kamu?”, saksi korban menjawab “di Rumah”, kemudian datanglah terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III menghampiri saksi korban, lalu terdakwa I langsung memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pelipis kanan saksi korban, lalu dilanjutkan terdakwa II memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis bagian kiri saksi korban, dan terdakwa III memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali pada bagian dada saksi korban namun ditangkis oleh saksi korban kemudian saksi korban jatuh dan datang saksi JAINUDIN, saksi SITI SAARIA dan saksi IBNU KHATIB untuk melerai, namun pada saat saksi korban bangun untuk lari ke Rumah, terdakwa I memegang sebatang kayu berukuran sekitar 20 (dua puluh) centimeter dan melemparnya mengenai bagian atas alis kiri saksi korban. Selanjutnya saksi korban mengamankan dirinya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa yang memukul saksi korban secara bersama-sama tersebut diatas, saksi korban mengalami luka lecet pada bagian wajah. Hal mana sesuai dengan hasil visum et repertum nomor 5319040201/385/Pusk.Pota/V/2023, tanggal 04 Juli 2023 yang tandatangani oleh dr. REGINA NOVITA PRATIWI JEHALU, dokter pada UPTD Puskesmas Pota, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dengan kesimpulan sebagai berikut:

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang korban laki-laki dan pada pemeriksaan dibagian wajah dijumpai adanya tanda kekerasan berupa luka gores sebagai akibat benturan benda tumpul.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke- 1 KUHPidana ---------------------------------­­­---------------------

 

Atau

Kedua :

--------Bahwa Terdakwa I HUSEN Alias HUSEN bersama-sama dengan terdakwa II KAIMUDIN Alias KAI dan terdakwa III AINUL YAKIN Alias AINUL pada hari Senin, 17 April 2023 sekitar pukul 19.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di halaman rumah saksi korban AWALUDIN SYAH Alias TUT, bertempat di Kampung Sigit, RT/RW : 004/002, Kelurahan Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban AWALUDIN SYAH Alias TUTyang para terdakwa lakukan dengan cara-cara atau keadaan sebagai berikut : ------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada saat saksi korban AWALUDIN SYAH pulang dari kebun miliknya dan mendapatkan kabar bahwa saksi SAHIRUN ALIAS GLEN  memukul saksi ARDIANI Alias DIANI, sehingga atas hal tersebut saksi korban langsung bergegas ke Pasar Pota untuk menemui saksi SAHIRUN ALIAS GLEN, namun sesampainya di pasar saksi korban tidak dapat menemukan saksi SAHIRUN ALIAS GLEN, kemudian saksi korban pulang ke rumahnya, lalu saksi korban diajak untuk berbuka puasa di rumahnya saudara ANTING, namun dalam perjalanan saksi korban bertemu dengan saksi SAHIRUN ALIAS GLEN  di pasar pota selanjutnya saksi korban bertanya “apa sebabnya kamu pukul DIANI dimana kesalahan DIANI ?”, oleh karena saksi SAHIRUN ALIAS GLEN  tidak menjawab kemudian terjadi percecokan, lalu saksi korban mengatakan “cukup sudah pukul DIANI jangan sampai saya dengar lagi saya nih omnya bahkan kamu tu keluarga saya atau saya mau kasitau di kamu punya kaka NURDIN”, kemudian saksi korban pergi menuju rumah saudara ANTING untuk berbuka puasa, selanjutnya saksi korban mendapatkan telfon dari saksi IBNU KHATIB Alias IBNU dengan mengatakan “ada orang biting cari paman, ada 4 orang”, lalu saksi korban menjawab “ada paman MUDIN disitu”, lalu dijawab kembali oleh saksi IBNU KHATIB “ada”, lalu saksi korban menjawab “tolong kasih Hp di Pak Mudin”, kemudian saksi IBNU KHATIB menjawab “saya antar dulu ke rumah paman MUDIN”, selanjutnya saksi korban mengatakan kepada saudara MUDIN “saya nih ada orang yang cari, orang biting katanya ada empat orang mungkin pengaruh saya pukul GLEN di Pasar saya juga tidak tahu saya nih di Baras saya mau ada ke Rumah sudah”, lalu saudara MUDIN melalui telfon mengatakan “datang sudah tidak apa-apa”, selanjutnya saksi korban menelfon saudara ADNAN dengan mengatakan “ada orang yang datang cari saya dari Biting mungkin pengaruh saya pukul GLEN, saya ada di Baras tolong kamu ke Rumah saya dulu saya juga mau pulang ke Rumah”, lalu saudara ADNAN mengatakan “iyo sudah”, kemudian saksi korban bergegas untuk pulang ke Rumah. Sesampainya di Rumah saksi korban bertemu dengan saudara MUDIN dan menceritakan kejadian tersebut. Selanjutnya saksi korban mendapatkan panggilan dengan mengatakan “dimana kamu?”, saksi korban menjawab “di Rumah”, kemudian datanglah terdakwa I, terdakwa II dan terdakwa III menghampiri saksi korban, lalu terdakwa I langsung memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai bagian pelipis kanan saksi korban, lalu dilanjutkan terdakwa II memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis bagian kiri saksi korban, dan terdakwa III memukul saksi korban menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 (satu) kali pada bagian dada saksi korban namun ditangkis oleh saksi korban kemudian saksi korban jatuh dan datang saksi JAINUDIN, saksi SITI SAARIA dan saksi IBNU KHATIB untuk melerai, namun pada saat saksi korban bangun untuk lari ke Rumah, terdakwa I memegang sebatang kayu berukuran sekitar 20 (dua puluh) centimeter dan melemparnya mengenai bagian atas alis kiri saksi korban. Selanjutnya saksi korban mengamankan dirinya.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa yang memukul saksi korban tersebut diatas, saksi korban mengalami luka lecet pada bagian wajah. Hal mana sesuai dengan hasil visum et repertum nomor 5319040201/385/Pusk.Pota/V/2023, tanggal 04 Juli 2023 yang tandatangani oleh dr. REGINA NOVITA PRATIWI JEHALU, dokter pada UPTD Puskesmas Pota, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dengan kesimpulan sebagai berikut:

Kesimpulan:

Telah diperiksa seorang korban laki-laki dan pada pemeriksaan dibagian wajah dijumpai adanya tanda kekerasan berupa luka gores sebagai akibat benturan benda tumpul.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-------

 

Pihak Dipublikasikan Ya