Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2022/PN Rtg MUHAMMAD RIDWAN R, S.H. HERMAN JEHAMU Bin EMANUEL KEO Alias HERMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2022/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Des. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-1310/N.3.17/Eku.2/12/2022
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD RIDWAN R, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN JEHAMU Bin EMANUEL KEO Alias HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

-------------- Bahwa ia terdakwa HERMAN JEHAMU Bin EMANUEL KEO Alias HERMAN pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 sekira pukul 14.25 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Agustus 2022 atau setidaknya-tidaknya dalam suatu waktu di tahun 2022, bertempat di dalam dapur rumah milik Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Arabika RT.036/RW.015, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili “barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------

-------Bahwa pada tanggal, hari dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi MARSELINUS JEHALUT Alias SELUS sekitar pukul 11.00 Wita pergi menuju rumah terdakwa untuk membeli angka tebakan kupon putih. Setelah sampai di rumah terdakwa kemudian saksi MARSELINUS JEHALUT membeli judi kupon putih yaitu berupa angka tebakan seharga Rp 30.000-, yang terdiri dari 4 tebakan 2 angka masing-masing angka dikali 9. Terdakwa kemudian merekap angka tebakan dari saksi MARSELINUS JEHALUT di kertas rekapan dengan menggunakan bolpoint. Setelah berhasil membeli angka tebakan pada Terdakwa kemudian saksi MARSELINUS JEHALUT kembali pulang ke rumah.---------

-------Bahwa saksi EDUARDUS S. RADE dan saksi PRIDONAL PASKAMITA SATRIAWAN selaku Anggota Unit Jatanras Satuan Reskrim pada Kantor Polisi Resor Manggarai kemudian memperoleh informasi dari masyarakat terkait dengan kegiatan perjudian di rumah terdakwa sehingga pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi EDUARDUS S. RADE dan saksi PRIDONAL PASKAMITA SATRIAWAN mendatangi rumah milik terdakwa dan menemukan terdakwa sedang merekap angka kupon putih di dapur miliknya sehingga saksi EDUARDUS S. RADE saksi PRIDONAL PASKAMITA SATRIAWAN mengamankan terdakwa dengan membawa terdakwa ke Polres Manggarai beserta barang bukti berupa :

  1. Uang tunai sejumlah Rp 426.000 (Empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
  2. 1 (Satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna silver;
  3. 1 (Satu) unit handphone merk Samsung Keystone 3B 109E warna putih;
  4. 10 (Sepuluh) lembar kertas bertuliskan angka tebakan kupon putih;
  5. 1 (Satu) buah bolpoint merk Honaga warna hitam;
  6. 1 (Satu) buah buku rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 900-00-4040854-5 atas nama HERMAN JEHAMU;
  7. 1 (Satu) buah kartu ATM Bank Mandiri.------------------------------------------------------------

-------Bahwa terdakwa menjual judi kupon putih dengan cara terdakwa terlebih dahulu masuk kedalam situs judi online TOTOJITU dengan akun terdakwa bernama Serfans yang sebelumnya telah terdakwa daftarkan menggunakan handphone milik terdakwa. Kemudian setelah akun milik terdakwa terdaftar, terdakwa mengirimkan uang kepada bandar online atas nama GUNAWAN untuk deposit melalui rekening bank Mandiri milik terdakwa dengan nomor rekening 9000040408545 ke nomor rekening bank Mandiri milik bandar yaitu 1090088835889. Setelah terdakwa berhasil melakukan deposit, Terdakwa kemudian menjual 2 (dua) kali putaran judi kupon putih dalam setiap harinya yaitu pada pukul 13.00 Wita dan pukul 15.00 Wita dengan harga Rp 5.000 per 6 tebakan (2 angka, 3 angka dan 4 angka dengan harga yang sama) dan bayaran yang diperoleh dari masing-masing tebakan adalah 2 angka dibayar Rp 60.000, 3 angka dibayar Rp 350.000 dan 4 angka dibayar Rp 2.500.000. Apabila pembeli menebak angka yang terdiri dari 2 angka, 3 angka dan 4 angka jika angka yang keluar sama maka pembeli dinyatakan menang dan jika angka yang keluar tidak sesuai dengan tebakan maka pembeli dinyatakan kalah.---------------------------------------

-----Bahwa terdakwa melakukan perjudian kupon putih sejak bulan Mei 2022 dan menentukan batasan pembeli kupon putih dalam setiap harinya yaitu 2 (dua) angka batasnya 50x (Lima puluh kali), 3 (tiga) angka batasnya 10x (sepuluh kali) dan 4 (empat) angka batasnya 5x (Lima kali). Terdakwa mendapat keuntungan dari menjual angka kupon putih yaitu apabila tebakan 2 angka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10.000  per tebakan, untuk 3 angka terdakwa mendapat keuntungan Rp 50.000 per tebakan dan 4 angka terdakwa mendapat keuntungan Rp 500.000.----------------------------------------------------

-----Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menawarkan dan menyediakan fasilitas permainan judi Kupon Putih online dari pihak yang berwenang.-------------------------------------

 

---------------Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-1 KUHP----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

-------------- Bahwa ia terdakwa HERMAN JEHAMU Bin EMANUEL KEO Alias HERMAN pada hari Rabu, 24 Agustus 2022 sekitar pukul 14.25 WITA di dalam dapur rumah milik Terdakwa yang beralamatkan di Jl. Arabika RT.036/RW.015, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

-------Bahwa pada tanggal, hari dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika saksi MARSELINUS JEHALUT Alias SELUS sekitar pukul 11.00 Wita pergi menuju rumah terdakwa untuk membeli angka tebakan kupon putih. Setelah sampai di rumah terdakwa kemudian saksi MARSELINUS JEHALUT membeli judi kupon putih yaitu berupa angka tebakan seharga Rp 30.000-, yang terdiri dari 4 tebakan 2 angka masing-masing angka dikali 9. Terdakwa kemudian merekap angka tebakan dari saksi MARSELINUS JEHALUT di kertas rekapan dengan menggunakan bolpoint. Setelah berhasil membeli angka tebakan pada Terdakwa kemudian saksi MARSELINUS JEHALUT kembali pulang ke rumah.---------

-------Bahwa saksi EDUARDUS S. RADE dan saksi PRIDONAL PASKAMITA SATRIAWAN selaku Anggota Unit Jatanras Satuan Reskrim pada Kantor Polisi Resor Manggarai kemudian memperoleh informasi dari masyarakat terkait dengan kegiatan perjudian di rumah terdakwa sehingga pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi EDUARDUS S. RADE dan saksi PRIDONAL PASKAMITA SATRIAWAN mendatangi rumah milik terdakwa dan menemukan terdakwa sedang merekap angka kupon putih di dapur miliknya sehingga saksi EDUARDUS S. RADE saksi PRIDONAL PASKAMITA SATRIAWAN mengamankan terdakwa dengan membawa terdakwa ke Polres Manggarai beserta barang bukti berupa :

  1. Uang tunai sejumlah Rp 426.000 (Empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
  2. 1 (Satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna silver;
  3. 1 (Satu) unit handphone merk Samsung Keystone 3B 109E warna putih;
  4. 10 (Sepuluh) lembar kertas bertuliskan angka tebakan kupon putih;
  5. 1 (Satu) buah bolpoint merk Honaga warna hitam;
  6. 1 (Satu) buah buku rekening Bank Mandiri dengan nomor rekening 900-00-4040854-5 atas nama HERMAN JEHAMU;
  7. 1 (Satu) buah kartu ATM Bank Mandiri.---------------------------------------------------------------

-------Bahwa terdakwa menjual judi kupon putih dengan cara terdakwa terlebih dahulu masuk kedalam situs judi online TOTOJITU dengan akun terdakwa bernama Serfans yang sebelumnya telah terdakwa daftarkan menggunakan handphone milik terdakwa. Kemudian setelah akun milik terdakwa terdaftar, terdakwa mengirimkan uang kepada bandar online atas nama GUNAWAN untuk deposit melalui rekening bank Mandiri milik terdakwa dengan nomor rekening 9000040408545 ke nomor rekening bank Mandiri milik bandar yaitu 1090088835889. Setelah terdakwa berhasil melakukan deposit, Terdakwa kemudian menjual 2 (dua) kali putaran judi kupon putih dalam setiap harinya yaitu pada pukul 13.00 Wita dan pukul 15.00 Wita dengan harga Rp 5.000 per 6 tebakan (2 angka, 3 angka dan 4 angka dengan harga yang sama) dan bayaran yang diperoleh dari masing-masing tebakan adalah 2 angka dibayar Rp 60.000, 3 angka dibayar Rp 350.000 dan 4 angka dibayar Rp 2.500.000. Apabila pembeli menebak angka yang terdiri dari 2 angka, 3 angka dan 4 angka jika angka yang keluar sama maka pembeli dinyatakan menang dan jika angka yang keluar tidak sesuai dengan tebakan maka pembeli dinyatakan kalah.---------------------------------------

-----Bahwa terdakwa melakukan perjudian kupon putih sejak bulan Mei 2022 dan menentukan batasan pembeli kupon putih dalam setiap harinya yaitu 2 (dua) angka batasnya 50x (Lima puluh kali), 3 (tiga) angka batasnya 10x (sepuluh kali) dan 4 (empat) angka batasnya 5x (Lima kali). Terdakwa mendapat keuntungan dari menjual angka kupon putih yaitu apabila tebakan 2 angka terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10.000  per tebakan, untuk 3 angka terdakwa mendapat keuntungan Rp 50.000 per tebakan dan 4 angka terdakwa mendapat keuntungan Rp 500.000.----------------------------------------------------

-----Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin untuk menawarkan dan menyediakan fasilitas permainan judi Kupon Putih online dari pihak yang berwenang.-------------------------------------

 

---------------Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya