Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2024/PN Rtg HERO ARDI SAPUTRO, S.H. HIRENIUS NENDENG Alias IREN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 13/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-102/N.3.17/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERO ARDI SAPUTRO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HIRENIUS NENDENG Alias IREN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa Terdakwa HIRENIUS NENDENG Alias IREN pada hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekira pukul 17.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Lapangan Umum Kampung Warunau, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan “penganiayaan, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--

--------Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas Saksi ADRIANUS TONCE NDIE Alias TONCE yang sedang bertugas sebagai wasit pertandingan Sepak Bola hasil dari kesepakatan antara kedua kesebelasan yang bermain, seiring berjalannya pertandingan salah satu tim yang bertanding mencetak gol dan Saksi ADRIANUS TONCE NDIE Alias TONCE meniupkan peluit panjang sebagai pertanda gol tersebut sah, namun Terdakwa yang sedang menonton pertandingan tersebut tidak puas dengan keputusan Saksi ADRIANUS TONCE NDIE Alias TONCE dan mengatakan “wasit buta, kenapa kamu percaya dia untuk jadi wasit, wasit bodoh” dari pinggir lapangan, kemudian Terdakwa memasuki lapangan dan menghampiri Saksi ADRIANUS TONCE NDIE Alias TONCE dan langsung menarik lengan baju Saksi ADRIANUS TONCE NDIE Alias TONCE hingga robek dan kemudian Terdakwa mencekek leher Saksi ADRIANUS TONCE NDIE Alias TONCE menggunakan menggunakan kedua tangan terdakwa sampai saksi ANDRIANUS TONCE NDIE Alias TONCE terjatuh, selanjutnya datang saksi MAKSIMILIANUS JELMA Alias LIAN dan saksi ALVONSIUS AMBO Alias VONI untuk melerai.-

--------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut di atas, Saksi ADRIANUS TONCE NDIE Alias TONCE mengalami luka gores pada bian leher sebagaimana dalam hasil VISUM ET REPERTUM No.001.7.1152/PWL/IX/2023 tanggal 25 September 2023 yang dikeluarkan oleh dr. Angela Elsynot dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Kesimpulan :

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki – laki berusia empat puluh tahun dan pada pemeriksaan ditemukan hal – hal seperti yang disebutkan di atas, diduga akibat bersentuhan dengan benda tumpul. Luka – luka tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencarian.--------------------------------------------------------------------

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya