Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Rtg Bambang Haryanto 1.Maksimus Tamur
2.Fredy Bugis Tamur
3.Yoseph Tamur
4.Romario Tamur
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Haryanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARSELUS NAGUS AHANG,SHBambang Haryanto
Tergugat
NoNama
1Maksimus Tamur
2Fredy Bugis Tamur
3Yoseph Tamur
4Romario Tamur
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

Primair :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli dengan itikad baik;
  3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01847/ Pau, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 46/2023, yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Yustina Marsedes Kosta Jelatu, S.H.,M.Kn.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II maupun Tergugat III, tidak berhak atas bidang tanah yang menjadi obyek sengketa a quo;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara sah dan meyakinkan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala kerugian yang dialami Penggugat, yakni sebesar Rp. 660.000.000,- (enam ratus enam puluh juta rupiah) dengan perincian :
  1. Materiil sebesar Rp.160.000.000,-
  2. Immateriil sebesar Rp.500.000.000,-
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng;
  2. Menghukum Tergugat IV untuk melakukan pembongkaran terhadap I (satu) unit rumah dan pemindahan pekuburan keluarga di atas tanah a quo;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) terhadap tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 01847/ Pau, sampai putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi; perlawanan dan/ peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).

Subsidair :

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

-ex aequo et bono-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak