Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2024/PN Rtg Yustina Jiu 1.Fransiskus Hariaman
2.Hironimus Florentino Rosari Ta
3.Hendrikus Oliva Alim
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yustina Jiu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YEREMIAS ODIN, SHYustina Jiu
Tergugat
NoNama
1Fransiskus Hariaman
2Hironimus Florentino Rosari Ta
3Hendrikus Oliva Alim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Feliks Ampung
2Teodosia Wela Wangkung
3Katarina Florida Juita
4Yufensia Jimung
5Oktavianus Nggatang
6Maria Imakulata
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Melatakan sita jaminan (consevatoir beslag) atas tanah obyek sengketa, untuk menghindari kerugian yang lebih besar baik untuk Penggugat maupun untuk Para Tergugat;

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum Penggugat adalah ahli waris sah dariBapak Yohanes Nggatang alm. dan Ibu Lusia Ngkeling almh.;
  3. Menyatakan hukum bahwahibah dari Bapak Yohanes Nggatang alm. kepada Penggugat pada tahun 1975 berupa satu bidang tanah sawah yang terletak di Lingko Puser, Desa Satar Ngkeling, Kecamatan Wae Ri’I, yang diperoleh dengan cara membuka/menggarap tanah pada tahun 1944,dengan luas luas kurang 3000 meter persegi dan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara              : berbatasan dengan tanah milik Pius Daduk, Pius Galur, dan

dahulunya dengan Mandang sekarang dengan Lius Siman;

  • Selatan          : berbatasan dengan tanah milik Alo Kerak
  • Timur              : berbatasan dengan tanah milik Maria Daut/Kunegundis Baut;
  • Barat               : berbatasan dengan tanah milik Alo Kerak

adalah sah menurut hukum;

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa warisan dari Bapak Yohanes Nggatang alm. kepada Penggugat pada tahun 1989 berupa Sebidang tanah ladang yang terletak di Lingko Delem, Desa Satar Ngkeling, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Provinis Nusa Tenggara Timur, yang diperoleh daripembagian Tua Panga Philipus Pagung dan Tua Golo Yosep Moses pada tahun 1968 dan telah bersertifikat hak milik dengan nomor: 3 atas nama Bapak Yohanes Nggatang alm., dengan luas luas kurang 2303 meter persegi dan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara              : berbatasan dengan tanah milik Bapak Lamber Lampu;
  • Selatan          : berbatasan dengan tanah milik Bapak Darius Tegol;
  • Timur              : berbatasan dengan Jalan Raya;
  • Barat               : berbatasan dengan tanah milik Bapak Matias Ta;

adalah sah menurut hukum

  1. Menyatakan hukum bahwa hibah dari Yohanes Nggatang alm.kepada Penggugat pada tahun 1980 berupa Sebidang tanah ladang di Lingko Leda, Desa Satar Ngkeling, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, Provinis Nusa Tenggara Timur, yang diperoleh dari pembagian Tua Teno dan Tua Golopada tahun 1971, dengan luas luas kurang 1440 meter persegi dan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara              : berbatasan dengan tanah milik Bapak Matias Ta;
  • Selatan          : berbatasan dengan tanah milik Bapak Markus Marung;
  • Timur              : berbatasan dengan tanah milik Hendrikus Ndarung;
  • Barat               : berbatasan dengan Keper Lingko Puser;

adalah sah menurut hukum;

  1. Menyatakan hukum bahwa :
  1. Satu bidang tanah sawah yang terletak di Lingko Puser, Desa Satar Ngkeling, Kecamatan Wae Ri’I, yang diperoleh dengan cara membuka/menggarap tanah pada tahun 1944,dengan luas luas kurang 3000 meter persegi dan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara              : berbatasan dengan tanah milik Pius Daduk, Glur, Mandang dan

Lius Saiman

  • Selatan          : berbatasan dengan tanah milik Alo Kerak
  • Timur              : berbatasan dengan tanah milik Maria Daut/Kunegundis Baut;
  • Barat               : berbatasan dengan tanah milik Alo Kerak
  1. Satu bidang tanah ladang yang terletak di Lingko Delem, Desa Satar Ngkeling, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Provinis Nusa Tenggara Timur, yang diperoleh daripembagian Tua Panga Philipus Pagung dan Tua Golo Yosep Moses pada tahun 1968 dan telah bersertifikat hak milik dengan nomor: 3 atas nama Bapak Yohanes Nggatang alm., dengan luas luas kurang 2303 meter persegi dan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara              : berbatasan dengan tanah milik Bapak Lamber Lampu;
  • Selatan          : berbatasan dengan tanah milik Bapak Darius Tegol;
  • Timur              : berbatasan dengan Jalan Raya;
  • Barat               : berbatasan dengan tanah milik Bapak Matias Ta;
  1. Satu bidang tanah ladang di Lingko Leda, Desa Satar Ngkeling, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, Provinis Nusa Tenggara Timur, yang diperoleh dari pembagian Tua Teno dan Tua Golopada tahun 1971, dengan luas kurang lebih 1440 meter persegi  dan batas-batas sebagai berikut:
  • Utara              : berbatasan dengan tanah milik Bapak Matias Ta;
  • Selatan          : berbatasan dengan tanah milik Bapak Markus Marung;
  • Timur              : berbatasan dengan tanah milik Hendrikus Ndarung;
  • Barat               : berbatasan dengan Keper Lingko Puser;

adalah milik Penggugat berdasarkan hibah dan warisan dari Bapak Yohenas Nggatang alm.;

7.   Menyatakan bahwa perbuatan/tindakan Para Tergugat  yangsecara sengaja tanpa hak dan melawan hukum menguasai, dan menanam padi, jagung, pohon pisang dan pohon mahoni di atas tanahobyek sengketa adalah tindakan/perbuatan melawan hukum penyerobotan tanah;

8.    Menghukum Para Tergugat  atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk secara tanpa syarat menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat;

9.    Menghukum Para Tergugat  atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya baik secara langsung atau tidak langsung untuk membongkar atau mengosongkan segala sesuatu yang berada di atas tanah sengketa bila perlu dengan paksaan hukum berupa pengerahan aparat keamanan Polisi atau Tentara;

10. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang ganti rugi materiil Rp.600.000.000,00 (enamratus juta rupiah) dan ganti rugi immateriil sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus dengan tanda pembayaran yang sah;

11.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari kelambatan dalam melaksanakan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan adanya penyerahan obyek sengketa;

12. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau :

Apabila Pengadilan Negeri Ruteng berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak