Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Rtg | YOHANES KENEDI | Kepala Kepolisian Resor Manggarai Cq. Kepala Satuan Reskrim Polres Manggarai | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Rtg | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 03 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | Tidak ada | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PETITUM Berdasarkan alasan-alasan dan fakta-fakta yuridis di atas, PEMOHON mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut: 1. Menyatakan menerima permohonan PEMOHON Praperadilan Untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) Huruf J jo Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang terjadi di Desa Rura, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, pada Hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, bertentangan hukum dan oleh karenanya PENETAPAN TERSANGKA a qoo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan PENETAPAN TERSANGKA atas diri PEMOHON oleh TERMOHON; 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON; 5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya; 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku; 7. PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan; 8. Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |