Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.B/2024/PN Rtg WILIBRODUS HARUM, S.H. 1.VIKTORIANUS DABUN Alias ITO
2.PRIMUS LIBUT Alias PRIMUS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 16/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jan. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-124/N.3.17/Eoh.2/01/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VIKTORIANUS DABUN Alias ITO[Penahanan]
2PRIMUS LIBUT Alias PRIMUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------   Bahwa ia Terdakwa I VIKTORIANUS DABUN Alias ITO bersama dengan Terdakwa II PRIMUS LIBUT Alias PRIMUS selanjutnya disebut para terdakwa, Pada hari Sabtu,  tanggal 04 Maret 2023 sekira pukul 01.00 Wita, dan pukul 01.30 Wita serta pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Bulan Maret Tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2023 bertempat di Sawah yang beralamat di Alo Ektar dan sawah yang beralamat di Wae Rutung  Desa Satar Padut, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, “Mengambil barang sesuatu  yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut , yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada tanggal 3 maret tahun 2023 sekItar jam 07.00 Wita Terdakwa I VITORIANUS DABUN Alias ITO mengajak Terdakwa II PRIMUS LIBUT Alias PRIMUS untuk mengatar gula dari  kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai ke kecamatan Riung, Kabupaten Ngada menggunakan mobil pic up, setelah para terdakwa selesai mengantar gula dari Riung, kabupaten Ngada, kemudian para terdakwa  lanjut pulang ke rumah di Manggarai Marat melewati daerah Lambaleda Utara. Selanjutnya ada tanggal 04 Maret 2023 sekitar pukul 01.00 Wita  Terdakwa I VITORIANUS DABUN Alias ITO melihat ada mesin traktor di sawah yang beralamat di Alo Hektar, Desa Satar Padut, Kecamatan Lambaleda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, lalu kata Terdakwa I VITORIANUS DABUN Alias ITO kepada Terdakwa I VITORIANUS DABUN Alias ITO “Primus itu ada mesin traktor di sawah kita ambil dulu”, lalu Terdakwa II PRIMUS LIBUT Alias PRIMUS menjawab “iya kita ambil”. kemudian para terdakwa turun dari mobil pick up  dengan membawa kunci nomor 17 (tujuh belas) yang dibawa oleh Terdakwa II PRIMUS LIBUT Alias PRIMUS  dan terdakwa I VIKTORIANUS  DABUN membawa kunci nomor 19 (sembilan belas),  kemudian para terdakwa berjalan pelan ke arah mesin traktor berwarna orange bermerk kubota yang bertuliskan Super Power Direc ijection Ro 8SDI-1S, sesampai di mesin traktor, para terdakwa secara bersama-sama membuka dan membongkar bot mur antara mesin traktor dan pangkuan mesin traktor dengan menggunakan kunci nomor 17 (tujuh belas) dan kunci nomor 19, (sembilan belas), setelah terbuka dari pangkuanya, para terdakwa secara bersama-sama  mengangkat mesin traktor tersebut ke mobil pick up.
  • Bahwa setelah mesin traktor berwarna orange bermerk kubota yang bertuliskan Super Power Direc ijection Ro 8SDI-1S berhasil diangkat ke dalam mobil pick up,  para terdakwa berjalan lagi menggunakan mobil pick up sekitar 50 (lima puluh meter), kemudian sekitar  Pukul  01.30 wita Terdakwa I VIKTORIANUS  DABUN Alias ITO melihat lagi mesin traktor, kemudian Terdakwa I VIKTORIANUS  DABUN Alias ITO mengatakan kepada Terdakwa II PRIMUS LIBUT Alias PRIMUS “Primus itu ada mesin traktor di sawah kita ambil dulu”, lalu Terdakwa II PRIMUS LIBUT Alias PRIMUS menjawab “iya kita ambil”. Selanjutnya para terdakwa turun dari mobil pick up  dengan membawa kunci nomor 17 (tujuh belas) yang dibawa oleh Terdakwa II PRIMUS LIBUT Alias PRIMUS  dan terdakwa I VIKTORIANUS  DABUN Alias ITO membawa kunci nomor 19 (sembilan belas),   lalu berjalan pelan ke arah mesin traktor berwarna hijau berk Kubota yang bertuliskan super power direction R0 6SDI-1S, lalu para terdakwa secara bersama-sama membongkar bot mur pangkuan mesin traktor menggunakan kunci 19 (sembilan belas ) dan kunci 17 (tujuh belas), setelah terbuka mesin dari pangkuanya para terdakwa mengangkat mesin tersebut secara bersama-sama ke mobil pick up.
  • Bahwa  selanjutnya para terdakwa berjalan lagi sekitar 300 (tiga ratus meter)  menggunakan mobil pick up mencari mesin traktor lainya, kemudian sekitar Pukul  02.00 wita para terdakwa  belok kiri dan pada saat itu terdakwa I VIKTORIANUS  DABUN Alias OTO  melihat ada mesin traktor lagi di lokasi sawah Wae Rutung, dengan membawa kunci nomor 17 (tujuh belas) yang dibawa oleh Terdakwa II PRIMUS LIBUT Alias PRIMUS  dan terdakwa I VIKTORIANUS  DABUN membawa kunci nomor 19 (sembilan belas), lalu berjalan pelan ke arah mesin traktor berwarna orange bermerk kubota yang bertuliskan Super Power Direc ijection Ro 8SDI-1S, lalu para terdakwa secara bersama-sama membongkar secara paksa bot mur mesin traktor dari pangkuan mesin traktor, setelah terbuka dari pangkuanya para terdakwa secara bersama-sama mengangkat mesin traktor tersebut dan membawa mesin traktor tersebut ke  mobil pick up.  
  • Bahwa selanjutnya para terdakwa berjalan pulang ke rumah terdakwa I VIKTORIANUS DABUN Alias ITO di Kampung Wora desa Semang, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat dan tiba sekitar pukul 08.00 Wita. Pada saat itu, ketiga mesin traktor yang telah diambil oleh para terdakwa  masih berada dalam mobil pick up dikarenakan para terdakwa mau menjual ketiga masin traktor tersebut ke Labuan Bajo yaitu kepada saksi AWALUDIN.  Selanjutnya  sekitar pukul 09.00 Wita, saksi  KANISUS BAMBUT datang ke rumah terdakwa I VIKTORIANUS DABUN Alias ITO, lalu terdakwa I VIKTORIANUS DABUN Alias ITO meminta tolong kepada saksi  KANISIUS BAMBUT untuk membawa mobil mengantar ketiga mesin traktor tersebut  ke labuan bajo untuk dijual kepada saksi AWALUDIN yang dijawab oleh saksi  KANISIUS BAMBUT  “iya ayo sudah kita jalan”, lalu para terdakwa bersama  saksi  KANISIUS BAMBUT  berjalan ke labuan bajo menggunakan pick up yang dikendarai oleh saksi KANISIUS BAMBUT.
  • Bahwa setelah sampai di Labuan Bajo saksi KANISIUS BAMBUT menelpon saudara saksi AWALUDIN dengan mengatakan “mas ada mesin traktor, masih bagus” yang dijawab oleh saksi  AWALUDIN “ohh antar sudah ke sini” lalu para terdakwa bersama saksi KANISIUS BAMBUT mengantar ke gudang saksi AWALUDIN yang beralamat di Wae Nahi, keluarahan Waekelambu, kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Sesampainya di gudang saksi  AWALUDIN, saksi  KANISIUS BAMBUT bersama saudara ROS yang merupakan karyawan dari saksi AWALUDIN, menurunkan ketiga mesin traktor tersebut. Setelah selesai menurunkan 3 (tiga) mesin traktor tersebut, saksi AWALUDIN menyampaikan kepada para terdakwa “bosku tiga traktor ini harganya Rp 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah”) lalu para terdakwa menjawab “iya mas baik kalo begitu”,  lalu saksi AWALUDIN memberikan uang tersebut kepada terdakwa I VIKTORIANUS DABUN Alias ITO dan selanjutnya oleh terdakwa VIKTORIANUS DABUN Alias ITO membagikan uang tersebut kepada Terdakwa II PRIMUS LIBUT Alias PRIMUS  dan saksi KANISIUS BAMBUT dengan jumlah masing-masing sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa ketiga masing traktor yang diambil oleh para terdakwa tersebut masing-masing  milik saksi YUALDUS EFARISA untuk mesin traktor berwarna orange bermerk kubota yang bertuliskan Super Power Direc ijection Ro 8SDI-1S , sedangkan mesin traktor berwarna hijau berk Kubota yang bertuliskan super power direction R0 6SDI-1S milik saksi MARSIANUS SITAR.  Sementara itu untuk mesin traktor satunya yang  berwarna orange bermerk kubota yang bertuliskan Super Power Direc ijection Ro 8SDI-1S milik  saksi FLORIANUS RULI.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa I VITORIANUS DABUN Alias ITO dan  Terdakwa II PRIMUS LIBUT Alias PRIMUS L yang mengambil ketiga mesin traktor tersebut tanpa seizin dari pemilik barang yaitu saksi YUALDUS EFARISA, saksi MARSIANUS SITAR dan saksi FLORIANUS RULI
  • Perbuatan para terdakwa telah  tersebut membuat saksi saksi YUALDUS EFARISA, saksi MARSIANUS SITAR dan saksi FLORIANUS RULI mengalami kerugian masing-masing sebesar Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah).
  • Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya