Dakwaan |
PRIMAIR
--------------Bahwa Terdakwa MARSIANUS SALMON Alias MARSI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 wita yang bertempat di halaman rumah milik saudara SIMON KATU yang beralamat di Golo Koe Rt/Rw 009/003, Desa Bere, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari Minggu 14 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa pergi menuju kampung Golo Koe Rt/Rw 009/003, Desa Bere, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai dengan membawa serta 1 (satu) buah Gunting (Daftar Pencarian Barang Bukti Nomor DPB/07/VII/2024/SATUAN RESKRIM dan Berita Acara Pencarian Barang Bukti Tanggal 19 Juli 2024 yang terlampir pada berkas perkara) dengan menggunakan ojek dan sampai di kampung golo koe sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa kemudian beristirahat di sebuah bengkel yang letaknya tidak jauh rumah milik saudara SIMON KATU yang merupakan bapak dari Saksi WILHELMUS PANGKUR dan Terdakwa juga masih sempat duduk nongkrong dengan orang-orang yang berada di sekitar bengkel tersebut sampai hari senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa langsung pergi ke rumah milik saudara SIMON KATU tersebut. Sekitar pukul 03.00 wita saat Terdakwa sampai di depan rumah milik saudara SIMON KATU. Terdakwa langsung pergi menuju halaman rumah tersebut dan kemudian mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan Merk: YAMAHA JUPITER Z, warna: Hitam, nomor rangka: MH35TP0065K463675, nomor mesin: 5TP687352 dan nomor Polisi: L 3054 CR milik saksi korban FLORIANUS NANI yang terparkir di halaman rumah saudara SIMON KATU yang sebelumnya sudah diintai tersebut ke jalan raya, kemudian sesampainya di jalan raya Terdakwa langsung membuka kontak motor tersebut dengan menggunakan sebuah gunting yang terdakwa bawa hingga membuat rumah kunci kontak dari sepeda motor tersebut rusak dan sepeda motor bisa dinyalakan, setelah itu Terdakwa kemudian menghidupkan sepeda motor sampai motor tersebut menyala dan kemudian Terdakwa mengendarai motor tersebut ke kos Terdakwa yang berada di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai dan pada saat perjalanan Terdakwa membuang gunting yang digunakan tersebut dipinggir jalan raya. Terdakwa MARSIANUS SALMON Alias MARSI mengambil sepeda motor milik saksi korban untuk digunakan sehari-hari dimana akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban FLORIANUS NANI mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) selain itu menurut pengakuan Terdakwa bahwa Terdakwa MARSIANUS SALMON Alias MARSI juga telah melakukan pencurian sebanyak 7 (tujuh) kali hanya saja tidak sampai tertangkap oleh Polisi.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------------Bahwa Terdakwa MARSIANUS SALMON Alias MARSI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 wita yang bertempat di halaman rumah milik saudara SIMON KATU yang beralamat di Golo Koe Rt/Rw 009/003, Desa Bere, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang terdakwa lakukan dengan cara berikut:----------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari Minggu 14 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa pergi menuju kampung Golo Koe Rt/Rw 009/003, Desa Bere, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai dengan membawa serta 1 (satu) buah Gunting (Daftar Pencarian Barang Bukti Nomor DPB/07/VII/2024/SATUAN RESKRIM dan Berita Acara Pencarian Barang Bukti Tanggal 19 Juli 2024 yang terlampir pada berkas perkara) dengan menggunakan ojek dan sampai di kampung golo koe sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa kemudian beristirahat di sebuah bengkel yang letaknya tidak jauh rumah milik saudara SIMON KATU yang merupakan bapak dari Saksi WILHELMUS PANGKUR dan Terdakwa juga masih sempat duduk nongkrong dengan orang-orang yang berada di sekitar bengkel tersebut sampai hari senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa langsung pergi ke rumah milik saudara SIMON KATU tersebut. Sekitar pukul 03.00 wita saat Terdakwa sampai di depan rumah milik saudara SIMON KATU. Terdakwa langsung pergi menuju halaman rumah tersebut dan kemudian mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan Merk: YAMAHA JUPITER Z, warna: Hitam, nomor rangka: MH35TP0065K463675, nomor mesin: 5TP687352 dan nomor Polisi: L 3054 CR milik saksi korban FLORIANUS NANI yang terparkir di halaman rumah saudara SIMON KATU yang sebelumnya sudah diintai tersebut ke jalan raya, kemudian sesampainya di jalan raya Terdakwa langsung membuka kontak motor tersebut dengan menggunakan sebuah gunting yang terdakwa bawa hingga membuat rumah kunci kontak dari sepeda motor tersebut rusak dan sepeda motor bisa dinyalakan, setelah itu Terdakwa kemudian menghidupkan sepeda motor sampai motor tersebut menyala dan kemudian Terdakwa mengendarai motor tersebut ke kos Terdakwa yang berada di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai dan pada saat perjalanan Terdakwa membuang gunting yang digunakan tersebut dipinggir jalan raya. Terdakwa MARSIANUS SALMON Alias MARSI mengambil sepeda motor milik saksi korban untuk digunakan sehari-hari dimana akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban FLORIANUS NANI mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) selain itu menurut pengakuan Terdakwa bahwa Terdakwa MARSIANUS SALMON Alias MARSI juga telah melakukan pencurian sebanyak 7 (tujuh) kali hanya saja tidak sampai tertangkap oleh Polisi.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------
LEBIH SUBSIDAIR
--------------Bahwa Terdakwa MARSIANUS SALMON Alias MARSI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 wita yang bertempat di halaman rumah milik saudara SIMON KATU yang beralamat di Golo Koe Rt/Rw 009/003, Desa Bere, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” yang terdakwa lakukan dengan cara berikut:---------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari Minggu 14 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa pergi menuju kampung Golo Koe Rt/Rw 009/003, Desa Bere, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai dengan membawa serta 1 (satu) buah Gunting (Daftar Pencarian Barang Bukti Nomor DPB/07/VII/2024/SATUAN RESKRIM dan Berita Acara Pencarian Barang Bukti Tanggal 19 Juli 2024 yang terlampir pada berkas perkara) dengan menggunakan ojek dan sampai di kampung golo koe sekitar pukul 21.00 wita, Terdakwa kemudian beristirahat di sebuah bengkel yang letaknya tidak jauh rumah milik saudara SIMON KATU yang merupakan bapak dari Saksi WILHELMUS PANGKUR dan Terdakwa juga masih sempat duduk nongkrong dengan orang-orang yang berada di sekitar bengkel tersebut sampai hari senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa langsung pergi ke rumah milik saudara SIMON KATU tersebut. Sekitar pukul 03.00 wita saat Terdakwa sampai di depan rumah milik saudara SIMON KATU. Terdakwa langsung pergi menuju halaman rumah tersebut dan kemudian mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan Merk: YAMAHA JUPITER Z, warna: Hitam, nomor rangka: MH35TP0065K463675, nomor mesin: 5TP687352 dan nomor Polisi: L 3054 CR milik saksi korban FLORIANUS NANI yang terparkir di halaman rumah saudara SIMON KATU yang sebelumnya sudah diintai tersebut ke jalan raya, kemudian sesampainya di jalan raya Terdakwa langsung membuka kontak motor tersebut dengan menggunakan sebuah gunting yang terdakwa bawa hingga membuat rumah kunci kontak dari sepeda motor tersebut rusak dan sepeda motor bisa dinyalakan, setelah itu Terdakwa kemudian menghidupkan sepeda motor sampai motor tersebut menyala dan kemudian Terdakwa mengendarai motor tersebut ke kos Terdakwa yang berada di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai dan pada saat perjalanan Terdakwa membuang gunting yang digunakan tersebut dipinggir jalan raya. Terdakwa MARSIANUS SALMON Alias MARSI mengambil sepeda motor milik saksi korban untuk digunakan sehari-hari dimana akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban FLORIANUS NANI mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) selain itu menurut pengakuan Terdakwa bahwa Terdakwa MARSIANUS SALMON Alias MARSI juga telah melakukan pencurian sebanyak 7 (tujuh) kali hanya saja tidak sampai tertangkap oleh Polisi..
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------
LEBIH LEBIH SUBSIDAIR
--------------Bahwa Terdakwa MARSIANUS SALMON Alias MARSI pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 wita yang bertempat di halaman rumah milik saudara SIMON KATU yang beralamat di Golo Koe Rt/Rw 009/003, Desa Bere, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang terdakwa lakukan dengan cara berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, pada hari Minggu 14 Juli 2024 sekitar pukul 19.00 wita Terdakwa pergi menuju kampung Golo Koe Rt/Rw 009/003, Desa Bere, Kecamatan Cibal Barat, Kabupaten Manggarai dengan membawa serta 1 (satu) buah Gunting (Daftar Pencarian Barang Bukti Nomor DPB/07/VII/2024/SATUAN RESKRIM dan Berita Acara Pencarian Barang Bukti Tanggal 19 Juli 2024 yang terlampir pada berkas perkara) dengan menggunakan ojek dan saat sampai di kampung golo koe sekitar pukul 21.00 wita, saat itu Terdakwa kemudian beristirahat di sebuah bengkel yang letaknya tidak jauh rumah milik saudara SIMON KATU yang merupakan bapak dari Saksi WILHELMUS PANGKUR dan Terdakwa juga masih sempat duduk nongkrong dengan orang-orang yang berada di sekitar bengkel tersebut sampai hari senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 wita Terdakwa langsung pergi ke rumah milik saudara SIMON KATU tersebut. Sekitar pukul 03.00 wita saat Terdakwa sampai di depan rumah milik saudara SIMON KATU. Terdakwa langsung pergi menuju halaman rumah tersebut dan kemudian mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor dengan Merk: YAMAHA JUPITER Z, warna: Hitam, nomor rangka: MH35TP0065K463675, nomor mesin: 5TP687352 dan nomor Polisi: L 3054 CR milik saksi korban FLORIANUS NANI yang terparkir di halaman rumah saudara SIMON KATU yang sudah diintai tersebut ke jalan raya, kemudian sesampainya di jalan raya Terdakwa langsung membuka kontak motor tersebut dengan menggunakan sebuah gunting yang terdakwa bawa sedari awal dan sepeda motor bisa dinyalakan, setelah itu Terdakwa kemudian menghidupkan sepeda motor sampai motor tersebut menyala dan kemudian Terdakwa mengendarai motor tersebut ke kos Terdakwa yang berada di Tenda, Kelurahan Tenda, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai dan pada saat perjalanan Terdakwa membuang gunting yang digunakan tersebut dipinggir jalan raya. Kemudian Terdakwa MARSIANUS SALMON Alias MARSI mengambil sepeda motor milik saksi korban untuk digunakan sehari-hari dimana akibat perbuatan Terdakwa, Saksi korban FLORIANUS NANI mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) selain itu Terdakwa MARSIANUS SALMON Alias MARSI juga telah melakukan pencurian sebanyak 7 (tujuh) kali.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------- |