Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Rtg WILIBRODUS HARUM, S.H. LUKAS MINGGU Alias LUKAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-397/N.3.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WILIBRODUS HARUM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKAS MINGGU Alias LUKAS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------------Bahwa ia Terdakwa LUKAS  MINGGU Alias LUKAS pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2023, atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2023, bertempat di depan rumah PETRUS UNGGA yang beralamat di Sere RT.001/RW.001, Kel. Tana Rata, Kec. Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, dengan sengaja melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap Saksi Korban BENEDIKTUS BACO, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi Korban yang masih berada diperjalanan pulang bertemu dengan Sdr. RIZAL yang memberitahukan bahwa Terdakwa melarang Saksi Korban untuk masuk kedalam “Rumah Besar” (Rumah Besar sendiri merupakan sebutan untuk rumah milik orang tua yang ditinggalkan kepada anak-anaknya). Setelah mendengar peringatan dari Sdr. RIZAL, Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan menuju ke Rumah Saksi Korban. Bahwa kabar yang sama juga Saksi Korban peroleh langsung dari Isteri Saksi Korban ketika Saksi Korban sampai dirumahnya sendiri. Kemudian setelah mendengar kabar dari anak dan isteri Saksi Korban maka korban menanggapi dengan mengatakan “tidak usah kita dengarkan, mari kita pergi bakar lilin dikubur, kita tidak usah masuk”.
  • Bahwa setelah itu Saksi Korban pergi menuju ke kuburan alm. FRANSISKUS MEKA (ayah kandung dari Terdakwa dan Saksi Korban) bersama dengan Saksi YOSEP ULBADUS TALI, namun dalam perjalanan menuju kuburan tersebut Saksi Korban dan Saksi YOSEP ULBADUS TALI bertemu dengan Terdakwa pada saat itu Terdakwa sempat mengancam Saksi YOSEP ULBADUS TALI dengan mengatakan “kamu pulang, kalau tidak saya tikam kau dengan pisau” dan dikarenakan ancaman tersebut maka Saksi YOSEP ULBADUS TALI merasa takut sehingga berlari pulang kerumahnya sedangkan Saksi Korban tidak menghiraukan Terdakwa dan meneruskan perjalanan ke kuburan;
  • Bahwa setelah saksi melakukan ziarah ke kuburan alm. FRANSISKUS MEKA (ayah kandung dari Terdakwa dan Saksi Korban), Saksi Korban mampir ke rumah kakak kandung Saksi Korban yaitu Saksi SIPRIANUS LALU yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Terdakwa, kemudian dikarenakan Saksi Korban sudah dilarang oleh Terdakwa untuk tidak boleh memasuki “Rumah Besar” maka Saksi Korban menyampaikan pesan kepada Saksi SIPRIANUS LALU untuk melanjutkan acara adat tanpa hadirnya Saksi Korban. Setelah itu Saksi SIPRIANUS LALU pergi ke Rumah Besar dan melaksanakan acara adat. Setelah itu Saksi Korban yang sedang menunggu Saksi SIPRIANUS LALU melaksanakan acara adat memanggil Saksi SIPRIANUS LALU, akan tetapi yang keluar dari dalam Rumah Besar adalah Terdakwa sambil mengatakan kepada saksi korban “tidak boleh masuk rumah karena itu rumah keringat saya pada waktu masih muda”, yang dijawab oleh Saksi Korban “kalau memang itu kau punya hak, kenapa kau tidak kasi tahu sebelum bapa mati bahwa rumah itu kau punya” sambil saksi korban berjalan keluar kearah jalan raya yang berada didepan rumah saksi SIPRIANUS LALU dan setibanya didepan jalan raya, Saksi Korban sempat bertemu dengan Saksi PETRUS UNGGA dan Saksi Petrus UNGGA sempat menegur Saksi Korban dengan berkata “tidak usah laden itu orang punya perkataan”. Kemudian setelah Saksi Korban dan Saksi PETRUS UNGGA sudah berada ditepi jalan raya depan rumah Saksi SIPRIANUS LALU maka saksi korban menoleh kearah Rumah Besar yang masih ada Terdakwa sambil berkata “semua kita punya hak karena pada waktu kita ambil isteri kita semua injak telur dirumah besar ini”.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa yang tidak terima dengan perkataan Saksi Korban masuk kedalam rumah dan mengambil 2 (dua) buah batang shock motor dan segera menghampiri Saksi Korban yang masih berada didepan jalan raya. Setelah itu Terdakwa keluar dari dalam rumah dan menghampiri Saksi Korban akan tetapi pada saat itu jarak Terdakwa dan Saksi Korban masih belum cukup dekat kemudian Terdakwa melemparkan salah satu Shock kearah Saksi Korban akan tetapi lemparan tersebut dihalau menggunakan tangan korban dan menyebabkan luka memar. Setelah itu dikarenakan terkena lemparan Shock motor maka Saksi Korban mencoba menyelamatkan diri dengan berlari kearah rumah Saksi PETRUS UNGGAH akan tetapi Saksi Korban terjatuh dihalaman rumah tersebut. Ketika dalam keadaan tergeletak datang Terdakwa sambil membawa Shock motor yang dipegang pada tangan kanan dan langsung dipukulkan kearah tulang kering pada kaki kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, akan tetapi saksi korban masih sempat berdiri dan menyelamatkan diri dengan berlari kearah samping rumah Saksi PETRUS UNGGAH namun dikarenakan tidak kuat berlari Saksi Korban kembali terjatuh dan pada saat itu datang Terdakwa dan melakukan pemukulan menggunakan batang shock yang dipegang menggunakan tangan kanan kearah tulang kering kaki kanan sebanyak 5 (lima) kali secara berulang kali. Setelah itu saksi mencoba menghindar dengan cara membalikan badan/tubuh menjadi tengkurap, akan tetapi Terdakwa masih memukulkan batang shock pada bagian antara tulang kering dan tulang betis pada kaki kiri Saksi Korban berulang kali.
  • Bahwa ketika dianiaya oleh Terdakwa, Saksi Korban sempat berteriak untuk meminta pertolongan. Mendengar permintaan tolong dari Saksi Korban maka datanglah Saksi PETRUS UNGGA dan melerai Terdakwa dengan mengatakan “bapa put pulang sudah ini saya punya kintal, tolong hargai saya” dan setelah itu Terdakwa mejawab “iya bapa Hen ambil dia sudah” dan Terdakwa pun menghentikan pemukulan dan meninggalkan Saksi Korban. Kemudian Saksi PETRUS UNGGA dan Saksi MARIA LETCIANA ETIN membawa Saksi Korban ke Rumah Sakit dan setalah itu Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut pada Polres Manggarai Timur pada tanggal 11 November 2023;
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa LUKAS MINGGU terhadap saksi korban BENEDIKTUS BACO, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: RSUD/RM/42/XI/2022, tanggal 11 November 2023  dibuat dan ditandatangani oleh dr. Titus Rheinhardo Lolonlun, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Borong yang  telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban BENEDIKTUS BACO sebagai berikut :
  1. Kepala : tidak ditemukan kelainan
  2. Wajah : tidak ditemukan kelainan
  3. Leher : tidak ditemukan kelainan
  4. Dada : Luka memar ukuran tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter pada dada kanan bagian bawah
  5. Pinggang : tidak ditemukan kelainan
  6. Punggung : tidak ditemukan kelainan
  7. Perut : tidak ditemukan kelainan
  8. Anggota gerak atas : luka lecet ukuran lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter pada lengan bawah kiri bangian belakang dekat siku;
  9. Anggota Gerak Bawah :
  1. Luka sobek ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter kali tiga sentimeter pada tungkai bwah kiri;
  2. Luka sobek ukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter kali tiga sentimeter pada tungkai bawah kiri;
  3. Luka sobek ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter pada tungkai bawah kanan;
  4. Dari hasil foto rontgen ditemukan patah tulang betis kiri.
  1. Genetalian : tidak ditemukan kelainan

Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki dan pada pemeriksaan ditemukan hal-hal seperti tersebut diatas dan diduga akibat  trauma benda tumpul.

  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi Korban dirawat pada Rumah Sakit dan tidak dapat menjalankan pekerjaannya sebagais seorang petani.

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR :

--------------Bahwa ia Terdakwa LUKAS MINGGU pada hari Sabtu tanggal 11 November 2023 sekitar pukul 18.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan November 2023 bertempat di depan rumah PETRUS UNGGA yang beralamat di Sere, RT.001/RW.001, Kel. Tana Rata, Kec. Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, dengan sengaja melakukan Penganiayaan terhadap Saksi Korban BENEDIKTUS BACO, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi Korban yang masih berada diperjalanan pulang bertemu dengan Sdr. RIZAL yang memberitahukan bahwa Terdakwa melarang Saksi Korban untuk masuk kedalam “Rumah Besar” (Rumah Besar sendiri merupakan sebutan untuk rumah milik orang tua yang ditinggalkan kepada anak-anaknya). Setelah mendengar peringatan dari Sdr. RIZAL, Terdakwa tetap melanjutkan perjalanan menuju ke Rumah Saksi Korban. Bahwa kabar yang sama juga Saksi Korban peroleh langsung dari Isteri Saksi Korban ketika Saksi Korban sampai dirumahnya sendiri. Kemudian setelah mendengar kabar dari anak dan isteri Saksi Korban maka korban menanggapi dengan mengatakan “tidak usah kita dengarkan, mari kita pergi bakar lilin dikubur, kita tidak usah masuk”.
  • Bahwa setelah itu Saksi Korban pergi menuju ke kuburan alm. FRANSISKUS MEKA (ayah kandung dari Terdakwa dan Saksi Korban) bersama dengan Saksi YOSEP ULBADUS TALI, namun dalam perjalanan menuju kuburan tersebut Saksi Korban dan Saksi YOSEP ULBADUS TALI bertemu dengan Terdakwa pada saat itu Terdakwa sempat mengancam Saksi YOSEP ULBADUS TALI dengan mengatakan “kamu pulang, kalau tidak saya tikam kau dengan pisau” dan dikarenakan ancaman tersebut maka Saksi YOSEP ULBADUS TALI merasa takut sehingga berlari pulang kerumahnya sedangkan Saksi Korban tidak menghiraukan Terdakwa dan meneruskan perjalanan ke kuburan;
  • Bahwa setelah saksi melakukan ziarah ke kuburan alm. FRANSISKUS MEKA (ayah kandung dari Terdakwa dan Saksi Korban), Saksi Korban mampir ke rumah kakak kandung Saksi Korban yaitu Saksi SIPRIANUS LALU yang rumahnya bersebelahan dengan rumah Terdakwa, kemudian dikarenakan Saksi Korban sudah dilarang oleh Terdakwa untuk tidak boleh memasuki “Rumah Besar” maka Saksi Korban menyampaikan pesan kepada Saksi SIPRIANUS LALU untuk melanjutkan acara adat tanpa hadirnya Saksi Korban. Setelah itu Saksi SIPRIANUS LALU pergi ke Rumah Besar dan melaksanakan acara adat. Setelah itu Saksi Korban yang sedang menunggu Saksi SIPRIANUS LALU melaksanakan acara adat memanggil Saksi SIPRIANUS LALU, akan tetapi yang keluar dari dalam Rumah Besar adalah Terdakwa sambil mengatakan kepada saksi korban “tidak boleh masuk rumah karena itu rumah keringat saya pada waktu masih muda”, yang dijawab oleh Saksi Korban “kalau memang itu kau punya hak, kenapa kau tidak kasi tahu sebelum bapa mati bahwa rumah itu kau punya” sambil saksi korban berjalan keluar kearah jalan raya yang berada didepan rumah saksi SIPRIANUS LALU dan setibanya didepan jalan raya, Saksi Korban sempat bertemu dengan Saksi PETRUS UNGGA dan Saksi Petrus UNGGA sempat menegur Saksi Korban dengan berkata “tidak usah laden itu orang punya perkataan”. Kemudian setelah Saksi Korban dan Saksi PETRUS UNGGA sudah berada ditepi jalan raya depan rumah Saksi SIPRIANUS LALU maka saksi korban menoleh kearah Rumah Besar yang masih ada Terdakwa sambil berkata “semua kita punya hak karena pada waktu kita ambil isteri kita semua injak telur dirumah besar ini”.
  • Bahwa setelah itu Terdakwa yang tidak terima dengan perkataan Saksi Korban masuk kedalam rumah dan mengambil 2 (dua) buah batang shock motor dan segera menghampiri Saksi Korban yang masih berada didepan jalan raya. Setelah itu Terdakwa keluar dari dalam rumah dan menghampiri Saksi Korban akan tetapi pada saat itu jarak Terdakwa dan Saksi Korban masih belum cukup dekat kemudian Terdakwa melemparkan salah satu Shock kearah Saksi Korban akan tetapi lemparan tersebut dihalau menggunakan tangan korban dan menyebabkan luka memar. Setelah itu dikarenakan terkena lemparan Shock motor maka Saksi Korban mencoba menyelamatkan diri dengan berlari kearah rumah Saksi PETRUS UNGGAH akan tetapi Saksi Korban terjatuh dihalaman rumah tersebut. Ketika dalam keadaan tergeletak datang Terdakwa sambil membawa Shock motor yang dipegang pada tangan kanan dan langsung dipukulkan kearah tulang kering pada kaki kanan saksi korban sebanyak 1 (satu) kali, akan tetapi saksi korban masih sempat berdiri dan menyelamatkan diri dengan berlari kearah samping rumah Saksi PETRUS UNGGAH namun dikarenakan tidak kuat berlari Saksi Korban kembali terjatuh dan pada saat itu datang Terdakwa dan melakukan pemukulan menggunakan batang shock yang dipegang menggunakan tangan kanan kearah tulang kering kaki kanan sebanyak 5 (lima) kali secara berulang kali. Setelah itu saksi mencoba menghindar dengan cara membalikan badan/tubuh menjadi tengkurap, akan tetapi Terdakwa masih memukulkan batang shock pada bagian antara tulang kering dan tulang betis pada kaki kiri Saksi Korban berulang kali.
  • Bahwa ketika dianiaya oleh Terdakwa, Saksi Korban sempat berteriak untuk meminta pertolongan. Mendengar permintaan tolong dari Saksi Korban maka datanglah Saksi PETRUS UNGGA dan melerai Terdakwa dengan mengatakan “bapa put pulang sudah ini saya punya kintal, tolong hargai saya” dan setelah itu Terdakwa mejawab “iya bapa Hen ambil dia sudah” dan Terdakwa pun menghentikan pemukulan dan meninggalkan Saksi Korban. Kemudian Saksi PETRUS UNGGA dan Saksi MARIA LETCIANA ETIN membawa Saksi Korban ke Rumah Sakit dan setalah itu Saksi Korban melaporkan kejadian tersebut pada Polres Manggarai Timur pada tanggal 11 November 2023;
  • Bahwa akibat perbuatan dari Terdakwa LUKAS MINGGU terhadap saksi korban BENEDIKTUS BACO, berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: RSUD/RM/42/XI/2022, tanggal 11 November 2023  dibuat dan ditandatangani oleh dr. Titus Rheinhardo Lolonlun, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Borong yang  telah melakukan pemeriksaan terhadap Korban BENEDIKTUS BACO sebagai berikut :
  1. Kepala : tidak ditemukan kelainan
  2. Wajah : tidak ditemukan kelainan
  3. Leher : tidak ditemukan kelainan
  4. Dada : Luka memar ukuran tiga sentimeter kali satu koma lima sentimeter pada dada kanan bagian bawah
  5. Pinggang : tidak ditemukan kelainan
  6. Punggung : tidak ditemukan kelainan
  7. Perut : tidak ditemukan kelainan
  8. Anggota gerak atas : luka lecet ukuran lima sentimeter kali dua koma lima sentimeter pada lengan bawah kiri bangian belakang dekat siku;
  9. Anggota Gerak Bawah :
  1. Luka sobek ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter kali tiga sentimeter pada tungkai bwah kiri;
  2. Luka sobek ukuran tiga sentimeter kali empat sentimeter kali tiga sentimeter pada tungkai bawah kiri;
  3. Luka sobek ukuran satu sentimeter kali dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter pada tungkai bawah kanan;
  4. Dari hasil foto rontgen ditemukan patah tulang betis kiri.
  1. Genetalian : tidak ditemukan kelainan

Kesimpulan : Telah diperiksa seorang laki-laki dan pada pemeriksaan ditemukan hal-hal seperti tersebut diatas dan diduga akibat  trauma benda tumpul.

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya