Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2019/PN Rtg PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CABANG RUTENG DAMIANUS LENTANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2019/PN Rtg
Tanggal Surat Kamis, 26 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CABANG RUTENG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DAMIANUS LENTANG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 176.090.470,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada penggugat;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban tergugat sebesar Rp. 17.609.047 ( Tujuh belas juta enam ratus sembilan ribu empat puluh tujuh rupiah) secara sekaligus. Apabila Tergugat tidak mampu membayar maka jaminan berupa sebidang tanah sebagaimana dimaksud dalam SHM Nomor 21, Letak Desa Benteng Kuwu, terdaftar atas nama Simon Salut disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat.
  4.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak