Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
76/Pid.B/2024/PN Rtg | 3.RONALD KEFI NEPA BURENI, S.H. 4.I GEDE HADY SUNANTARA, S.H. 5.WILIBRODUS HARUM, S.H. 6.I WAYAN YUDA SATRIA, S.H 7.ZAENAL ABIDIN S., S.H. |
CLAUDIUS NADAL Alias ALDI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 76/Pid.B/2024/PN Rtg | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1335/ N.3.17/Eoh.2/11/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----------Bahwa Terdakwa CLAUDIUS NADAL Alias ALDI pada hari Senin, tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Korban APOLONIA YUHUMARNI DAUT yang beralamat di Lehong, Rt.016/Rw.008, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----- --------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Pada hari sabtu tanggal 03 Agustus 2024, Terdakwa mengantar penumpang dari borong ke Lehong. Kemudian Terdakwa melihat rumah Saksi Korban Apolonia Yuhumarni Daut (selanjutnya disebut Saksi Korban) dalam keadaan sepi dan rumah dalam keadaan tertutup. Selanjutnya Terdakwa berpikir “rumah ini kosong kayaknya saya bisa mengambil”. Kemudian pada hari senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa pergi ke Lehong menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor bermerek Honda Supra Fit berwarna hitam dengan nomor rangka MH1HB411X6K215730, nomor mesin HB41E1208624 ke rumah Saksi Korban dan melihat kondisi rumah Saksi Korban yang terlihat kosong lalu Terdakwa memarkirkan motor di halaman depan rumah Saksi Korban dan Terdakwa mengambil obeng yang terdapat di dalam jok motor Terdakwa. Setelah itu Terdakwa berjalan ke arah samping rumah sambil memastikan kondisi aman dengan melirik kiri dan kanan lalu Terdakwa menuju kaca jendela kamar belakang kemudian dengan obeng yang dibawa tersebut Terdakwa mencungkil kaca jendela, akan tetapi kaca jendela tidak dapat dibuka. Setelah itu Terdakwa menuju kaca jendela bagian tengah lalu mencungkil kaca jendela tersebut sampai kaca jendela berhasil terbuka. Lalu Terdakwa masuk melalui jendela yang telah terbuka, kemudian Terdakwa menutup kaca jendela dengan perlahan. Setelah berada didalam rumah Terdakwa melihat seperangkat speaker aktif lengkap yang berada di ruangan tamu. Setelah nya Terdakwa menuju kamar tidur bagian depan dan melihat kipas angin, kemudian Terdakwa menuju kamar tidur belakang dan juga ke dapur dan melihat dispenser. Dilanjutkan Terdakwa membuka pintu belakang menggunakan kunci yang sudah tergantung di pintu, lalu Terdakwa mengangkat 3 (tiga) unit Speaker bermerek POLYTRON ke luar rumah. Kemudian Terdakwa kembali masuk kedalam rumah di bagian ruang tamu dan mengangkat 1 (satu) unit Tape bermerek POLYTRON dan Speaker aktif kecil bermerek POLYTRON, lalu Terdakwa masuk kedalam kamar depan dan mengambil 1 (satu) buah Kipas Angin bermerek HACHIDA nomor model DF 1218 berwarna hijau, dan menaruhnya di luar rumah bagian belakang. Kemudian Terdakwa masuk lagi kedalam dapur dan mengangkat 1 (satu) buah Dispenser tipe QQ-1166 berwarna putih biru. Lalu Terdakwa keluar dan mengangkat 2 (dua) buah Speaker dan menaruhnya di motor Terdakwa bagian depan. Kemudian Terdakwa membawa Speaker tersebut menggunakan motor dengan cara mengikat Speaker tersebut diatas motor Terdakwa, lalu Terdakwa menuju ke arah rumah Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa menurunkan Speaker di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi Korban dan mengambil sisa barang yang sebelumnya Terdakwa ambil yaitu 1 (satu) buah Speaker, 1 (satu) buah Tape dan Speaker aktif kecil, 1 (satu) buah Kipas Angin dan 1 (satu) buah Dispenser, selanjutnya Terdakwa menutup pintu belakang dan Terdakwa mengangkat serta mengikat barang tersebut di atas motor Terdakwa lalu pergi menuju ke rumahnya dan menyimpan di dalam rumahnya. --------Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan maupun tanpa izin dari pemiliknya yakni Saksi Korban Apolonia Yuhumarni Daut dan akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban menderita kerugian sebesar Rp11.050,000,-(Sebelas Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).--------------------------------------
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR ----------Bahwa Terdakwa CLAUDIUS NADAL Alias ALDI pada hari Senin, tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 09.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah Saksi Korban APOLONIA YUHUMARNI DAUT yang beralamat di Lehong, Rt.016/Rw.008, Desa Gurung Liwut, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang mengadili, telah melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--- --------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal Pada hari sabtu tanggal 03 Agustus 2024, Terdakwa mengantar penumpang dari borong ke Lehong. Kemudian Terdakwa melihat rumah Saksi Korban Apolonia Yuhumarni Daut (selanjutnya disebut Saksi Korban) dalam keadaan sepi dan rumah dalam keadaan tertutup. Selanjutnya Terdakwa berpikir “rumah ini kosong kayaknya saya bisa mengambil”. Kemudian pada hari senin tanggal 05 Agustus 2024 sekira pukul 08.00 wita Terdakwa pergi ke Lehong menggunakan 1 unit sepeda motor bermerek Honda Supra Fit berwarna hitam dengan nomor rangka MH1HB411X6K215730, nomor mesin HB41E1208624 ke rumah Saksi Korban dan melihat kondisi rumah Saksi Korban yang terlihat kosong lalu Terdakwa memarkirkan motor di halaman depan rumah Saksi Korban. Setelah itu Terdakwa berjalan ke arah samping rumah sambil memastikan kondisi aman dengan melirik kiri dan kanan lalu Terdakwa menuju kaca jendela kamar belakang akan tetapi kaca jendela tidak terbuka. Setelah itu Terdakwa menuju kaca jendela bagian tengah lalu Terdakwa masuk melalui jendela yang telah terbuka tersebut, kemudian Terdakwa menutup kaca jendela dengan perlahan. Setelah berada di dalam rumah Terdakwa melihat seperangkat speaker aktif lengkap yang berada di ruangan tamu. Setelahnya Terdakwa menuju kamar tidur bagian depan dan melihat kipas angin, kemudian Terdakwa menuju kamar tidur belakang dan juga ke dapur dan melihat dispenser. dilanjutkan Terdakwa membuka pintu belakang menggunakan kunci yang sudah tergantung di pintu, lalu Terdakwa mengangkat 3 (tiga) unit Speaker bermerek POLYTRON ke luar rumah. Kemudian Terdakwa kembali masuk kedalam rumah di bagian ruang tamu dan mengangkat 1 (satu) unit Tape bermerek POLYTRON dan Speaker aktif kecil bermerek POLYTRON, lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar depan dan mengambil 1 (satu) buah Kipas Angin bermerek HACHIDA nomor model DF 1218 berwarna hijau, dan menaruhnya di luar rumah bagian belakang. Setelah itu Terdakwa masuk lagi kedalam dapur dan mengangkat 1 (satu) buah Dispenser tipe QQ-1166 berwarna putih biru, kemudian Terdakwa keluar dan mengangkat 2 (dua) unit Speaker dan menaruhnya di motor Terdakwa bagian depan. Kemudian Terdakwa membawa speaker tersebut menggunakan motor dengan cara mengikat Speaker tersebut diatas motor Terdakwa, lalu Terdakwa menuju ke arah rumah Terdakwa. Kemudian setelah Terdakwa menurunkan speaker di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi Korban dan mengambil sisa barang yang sebelumnya Terdakwa ambil yaitu 1 (satu) unit speaker, 1 (satu) unit Tape dan Speaker aktif kecil, 1 (satu) buah Kipas Angin dan 1 (satu) buah Dispenser, selanjutnya Terdakwa menutup pintu belakang dan Terdakwa mengangkat serta mengikat barang tersebut di atas motor Terdakwa lalu pergi menuju ke rumahnya dan menyimpan di dalam rumahnya.
--------Bahwa Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa sepengetahuan maupun tanpa izin dari pemiliknya yakni Saksi Korban Apolonia Yuhumarni Daut dan akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi Korban menderita kerugian sebesar Rp11.050,000,-(Sebelas Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).--------------------------------------
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |