Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Rtg Ferdinandus Tahul 1.Laurensius Bona
2.Bibiana Rabia
3.Hendrikus Mius
4.Yohanes Danggut
5.Martina Serina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ferdinandus Tahul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Erlan Yusran, S.H.,M.H.,C.P.L.Ferdinandus Tahul
Tergugat
NoNama
1Laurensius Bona
2Bibiana Rabia
3Hendrikus Mius
4Yohanes Danggut
5Martina Serina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; ---------------------------------
  2. Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas tanah objek sengketa yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Ruteng adalah sah dan berharga ; ------------------------
  3. Menyatakan menurut hukum penyerahan tanah yang terletak di Golo Panggol dari Ketua Golo Benteng Djawa atas nama MOHAMAD melalui suratnya tertanggal 30 Juni 1968 kepada Gereja / Paroki St. Yusuf Benteng Jawa adalah sah menurut hukum ; ---------------

4.Menyatakan menurut hukum tanah objek sengketa yang terletak di Golo Panggol, Desa Tengku Leda, Kec. Lamba Leda, Kab. Manggarai Timur dengan ukuran luas ± 6.897 M2 dan batas-batas sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------

                        Utara               : Tanah Paroki St. Yusuf Benteng Jawa (23 meter)

                        Selatan                        : Tanah Alm. Yohanes Pas (91 meter) / jalan setapak

                        Timur               : Tanah Paroki St. Yusuf Benteng Jawa (160 meter)

                        Barat               : Tanah Alm. Bene Baly (121 meter)

Adalah tanah milik Penggugat yang merupakan satu kesatuan dengan tanah yang diserahkan oleh Ketua Golo Benteng Djawa atas nama MOHAMAD melalui suratnya tertanggal 30 Juni 1968 ; -----------------------------------------------------------------------------

 

5.Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I LAURENSIUS BONA, Tergugat II  BIBIANA RABIA, Tergugat IV YOHANES DANGGUT serta Para Tergugat lainnya  baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menguasai, menebang pohon Dadap dan jenis pohon hutan lainnya kemudian mengelola menjadi kebun dan menikmati hasil panen 150 pohon kopi selama 18 Tahun di atas tanah objek sengketa adalah perbuatan melawan hukum ; -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

6.Menghukum Tergugat I LAURENSIUS BONA, Tergugat II  BIBIANA RABIA, Tergugat IV YOHANES DANGGUT serta Para Tergugat lainnya  atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada Penggugat bila perlu dengan bantuan aparat keamanan (polisi) ; ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

7.Menghukum Tergugat I LAURENSIUS BONA, Tergugat II  BIBIANA RABIA, Tergugat IV YOHANES DANGGUT serta Para Tergugat lainnya secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 729.500.000,- (tujuh ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

  1. Kerugian Materil berupa kehilangan hak menikmati panenan  150 pohon kopi yang berada di atas tanah objek sengketa sejak tahun 2006 sampai sekarang (18 tahun) sebesar Rp 229.500.000,- (dua ratus dua puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Kerugian Immateril berupa penebangan pohon-pohon Dadap dan jenis pohon hutan lainnya di atas tanah objek sengketa serta potensi kerugian kehilangan mata air akibat aktivitas berkebun Para Tergugat di atas tanah objek sengketa dan terkurasnya sumber daya, pikiran, waktu dan biaya akibat pengurusan masalah ini sejak tahun 1984 sampai dengan sekarang (30 tahun) mencapai Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

 

8.Menghukum Tergugat III HENDRIKUS MIUS dan Tergugat V MARTINA SERINA untuk tunduk dan taat pada putusan aquo ; --------------------------------------------------------

9.Para Tergugat secara tanggung renteng -------------------------------------------------------------------------

 

A T A U  ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Dalam peradilan yang baik, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aquo et bono ) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak