Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.B/2024/PN Rtg ZAENAL ABIDIN S., S.H. ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI Bin HILARIUS AMBUT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 18/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-275/N.3.17/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAENAL ABIDIN S., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI Bin HILARIUS AMBUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SYURATMAN, S.HANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI Bin HILARIUS AMBUT
2YEREMIAS ODIN, SHANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI Bin HILARIUS AMBUT
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Kesatu :

-------Bahwa Terdakwa ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI Bin HILARIUS AMBUT bersama-sama dengan saksi ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI dan anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira Pukul 03.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Kos-kosan milik saudara BASILIUS DEFRAN, yang beralamat di Ngencung, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong,  Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, di lakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

 

------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa mengajak kepada saksi ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI dan anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI untuk mengambil handphone di Kos-kosan Tenda, sehingga terdakwa, saksi ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI dan anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI tidak beristirahat pada malam hari, kemudian dini hari sebelum menuju kos tersebut terdakwa mengambil sebuah gunting berukuran kecil dengan maksud memudahkan nantinya dalam membuka kunci pintu kos. Setelah sampai di kos-kosan tenda yang sudah ditargetkan oleh terdakwa, lalu saksi ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI meminta gunting tersebut kepada terdakwa untuk membuka pintu kos dengan cara memasukan gunting tersebut ke celah pintu kos dan mendorong kunci yang terbuat dari kayu, sehingga membuat kunci kayu tersebut terlepas, kemudian pintu kos tersebut terbuka. Sehingga terdakwa dan saksi ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI langsung masuk kedalam kamar, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merk : VIVO 1820, warna : ungu milik saksi korban DESIYU SRIFAN, selanjutnya saksi ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI mengambil 1 (satu) unit handphone milik saksi korban HELMINA JELITA SUTRI OLA merk: OPPO A16, warna: silver dengan IMEI 1:865944058755532 dan IMEI 2:865944058755524 yang pada saat itu terletak di samping tempat tidur yang masih dalam keadaan di cas. Setelah berhasil mengambil handphone tersebut terdakwa dan saksi ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI menutup kembali pintu kamar kos. Setelah berhasil ditutup, saksi ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI langsung memberikan gunting tersebut kepada anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI untuk digunakan kembali membuka pintu kamar kos lainnya yang masih bersebelahan antara kamar kos milik saksi korban DESIYU SRIFAN. Kemudian setelah berhasil mengambil handphone tersebut selanjutnya terdakwa bersama saksi ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI dan anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI pergi meninggalkan kos-kosan tersebut dan pulang kembali ke kos yang terletak di rowang dengan berjalan kaki.---------------------------------------------------

 

-------Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone milik saudara DESIYU SRIFAN merk: VIVO 1820, warna: merah ungu, dengan IMEI 1:868905046780095 dan IMEI 2:868905046780087.tersebut untuk Terdakwa jual dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.-----------------------------------------

 

-------Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone milik saudara DESIYU SRIFAN merk: VIVO 1820, warna: merah ungu, dengan IMEI 1:868905046780095 dan IMEI 2:868905046780087 tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi korban DESIYU SRIFAN.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban DESIYU SRIFAN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).-------------

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.----------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Atau

Kedua

-------Bahwa Terdakwa ANDREAS DARMAN SUGIANTO Alias YOGI Bin HILARIUS AMBUT bersama-sama dengan saksi ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI dan anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI (dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira Pukul 03.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Kos-kosan milik saudara BASILIUS DEFRAN, yang beralamat di Ngencung, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong,  Kabupaten Manggarai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum”. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

 

------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal terdakwa mengajak kepada saksi ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI dan anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI untuk mengambil handphone di Kos-kosan Tenda, sehingga terdakwa, saksi ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI dan anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI tidak beristirahat pada malam hari, kemudian dini hari sebelum menuju kos tersebut terdakwa mengambil sebuah gunting berukuran kecil dengan maksud memudahkan nantinya dalam membuka kunci pintu kos. Setelah sampai di kos-kosan tenda yang sudah ditargetkan oleh terdakwa, lalu saksi ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI meminta gunting tersebut kepada terdakwa untuk membuka pintu kos dengan cara memasukan gunting tersebut ke celah pintu kos dan mendorong kunci yang terbuat dari kayu, sehingga membuat kunci kayu tersebut terlepas, kemudian pintu kos tersebut terbuka. Sehingga terdakwa dan saksi ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI langsung masuk kedalam kamar, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah handphone merk : VIVO 1820, warna : ungu milik saksi korban DESIYU SRIFAN, selanjutnya saksi ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI mengambil 1 (satu) unit handphone milik saksi korban HELMINA JELITA SUTRI OLA merk: OPPO A16, warna: silver dengan IMEI 1:865944058755532 dan IMEI 2:865944058755524 yang pada saat itu terletak di samping tempat tidur yang masih dalam keadaan di cas. Setelah berhasil mengambil handphone tersebut terdakwa dan saksi ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI menutup kembali pintu kamar kos. Setelah berhasil ditutup, saksi ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI langsung memberikan gunting tersebut kepada anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI untuk digunakan kembali membuka pintu kamar kos lainnya yang masih bersebelahan antara kamar kos milik saksi korban DESIYU SRIFAN. Kemudian setelah berhasil mengambil handphone tersebut selanjutnya terdakwa bersama saksi ALBERTUS SYUKUR Alias AL Bin EFRIDUS JEMALI dan anak saksi OKTAVIANUS RUDI SEDA Alias RUDI pergi meninggalkan kos-kosan tersebut dan pulang kembali ke kos yang terletak di rowang dengan berjalan kaki.---------------------------------------------------

 

-------Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone milik saudara DESIYU SRIFAN merk: VIVO 1820, warna: merah ungu, dengan IMEI 1:868905046780095 dan IMEI 2:868905046780087.tersebut untuk Terdakwa jual dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi.-----------------------------------------

 

-------Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone milik saudara DESIYU SRIFAN merk: VIVO 1820, warna: merah ungu, dengan IMEI 1:868905046780095 dan IMEI 2:868905046780087 tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi korban DESIYU SRIFAN.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban DESIYU SRIFAN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).-------------

 

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya