Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Rtg 2.ZAENAL ABIDIN S., S.H.
3.WILIBRODUS HARUM, S.H.
MIKHAEL KENAN DARI Alias MIKI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1260/ N.3.17/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAENAL ABIDIN S., S.H.
2WILIBRODUS HARUM, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIKHAEL KENAN DARI Alias MIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa Terdakwa MIKHAEL KENAN DARI Alias MIKI pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024, sekira pukul 01.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Kampung Tenda, Desa Compang Tenda, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang untuk mengadili, telah melakukan “Penganiayaan” terhadap saksi korban YOHANES GARDISAN Alias JOE. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------

  • Bermula pada hari Jumat tanggal 14 Juni tahun 2024 Pukul 20.00 Wita saksi Korban Yohanes Gardisan Alias Joe bersama Saksi Feliks Gardisan Alias Feliks dan Saksi  Frederikus Geong Siong berangkat dari Borong untuk menghadiri pernikahan DERI yang berlangsung di Jalan Kampung Tenda, Desa Compang Tenda, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Sekira Pukul 20.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumahnya ke tempat yang sama untuk menghadiri pesta pernikahan DERI dan tiba sekira pukul 20.15 Wita. Selanjutnya Terdakwa langsung masuk ke dalam kemah/tenda acara untuk memberikan ucapan selamat kepada kedua pengantin, setelah itu Terdakwa duduk di salah satu kursi tamu di sisi kiri pengantin. Sementara itu, sekira Pukul 21.00 Wita Saksi Korban Yohanes Gardisan Alias Joe, Saksi Feliks Gardisan Alias Feliks dan Saksi  Frederikus Geong Siong tiba di tempat acara pernikahan Deri tersebut dan langsung masuk ke dalam tenda/kemah acara tersebut serta duduk di sisi kiri tenda.
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 22.00 Wita Saksi Korban Yohanes Gardisan Alias Joe, Saksi Feliks Gardisan Alias Feliks dan Saksi  Frederikus Geong Siong, keluar dari dalam kemah/tenda untuk merokok. Namun, karena kursi di luar sudah tidak ada, Saksi Feliks Gardisan Alias Feliks dan Saksi Frederikus Geong Siong berdiri menghadap ke dalam tenda sambil menyaksikan acara tersebut, sedangkan Saksi korban Yohanes Gardisan Alias Joe duduk dengan posisi membelakangi tenda.
  • Bahwa acara terus berlanjut sampai dini hari keesokan harinya dan kemudian pada hari Sabtu tanggal 15 Juni tahun 2024 sekira Pukul 01.00 Wita, Terdakwa keluar dari dalam kemah/tenda untuk duduk di luar, dan pada saat Terdakwa berjalan keluar melalui pintu utama tenda, Terdakwa melihat Saksi Korban Yohanes Gardisan Alias Joe, seketika itu Terdakwa menghampiri Saksi Korban Yohanes Gardisan Alias Joe dan langsung mengepalkan tangan kanan lalu mengayunkan tangannya kearah wajah Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai bagian pipi kiri korban. Selanjutnya Saksi Korban Yohanes Gardisan Alias Joe berdiri dan bertanya kepada Terdakwa “Apa salah saya?” akan tetapi Terdakwa tidak menjawab dan menendang Saksi Korban Yohanes Gardisan Alias Joe dengan kaki kanan terdakwa sebanyak satu kali ke arah Saksi Korban Yohanes Gardisan Alias Joe akan tetapi tidak mengenai tubuh dari Saksi Korban. Setelah itu, datanglah Saksi Sebastianus Jehama Alias An melerai kejadian tersebut dan membawa Terdakwa menjauh dari tempat kejadian.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban Yohanes Gardisan Alis Joe menderita bengkak dan kemerahan pada pipi bagian kiri dengan ukuran panjang lima senti meter dan lebar dua senti meter, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Puskesmas Borong Nomor 445. PUSK.B/658/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Ni Putu Paramitasari Kusuma selaku Dokter Pemeriksa yang menerangkan bahwa telah diperiksa seorang korban laki-laki dan pada pemeriksaan ditemukan hal-hal seperti yang tersebut di atas dan diduga akibat benturan dengan benda tumpul.

--------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya