Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2019/PN Rtg PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CABANG BORONG 1.SITI SARA
2.AISA NO'O
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2019/PN Rtg
Tanggal Surat Jumat, 01 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR CABANG BORONG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI SARA
2AISA NO'O
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.906.018,00
Petitum

 

dengan amar sebagai :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I wanprestasi kepada penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh kewajiban tergugat I sebesar Rp 31.906.018 (Tiga puluh satu juta sembilan ratus enam ribu delapan belas rupiah) secara sekaligus. Apabila Tergugat I tidak mampu membayar maka jaminan berupa 1 bidang tanah (yang telah dijaminkan) disita untuk kemudian dilelang dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat I.
  4. Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
  5.  tergugat II wajib bertanggung jawab dan ikut mentaati putusan ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak