Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2024/PN Rtg EMILIANA HELNI 1.FLORENTINA TINCE KUMPUL
2.HILDA AYU LESTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMILIANA HELNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Meridian Dewanta, S.H.EMILIANA HELNI
Tergugat
NoNama
1FLORENTINA TINCE KUMPUL
2HILDA AYU LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 818.600.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan PERBUATAN WANPRESTASI terhadap PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar atau mengembalikan uang milik PENGGUGAT senilai total 818.600.000,- (delapan ratus delapan belas juta enam ratus ribu rupiah) secara tunai, lunas dan sekaligus;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang pembagian fee keuntungan yang belum disetor kepada PENGGUGAT senilai Rp.158.895.000,- (seratus lima puluh delapan juta delapan ratus Sembilan puluh lima ribu rupiah), secara tunai, lunas dan sekaligus;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar kerugian kehilangan keuntungan yang diharapkan kepada PENGGUGAT sebesar 6% pertahun dikalikan uang senilai Rp.818.600.000,- (delapan ratus delapan belas juta enam ratus ribu rupiah), sama dengan Rp.49.116.000,- (empat puluh Sembilan juta seratus enam belas ribu rupiah), terhitung sejak GUGATAN ini terdaftar sampai dengan Putusan dalam perkara ini dilaksanakan oleh PARA TERGUGAT;
  6. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN atas aset-aset milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar Uang Paksa (dwangsom) senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) per hari setiap kali lalai melaksanakan isi Putusan, terhitung sejak Putusan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
  8. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengajukan perlawanan, banding dan kasasi;
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar segenap biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ruteng c.q.. Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon Putusan seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak