Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
15/Pid.B/2024/PN Rtg | JULIAN TOMMI ANUGERAH, SH | ISKANDAR MARANGKA, S.Kom Alias ISKANDAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jan. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||||||||
Nomor Perkara | 15/Pid.B/2024/PN Rtg | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jan. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-14./N.3.17.8/Eoh.2/01/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | Bahwa ia Terdakwa ISKANDAR MARANGKA, S.Kom pada hari jum’at tanggal 11 Agustus Tahun 2023 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2023 bertempat di kebun milik saksi korban ARYANTI ABBAS yang beralamatkan di Batok, Desa Salama, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ruteng berwenang untuk mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” terhadap saksi korban ARYANTI ABBAS. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : Bermula pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus tahun 2023 pukul 13.00 WITA saksi korban ARYANTI ABBAS berada dipondoknya yang beralamatkan di Batok, Desa Salama, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, sedang membuat minuman untuk pekerja yang menggusur tanah,sementara Saksi SAKARIAS MUDIN sedang bekerja memetik kelapa milik saudara ABDUL HAMID ayah Terdakwa ISKANDAR MARANGKA, S.Kom dan menghitung kelapa – kelapa yang dipetik kemudian dikumpulkan dan dimuat dimobil. Sekitar pukul 15.00 WITA saksi SAKARIAS MUDIN melihat Terdakwa datang dan mencabut pilar atau pembatas tanah di kebun milik saksi korban. Sekitar pukul 15.45 WITA saudara SAKARIAS MUDIN mendatangi saksi korban lalu memberitahu saksi korban bahwa Terdakwa mencabut pilar atau pembatas tanah yang ada dikebun milik saksi korban. Lalu dijawab oleh saksi korban, “biar, nanti bapak saja yang punya urusan dengan dia (ISKANDAR)”, kemudian saksi korban menelepon saksi MUHAMMAD YACUB ABBAS yang merupakan ayah kandung saksi korban dan menyuruh saksi MUHAMMAD YACUB ABBAS untuk datang ke kebun karena Terdakwa mencabut pilar atau pembatas tanah miliknya. Selanjutnya pada pukul 16.00 WITA Terdakwa datang ke kebun milik saksi korban lalu turun dari motor dan menghampiri saksi korban, saat itu saksi korban masih berbicara dengan saksi MUHAMMAD YACUB ABBAS via telepon, Kemudian Terdakwa mendorong tubuh saksi korban tepatnya di kedua bahu dengan menggunakan kedua tangannya sehingga mengakibatkan saksi korban terjatuh ke tanah, kemudian saksi korban berdiri lalu Terdakwa melakukan penganiayaan dengan mengarahkan pukulan ke arah wajah saksi korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya, akan tetapi saksi korban menangkisnya dengan menggunakan tangan kiri saksi korban sehingga pukulan tersebut mengenai tangan kiri saksi korban. Kemudian saksi korban langsung lari menujuk ke pondok dekat kebun miliknya, namun Terdakwa mengejar saksi korban sampai di pondok, Kemudian Terdakwa mengatakan akan ke rumah saksi korban dan Terdakwa lalu pergi. Pada saat kejadian ada Saksi HAJRAH dan Saksi SAKARIAS MUDIN melihat secara jelas tanpa ada penghalang kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban. Saat itu Saksi HAJRAH sedang bersama saksi korban yang berjarak kurang lebih 2 (dua) meter dari korban dan Saksi SAKARIAS MUDIN sedang memuat buah kelapa ke dalam mobil yang berjarak kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari posisi saksi korban. Selanjutnya pada pukul 16.15 wita ketika saksi MUHAMMAD YACUB ABBAS sedang berada di rumah di kampung Waeselung, Desa Salama, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai di datangi oleh Terdakwa, kemudian terdakwa marah-marah kepada saksi MUHAMMAD YACUB ABBAS dan istrinya dengan mengatakan “saya sudah pukul TANTI di bawah, kamu itu kerjanya rampok-rampok orang punya tanah”, setelah itu saksi MUHAMMAD YACUB ABBAS berkata,“kamu tunggu dulu”, lalu saksi MUHAMMAD YACUB ABBAS mengambil surat-surat tanah di kamar dan menunjukkan kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa malah menghalau surat yang saksi pegang sambil mengatakan “saya tidak perlu baca itu, kamu rampas semua kami punya tanah”, saksi MUHAMMAD YACUB ABBAS bilang “kau lihat dulu ini surat”. Tidak lama berselang saksi korban sampai di rumah saksi MUHAMMAD YACUB ABBAS, di dalam rumah saksi korban melihat Terdakwa sudah berada di dalam rumah sedang adu mulut dengan saksi MUHAMMAD YACUB ABBAS, Kemudian saksi koban berkata “tunggu saya pergi panggil saudara INDRA dulu”. Mungkin karena takut, terdakwa lari keluar dari dalam rumah dan pergi. Akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi korban mengakibatkan saksi Korban mengalami bengkak pada tangan kiri sesuai dengan yang diterangkan dalam Visum Et Repertum an. ARIYANTI ABBAS, dengan nomor : RSUD.551/445.5/PR /VIII/2023, tanggal 11 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh UPTD PUSKESMAS REO yang di tanda tangani oleh dr.Husnawati dengan hasil pemeriksaan luar :
Atas perbuatan Terdakwa kepada saksi korban menyebabkan saksi korban merasa sakit, selanjutnya saksi melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polsek Reo untuk diproses hukum. -------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |