Dakwaan |
KESATU:
--------Bahwa Terdakwa BENIGNUS SELONG Alias BENI pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, di kampung Nunur, Desa Mbengan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang berwenang mengadili telah melakukan tindak pidana “sengaja melukai berat METODIUS LEBE yang mengakibatkan kematian (sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian Nomor PEM.042.2/206/IX/2024 yang dikeluarkan di Wae Weker tertanggal 6 September 2024 yang ditandatangani oleh YOHANES TOBI selaku Kepala Desa Mbengan)”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, berawal pada pukul 16.00 WITA, Terdakwa hadir di rumah Saksi KONRADUS RABU untuk mengikuti permainan jagung. Di dalam rumah itu, juga terdapat Korban METODIUS LEBE, (Almarhum) yang selanjutnya disebut sebagai Korban. Dalam permainan jagung tersebut, antara Korban dan Terdakwa terjadi perselisihan adu mulut. Kemudian setelah beberapa waktu, permainan jagung tersebut dihentikan dan Terdakwa kembali ke rumah. Tidak lama setelah itu, Korban mendatangi rumah Terdakwa dan terjadi lagi perselisihan diantara mereka. Terdakwa pun tersulut emosi dan mengejar Korban yang lari menuju rumah Korban. Sesampainya di rumah Korban, Korban masuk dan mengunci seluruh pintu yang ada. Terdakwa melihat kondisi rumah Korban terkunci kemudian melempari rumah Korban dengan batu namun tidak mendapatkan respon apapun dari Korban. Terdakwa semakin emosi sehingga mendobrak pintu rumah Korban. Setelah pintu berhasil di dobrak, Terdakwa masuk ke dalam rumah Korban dan melayangkan pukulan dengan tangan kanan Terdakwa yang mengarah pada pipi kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali, dengan tangan kiri Terdakwa diayunkan mengarah pada pipi kanan Korban sebanyak 1 (satu) kali, dengan tangan kanan Terdakwa kondisi terkepal diayunkan mengarah pada bagian atas alis kiri sebanyak 1 (satu) kali, dengan tangan kiri Terdakwa kondisi mengepal diayunkan mengarah pada bagian bawah mata kanan Korban sebanyak 1 (satu) kali yang diakhiri dengan Terdakwa membenturkan kepala Korban sebelah kanan bagian mata kanan ke tembok yang berakibat Korban jatuh tersungkur dan bersandar pada tembok.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang melakukan serangkaian pukulan dan benturan kepada Korban, Korban mengalami lebam bawah mata kanan berukuran empat centimeter, luka lecet disebelah kanan mata kanan ukuran nol koma dua kali nol koma lima centimeter, tampak luka lecet di atas alis kiri ukuran nol koma dua kali nol koma lima centimeter dengan lebam mayat disekujur tubuh sebagaimana hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Borong Nomor RSUD/RM/017/VIII/2024 tertanggal 18 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Florencia Audrey selaku dokter yang menerangkan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor PEM.042.2/206/IX/2024 yang dikeluarkan di Wae Weker tertanggal 6 September 2024 yang ditandatangani oleh YOHANES TOBI selaku Kepala Desa Mbengan.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 ayat (2) KUHP-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
--------Bahwa Terdakwa BENIGNUS SELONG Alias BENI pada hari sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024, di kampung Nunur, Desa Mbengan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, yang berwenang mengadili telah melakukan tindak pidana “Penganiayaan terhadap METODIUS LEBE mengakibatkan mati (sebagaimana dalam Surat Keterangan Kematian Nomor PEM.042.2/206/IX/2024 yang dikeluarkan di Wae Weker tertanggal 6 September 2024 yang ditandatangani oleh YOHANES TOBI selaku Kepala Desa Mbengan)”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut di atas, berawal pada pukul 16.00 WITA, Terdakwa hadir di rumah Saksi KONRADUS RABU untuk mengikuti permainan jagung. Di dalam rumah itu, juga terdapat Korban METODIUS LEBE, (Almarhum) yang selanjutnya disebut sebagai Korban. Dalam permainan jagung tersebut, antara Korban dan Terdakwa terjadi perselisihan adu mulut. Kemudian setelah beberapa waktu, permainan jagung tersebut dihentikan dan Terdakwa kembali ke rumah. Tidak lama setelah itu, Korban mendatangi rumah Terdakwa dan terjadi lagi perselisihan diantara mereka. Terdakwa pun tersulut emosi dan mengejar Korban yang lari menuju rumah Korban. Sesampainya di rumah Korban, Korban masuk dan mengunci seluruh pintu yang ada. Terdakwa melihat kondisi rumah Korban terkunci kemudian melempari rumah Korban dengan batu namun tidak mendapatkan respon apapun dari Korban. Terdakwa semakin emosi sehingga mendobrak pintu rumah Korban. Setelah pintu berhasil di dobrak, Terdakwa masuk ke dalam rumah Korban dan melayangkan pukulan dengan tangan kanan Terdakwa yang mengarah pada pipi kiri Korban sebanyak 1 (satu) kali, dengan tangan kiri Terdakwa diayunkan mengarah pada pipi kanan Korban sebanyak 1 (satu) kali, dengan tangan kanan Terdakwa kondisi terkepal diayunkan mengarah pada bagian atas alis kiri sebanyak 1 (satu) kali, dengan tangan kiri Terdakwa kondisi mengepal diayunkan mengarah pada bagian bawah mata kanan Korban sebanyak 1 (satu) kali yang diakhiri dengan Terdakwa membenturkan kepala Korban sebelah kanan bagian mata kanan ke tembok yang berakibat Korban jatuh tersungkur dan bersandar pada tembok.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang melakukan serangkaian pukulan dan benturan kepada Korban, Korban mengalami lebam bawah mata kanan berukuran empat centimeter, luka lecet disebelah kanan mata kanan ukuran nol koma dua kali nol koma lima centimeter, tampak luka lecet di atas alis kiri ukuran nol koma dua kali nol koma lima centimeter dengan lebam mayat disekujur tubuh sebagaimana hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Borong Nomor RSUD/RM/017/VIII/2024 tertanggal 18 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh dr. Florencia Audrey selaku dokter yang menerangkan.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Korban meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor PEM.042.2/206/IX/2024 yang dikeluarkan di Wae Weker tertanggal 6 September 2024 yang ditandatangani oleh YOHANES TOBI selaku Kepala Desa Mbengan.
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP------------------------------------------------------------------------- |