Dakwaan |
URAIAN SINGKAT KEJADIAN
Bahwa benar pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2017, Korban saat itu sedang berada dirumah Korban sendiri di Lenda RT / RW : 002 / 001, Kelurahan Golo Wangkung Utara, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, tiba-tiba Korban mendengar suaranya Pelaku yang mengatakan “mauk wuluk de nde Ivon “eme manga pipa tiga dim ame de sombor one mauk de ende Ivo name cimba rimbas nongo waek pipa tiga dim waek mauk de nde Ivon” (kemaluan mam Ivon yang tumbuh bulu) kalau ada pipa tiga dim, masukan kedalam kemaluan mamanya Ivon, supaya air meluap seperti pipa tiga dim air kemaluan mamanya Ivon” dan atas kejadian tersebut melaporkan kepada pihak yang berwajib, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 315 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana tentang Penghinaan Ringan. |