Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 11 Okt. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
40/Pdt.G/2024/PN Rtg |
Tanggal Surat |
Kamis, 03 Okt. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Valentinus Suhardi | 2 | INOSENSI REMLI |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | FITALIS BURHANUS, S.H | Valentinus Suhardi | 2 | FITALIS BURHANUS, S.H | INOSENSI REMLI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Viktoria Patiati De Wanggut |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Vinsensius Jala, S.H. | Viktoria Patiati De Wanggut |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum menguasai kedua objek sengketa tersebut secara tidak sah dan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengklaim dan menguasai kedua objek sengketa tersebut;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun Tergugat ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzeet/perlawanan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
Apabila Pengadilan Negeri Ruteng berpendapat lain, Penggugat mohon agar Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |