Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
40/Pid.Sus/2024/PN Rtg ZAENAL ABIDIN S., S.H. KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 40/Pid.Sus/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 547 /N.3.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAENAL ABIDIN S., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1GERADUS DADUS. SHKRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN
2KRISTIANUS FANIRY NANTA, SHKRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN
3SIPRIANUS NGGANGGU, SH.KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:

-------Bahwa Terdakwa KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 12.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Lintas Flores tepatnya jalan samping Terminal Lando, yang beralamat Wae Rii, Desa Wae Rii, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR (anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polres Manggarai) mendapat infomasi dari masyarakat tentang terdakwa yang memiliki Narkotika jenis Ganja yang akan melakukan transaksi, kemudian sekira Pukul 12.50 Wita Terdakwa berada di jalan samping Terminal Lando, yang beralamat Wae Rii, Desa Wae Rii, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat penangkapan terdakwa mengambil 1 (satu) paket yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat plastik warna putih bercampur merah yang di duga Narkotika jenis Ganja dari saku celana bagian kanan,  kemudian saksi ARIE CAHYADI Alias ARI menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “ini barang apa“ yang jawab oleh terdakwa dengan mengatakan  “itu ganja pak“ . Kemudian saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR melakukan pemotretan dan membawa Terdakwa ke Polres Manggarai untuk proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian saksi ARIE CAHYADI Alias ARI melakukan interogasi kepada Terdakwa dengan mengatakan barang yang di bawa tersebut di dapat dari siapa?yang dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “barang tersebut saya peroleh dari SAKSI  TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY (dalam penuntutan terpisah). Bahwa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat plastik warna putih bercampur merah yang di duga jenis ganja dengan berat bruto 43,5 (empat puluh tiga koma lima) gram dan berat netto 32,5 (tiga puluh dua koma lima) gram, setelah di dalami ternyata Terdakwa membeli barang tersebut  dari saudara FERI (DPO/01/II/2024/SATRESNARKOBA, tanggal 12 Februari 2024) yang di pesan pertama kali sekira pada bulan Desember tahun 2023 sebelum hari Raya Natal dan yang kedua sekira bulan Januari dengan cara menghubungi melalui Pesan Whats up kepada saudara FERI menggunakan 1 (satu) unit Hand Phone (HP) merk Redmi tipe 9A casing warna hitam beserta simcard 1 0812-3999-4702 dan simcard 2 0877-6590-2774 dan nomor IMEI1 : 86753061870189 dan IMEI2 : 867513061879197 dengan saudara FERI chat terlebih dahulu menanyakan “mau pesan barang seperti dulu yang saya kasi pernah manggung”, Kemudian di jawab oleh terdakwa “tunggu saya tanya teman”, lalu terdakwa menghubungi saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY dan mengirimkan Screen Shot list barang ersebut. Setelah itu terdakwa menanyakan kembali “ada yang mau pesan barang” yang dijawab oleh saudara FERI dengan mengatakan “kirim uangnya nanti saya kirim barangnya”, selanjutnya untuk pemesanan pertama Terdakwa langsung menuju toko milik saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY untuk mengambil uang sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mengirim uang tersebut melalui BRI link yang bertempat di Wae Reca dan untuk pemesanan kedua saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY membeli sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun terdakwa kirim melalui BRI link sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) terdakwa ambil untuk keperluan pribadi. Selanjutnya terdakwa menerima paket tersebut dari saudara FERI pada tanggal 1 Januari 2024 sekitar jam 11.00 WITA, oleh karena itu terdakwa memberitahu saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY dengan mengatakan “barang sudah ada nanti datang ambil di pasar”, selanjutnya saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY mengambil paket tersebut pada hari selasa tanggal 2 Januari 2024 sedangkan untuk paket yang kedua terdakwa menerima pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024, lalu pada tanggal 29 Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY dengan menanyakan “kaka ada dimana, di rumah ka”, di jawab oleh saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY “iyo”, kemudian terdakwa mengantarkan langsung paket tersebut ke Rumah saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY. Sesampainya di rumah saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY terdakwa di ajak oleh saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY untuk naik ke lantai 2 (dua) rumah, kemudian terdakwa memberikan paket yang berisi ganja tersebut kepada saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY, namun saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY dengan ekspresi kecewa sambil mengatakan “kae baang dua juta setengah cuman dapat ini saja (kaka masa dua juta setengah barangnya cuman ini”, lalu saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY mengambil kater untuk membelah paket tersebut sampai tumpah di atas meja, kemudian saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY melihat ganja tersebut banyak dan mengatakan kepada terdakwa “oe ERSEN ini sampai satu tahun tidak habis – habis, terlalu banyak”, di jawab oleh terdakwa “iya”, selanjutnya terdakwa meminta kertas dan kantong plastik untuk membersihkan tumpahan ganja yang berserakan di meja namun saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY mengatakan “sudah om nanti ada anak – anak yang bersihkan”, di jawab oleh terdakwa “jangan om DICHY jangan sampai tercecer, ada teman di Ruteng yang mau tanam, nanti kalau sudah habis kakak kontak saja”, kemudian terdakwa pulang dari rumah tersebut.----------------------------------------------

-------Bahwa terdakwa dalam Membeli atau menerima Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.---------------------------------------------------

-------Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang di temukan dalam penguasaan terdakwa dilakukan penyisihan sebanyak 0,5017 (nol koma lima nol satu tujuh) gram untuk dilakukan pengujian di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dengan Laporan Hasil Pengujian Narkotika – Psikotropika Nomor : LHU.108.K.05.16.24.0012, tanggal 31 Januari 2024 diperoleh hasil bahwa barang bukti yang di duga Narkotika jenis Ganja tersebut Sampel Positif  mengandung Ganja.-------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba Nomor 01/HPN/GER/I/2024 oleh dr. GABRIEL ERVANDI LIMAN pada tanggal 29 Januari 2024 terhadap terdakwa diperoleh hasil positif THC.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua:

-------Bahwa Terdakwa KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 12.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Lintas Flores tepatnya jalan samping Terminal Lando, yang beralamat Wae Rii, Desa Wae Rii, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR (anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polres Manggarai) mendapat infomasi dari masyarakat tentang terdakwa yang memiliki Narkotika jenis Ganja yang akan melakukan transaksi, kemudian sekira Pukul 12.50 Wita Terdakwa berada di jalan samping Terminal Lando, yang beralamat Wae Rii, Desa Wae Rii, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat penangkapan terdakwa mengambil 1 (satu) paket yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat plastik warna putih bercampur merah yang di duga Narkotika jenis Ganja dari saku celana bagian kanan,  kemudian saksi ARIE CAHYADI Alias ARI menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “ini barang apa“ yang jawab oleh terdakwa dengan mengatakan  “itu ganja pak“ . Kemudian saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR melakukan pemotretan dan membawa Terdakwa ke Polres Manggarai untuk proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian saksi ARIE CAHYADI Alias ARI melakukan interogasi kepada Terdakwa dengan mengatakan barang yang di bawa tersebut di dapat dari siapa?yang dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “barang tersebut saya peroleh dari SAKSI  TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY (dalam penuntutan terpisah). Bahwa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat plastik warna putih bercampur merah yang di duga jenis ganja dengan berat bruto 43,5 (empat puluh tiga koma lima) gram dan berat netto 32,5 (tiga puluh dua koma lima) gram, setelah di dalami ternyata Terdakwa membeli barang tersebut  dari saudara FERI (DPO/01/II/2024/SATRESNARKOBA, tanggal 12 Februari 2024) yang di pesan pertama kali sekira pada bulan Desember tahun 2023 sebelum hari Raya Natal dan yang kedua sekira bulan Januari dengan cara menghubungi melalui Pesan Whats up kepada saudara FERI menggunakan 1 (satu) unit Hand Phone (HP) merk Redmi tipe 9A casing warna hitam beserta simcard 1 0812-3999-4702 dan simcard 2 0877-6590-2774 dan nomor IMEI1 : 86753061870189 dan IMEI2 : 867513061879197 dengan saudara FERI chat terlebih dahulu menanyakan “mau pesan barang seperti dulu yang saya kasi pernah manggung”, Kemudian di jawab oleh terdakwa “tunggu saya tanya teman”, lalu terdakwa menghubungi saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY dan mengirimkan Screen Shot list barang ersebut. Setelah itu terdakwa menanyakan kembali “ada yang mau pesan barang” yang dijawab oleh saudara FERI dengan mengatakan “kirim uangnya nanti saya kirim barangnya”, selanjutnya untuk pemesanan pertama Terdakwa langsung menuju toko milik saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY untuk mengambil uang sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mengirim uang tersebut melalui BRI link yang bertempat di Wae Reca dan untuk pemesanan kedua saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY membeli sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun terdakwa kirim melalui BRI link sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) terdakwa ambil untuk keperluan pribadi. Selanjutnya terdakwa menerima paket tersebut dari saudara FERI pada tanggal 1 Januari 2024 sekitar jam 11.00 WITA, oleh karena itu terdakwa memberitahu saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY dengan mengatakan “barang sudah ada nanti datang ambil di pasar”, selanjutnya saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY mengambil paket tersebut pada hari selasa tanggal 2 Januari 2024 sedangkan untuk paket yang kedua terdakwa menerima pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024, lalu pada tanggal 29 Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY dengan menanyakan “kaka ada dimana, di rumah ka”, di jawab oleh saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY “iyo”, kemudian terdakwa mengantarkan langsung paket tersebut ke Rumah saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY. Sesampainya di rumah saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY terdakwa di ajak oleh saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY untuk naik ke lantai 2 (dua) rumah, kemudian terdakwa memberikan paket yang berisi ganja tersebut kepada saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY, namun saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY dengan ekspresi kecewa sambil mengatakan “kae baang dua juta setengah cuman dapat ini saja (kaka masa dua juta setengah barangnya cuman ini”, lalu saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY mengambil kater untuk membelah paket tersebut sampai tumpah di atas meja, kemudian saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY melihat ganja tersebut banyak dan mengatakan kepada terdakwa “oe ERSEN ini sampai satu tahun tidak habis – habis, terlalu banyak”, di jawab oleh terdakwa “iya”, selanjutnya terdakwa meminta kertas dan kantong plastik untuk membersihkan tumpahan ganja yang berserakan di meja namun saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY mengatakan “sudah om nanti ada anak – anak yang bersihkan”, di jawab oleh terdakwa “jangan om DICHY jangan sampai tercecer, ada teman di Ruteng yang mau tanam, nanti kalau sudah habis kakak kontak saja”, kemudian terdakwa pulang dari rumah tersebut.----------------------------------------------

-------Bahwa terdakwa dalam memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.------------

-------Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang di temukan dalam penguasaan terdakwa dilakukan penyisihan sebanyak 0,5017 (nol koma lima nol satu tujuh) gram untuk dilakukan pengujian di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dengan Laporan Hasil Pengujian Narkotika – Psikotropika Nomor : LHU.108.K.05.16.24.0012, tanggal 31 Januari 2024 diperoleh hasil bahwa barang bukti yang di duga Narkotika jenis Ganja tersebut Sampel Positif  mengandung Ganja.------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba Nomor 01/HPN/GER/I/2024 oleh dr. GABRIEL ERVANDI LIMAN pada tanggal 29 Januari 2024 terhadap terdakwa diperoleh hasil positif THC.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Atau

Ketiga:

-------Bahwa Terdakwa KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 12.50 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Lintas Flores tepatnya jalan samping Terminal Lando, yang beralamat Wae Rii, Desa Wae Rii, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-

------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR (anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di Polres Manggarai) mendapat infomasi dari masyarakat tentang terdakwa yang memiliki Narkotika jenis Ganja yang akan melakukan transaksi, kemudian sekira Pukul 12.50 Wita Terdakwa berada di jalan samping Terminal Lando, yang beralamat Wae Rii, Desa Wae Rii, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR melakukan penangkapan terhadap terdakwa, pada saat penangkapan terdakwa mengambil 1 (satu) paket yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat plastik warna putih bercampur merah yang di duga Narkotika jenis Ganja dari saku celana bagian kanan,  kemudian saksi ARIE CAHYADI Alias ARI menanyakan kepada Terdakwa dengan mengatakan “ini barang apa“ yang jawab oleh terdakwa dengan mengatakan  “itu ganja pak“ . Kemudian saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR melakukan pemotretan dan membawa Terdakwa ke Polres Manggarai untuk proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa kemudian saksi ARIE CAHYADI Alias ARI melakukan interogasi kepada Terdakwa dengan mengatakan barang yang di bawa tersebut di dapat dari siapa?yang dijawab oleh terdakwa dengan mengatakan “barang tersebut saya peroleh dari SAKSI  TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY (dalam penuntutan terpisah). Bahwa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat plastik warna putih bercampur merah yang di duga jenis ganja dengan berat bruto 43,5 (empat puluh tiga koma lima) gram dan berat netto 32,5 (tiga puluh dua koma lima) gram, setelah di dalami ternyata Terdakwa membeli barang tersebut  dari saudara FERI (DPO/01/II/2024/SATRESNARKOBA, tanggal 12 Februari 2024) yang di pesan pertama kali sekira pada bulan Desember tahun 2023 sebelum hari Raya Natal dan yang kedua sekira bulan Januari dengan cara menghubungi melalui Pesan Whats up kepada saudara FERI menggunakan 1 (satu) unit Hand Phone (HP) merk Redmi tipe 9A casing warna hitam beserta simcard 1 0812-3999-4702 dan simcard 2 0877-6590-2774 dan nomor IMEI1 : 86753061870189 dan IMEI2 : 867513061879197 dengan saudara FERI chat terlebih dahulu menanyakan “mau pesan barang seperti dulu yang saya kasi pernah manggung”, Kemudian di jawab oleh terdakwa “tunggu saya tanya teman”, lalu terdakwa menghubungi saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY dan mengirimkan Screen Shot list barang ersebut. Setelah itu terdakwa menanyakan kembali “ada yang mau pesan barang” yang dijawab oleh saudara FERI dengan mengatakan “kirim uangnya nanti saya kirim barangnya”, selanjutnya untuk pemesanan pertama Terdakwa langsung menuju toko milik saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY untuk mengambil uang sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga terdakwa mengirim uang tersebut melalui BRI link yang bertempat di Wae Reca dan untuk pemesanan kedua saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY membeli sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun terdakwa kirim melalui BRI link sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) terdakwa ambil untuk keperluan pribadi. Selanjutnya terdakwa menerima paket tersebut dari saudara FERI pada tanggal 1 Januari 2024 sekitar jam 11.00 WITA, oleh karena itu terdakwa memberitahu saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY dengan mengatakan “barang sudah ada nanti datang ambil di pasar”, selanjutnya saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY mengambil paket tersebut pada hari selasa tanggal 2 Januari 2024 sedangkan untuk paket yang kedua terdakwa menerima pada hari minggu tanggal 28 Januari 2024, lalu pada tanggal 29 Januari 2024 terdakwa menghubungi saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY dengan menanyakan “kaka ada dimana, di rumah ka”, di jawab oleh saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY “iyo”, kemudian terdakwa mengantarkan langsung paket tersebut ke Rumah saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY. Sesampainya di rumah saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY terdakwa di ajak oleh saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY untuk naik ke lantai 2 (dua) rumah, kemudian terdakwa memberikan paket yang berisi ganja tersebut kepada saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY, namun saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY dengan ekspresi kecewa sambil mengatakan “kae baang dua juta setengah cuman dapat ini saja (kaka masa dua juta setengah barangnya cuman ini”, lalu saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY mengambil kater untuk membelah paket tersebut sampai tumpah di atas meja, kemudian saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY melihat ganja tersebut banyak dan mengatakan kepada terdakwa “oe ERSEN ini sampai satu tahun tidak habis – habis, terlalu banyak”, di jawab oleh terdakwa “iya”, selanjutnya terdakwa meminta kertas dan kantong plastik untuk membersihkan tumpahan ganja yang berserakan di meja namun saksi TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY mengatakan “sudah om nanti ada anak – anak yang bersihkan”, di jawab oleh terdakwa “jangan om DICHY jangan sampai tercecer, ada teman di Ruteng yang mau tanam, nanti kalau sudah habis kakak kontak saja”, kemudian terdakwa pulang dari rumah tersebut.------------------------------------------------------------Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.-----------------------------------------------------------------------------------------------------

-------Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang di temukan dalam penguasaan terdakwa dilakukan penyisihan sebanyak 0,5017 (nol koma lima nol satu tujuh) gram untuk dilakukan pengujian di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dengan Laporan Hasil Pengujian Narkotika – Psikotropika Nomor : LHU.108.K.05.16.24.0012, tanggal 31 Januari 2024 diperoleh hasil bahwa barang bukti yang di duga Narkotika jenis Ganja tersebut Sampel Positif  mengandung Ganja.----------------------------------

-------Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba Nomor 01/HPN/GER/I/2024 oleh dr. GABRIEL ERVANDI LIMAN pada tanggal 29 Januari 2024 terhadap terdakwa diperoleh hasil positif THC.---------------------------------------------------------------------------------

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya