Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa FILMON NIKOLAUS LAKA Alias WILI pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekira pukul 02.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2024 bertempat di Kios Brilink Dua Putra milik saksi korban VICTOR JEMADA yang beralamat di Wae Reca, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng, “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu” dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari sabtu tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 wita Terdakwa pergi ke Dermaga Borong untuk memancing ikan sampai sekitar pukul 01.30 wita. Setelah selesai mancing ikan, Terdakwa kemudian pulang ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Bea, Desa Nanga Labang, Kecamatan Borong. Dalam perjalan pulangnya, Terdakwa melihat di pinggir jalan terdapat sebuah kios Brilink Dua Putra milik saksi korban VICTOR JEMADA yang mana saat itu situasi dan keadaan sekitar Kios itu sangatlah sepi sehingga timbul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam Kios, lalu sekitar pukul 02.00 Wita, Terdakwa berjalan pelan menuju kios tersebut lalu Terdakwa langsung memadamkan lampu teras Kios tersebut dengan cara memutar bola lampu hingga longgar dari viting lampu tersebut, kemudian Terdakwa mengeluarkan satu buah kunci 19 pass dari tas yang Terdakwa sudah siapkan sebelumya, kemudian langsung mencungkil gembok pintu depan kios Brilink Dua Putra milik saksi korban tersebut secara paksa sampai overval yang dikaitkan dengan gembok rusak sehingga pintu depan menjadi terbuka, lalu Terdakwa masuk ke dalam kios tersebut dan langsung menuju ke etalasi untuk mengambil 1 (satu) Sloft Rokok jenis Dji Sam Soe 12, 4 (empat) Sloft Rokok jenis Surya 12, (1) satu Sloft Rokok jenis L.A Bold 20 batang, 1 (satu) Sloft Rokok jenis Surya 16, 6 (enam) bungkus rokok jenis Marlboro berwarna Merah Putih berisi 20 (dua puluh) batang,1 (satu) bungkus rokok jenis Marlboro berwarna biru Putih berisi 20 (dua puluh) batang,2 (dua) bungkus rokok jenis TWIZZ Royal crush berwarna Ungu berisi 16 (enam belas) batang, 4 (empat) bungkus rokok jenis NATION BOLD berwarna Hitam berisi 20 (dua puluh) batang, 7 (Tujuh) bungkus rokok jenis SAMPOERNA Mild berwarna Putih berisi 16 (enam belas) batang, 6 (enam) bungkus rokok jenis DJI SAM SOE Kretek berwarna Kuning berisi 16 (enam belas) batang, 1 (satu) bungkus rokok jenis DJI SAM SOE Kretek berwarna Kuning berisi 12 (dua belas) batang, 3 (tiga) bungkus rokok jenis FULL PLEASURE Djarum King berwarna biru berisi 16 (enam belas) batang, 3 (tiga) bungkus Rokok jenis Surya 12. Selanjutnya Terdakwa menyimpan rokok-rokok tersebut ke dalam tas yang sudah disiapkan Terdakwa sebelumnya. Kemudian Terdakwa melihat satu unit handphone merek Samsung A02 berwarna hitam yang berada di dalam etalasi besar, lalu Terdakwa mengambil handphone tersebut lalu simpan ke dalam saku celana Terdakwa.
- Bahwa setelah mengambil barang berupa rokok dan satu unit handphone merek Samsung A02 berwarna hitam tersebut, Terdakwa kemudian keluar dari kios lalu pulang ke rumah kontrakan Terdakwa. Pada saat sampai di rumah, Terdakwa langsung tidur. Kemudian pada pagi harinya Terdakwa bangun dan mengambil tas yang menyimpan rokok-rokok tersebut di lemari.
- Bahwa selanjutnya pada hari senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 wita Terdakwa pergi ke pasar inpres borong dengan membawa 5 (lima) sloft rokok yang diambil oleh terdakwa tersebut untuk di jual. Pada saat sampai di pasar Inpres borong Terdakwa menawarkan rokok-rokok tersebut pada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal dengan harga satu (1) sloft rokok sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu seorang laki-laki tersebut membeli semua rokok-rokok yang Terdakwa bawa berjumlah 5 (lima) sloft, dengan harga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa memberikan rokok beserta tas kepada seorang laki-laki yang Terdakwa tidak kenal tersebut, lalu Terdakwa pulang ke rumah.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 09.30 Wita Terdakwa membawa Handphone merek Samsung A02 berwarna hitam yang terdakwa ambil dari kios milik saksi korban tersebut ke konter milik saksi GREGORIUS LORENZO A. FINDORO yang berada di depan toko Widi Swayalan Borong untuk membuka pola sandi dari Hanphone tersebut. Sesampainya di konter, saksi GREGORIUS LORENZO A. FINDORO bertanya kepada Terdakwa “ini betul om punya yang mau buka pola?” yang dijawab oleh terdakwa “ia betul saya punya” lalu saksi GREGORIUS LORENZO A. FINDORO mengatakan “tidak apa-apa saya foto e, soalnya ada hilang hp di waereca” yang dijawab oleh Terdakwa “ia tidak apa-apa”. Setelah itu, GREGORIUS LORENZO A. FINDORO memotret Handphone tersebut lalu membuka pola Handpone, kemudian Terdakwa membayar uang servis lalu pergi. Saksi GREGORIUS LORENZO A. FINDORO lalu menunjukkan gambar dari HP tersebut kepada SAKSI DACE YOAN KAKISINA dan SAKSI DACE YOAN KAKISINA mengonfirmasi bahwa HP tersebutlah yang telah dilaporkan hilang.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 16.30 Wita saksi GREGORIUS LORENZO A. FINDORO bertemu dengan saksi DACE YOAN KAKISINA (Anggota Kepolisian Resor Manggarai Timur) untuk memberitahu dan menunjukan foto Handpohone tersebut kepada saksi DACE YOAN KAKISINA, kemudian atas informasi tersebut sekitar pukul 18.00 Wita saksi DACE YOAN KAKISINA bersama saksi YAKOBUS BUDI TADU langsung pergi ke rumah kontrakan Terdakwa yang berada di Bea Borong, Desa Nanga labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Setelah sampai di rumah kontrakan Terdakwa tersebut, saksi DACE YOAN KAKISINA dan saksi YAKOBUS BUDI TADU langsung mengamankan terdakwa dan membawanya ke Kantor Polres Manggarai Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh saksi DACE YOAN KAKISINA dan saksi YAKOBUS BUDI TADU di rumah kontrakanya yang beralamat di Bea Borong, Desa Nanga labang, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur ditemukan barang bukti berupa satu unit Handphone merek Samsung A02 berwarna hitam, 1 (satu) Sloft Rokok jenis Dji Sam Soe berisi 12 batang, 6 (enam) bungkus rokok jenis Marlboro berwarna Merah Putih berisi 20 (dua puluh) batang,1 (satu) bungkus rokok jenis Marlboro berwarna biru Putih berisi 20 (dua puluh) batang, 2 (dua) bungkus rokok jenis TWIZZ Royal crush berwarna Ungu berisi 16 (enam belas) batang, 4 (empat) bungkus rokok jenis NATION BOLD berwarna Hitam berisi 20 (dua puluh) batang, 7 (Tujuh) bungkus rokok jenis SAMPOERNA Mild berwarna Putih berisi 16 (enam belas) batang, 6 (enam) bungkus rokok jenis DJI SAM SOE Kretek berwarna Kuning berisi 16 (enam belas) batang, 1 (satu) bungkus rokok jenis DJI SAM SOE Kretek berwarna Kuning berisi 12 (dua belas) batang, dan 3 (tiga) bungkus rokok jenis FULL PLEASURE Djarum King berwarna biru berisi 16 (enam belas) batang.
- Bahwa terdakwa dalam mengambil barang-barang milik saksi VICTOR JEMMADA tersebut di kios Brilink Dua Putra tanpa seizin dari dari pemilik barang yaitu saksi korban VICTOR JEMMADA dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban mengalami kerugian sejumlah sekitar Rp. 4.000.000. (empat juta rupia).
- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP.
|