Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2018/PN Rtg I PUTUI EDI ARSANA PUTRA SITI JAIMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2018/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Okt. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/691/X/2018/RES M'RAI
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1I PUTUI EDI ARSANA PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI JAIMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

URAIAN SINGKAT KEJADIAN

 

            Benar pada hari Rabu 23 Mei 2018, sekitar jam 08.00 Wita, tepatnya di Kampung Ajang, Desa Bangka Ajang, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai. Pada saat itu korban bersama saudari BERGITA NANUR, saudari SABINUS JOPANG DAN saudari WIHELMINA TIMUR melihat alat berat (eksa) bekerja di tanah milik korban, kemudian mereka menghampiri operator alat berat (eksa) dan menyuruh operator tersebut agar berhenti bekerja. Tidal lama kemudian saudari SITI JAIMA datang dan langsung menuju kea rah korban sambil marah-marah dengan mengatakan “HAU KETA HO’O BO, CEING ATA MUSI MAI HAU ATA DUKUNG HAU, BO NO’O LE HAU LESO HO’O, UKUR MODAL” yang artinya  KAMU YANG TAHAN INI, SIAP YANG DUKUNG KAMU DIBELAKANG, SEKARANG BAWA DIA HARI INI, KITA UKUR MODAL. Setelah itu saudarai SITI JAIMA datang mendekat ke arah korban dan mengangkat dagu korban sebanyak 3 (tiga) kali  dengan cara yang kasar, kemudian saudari SITI JAIMA  mengatakan “NEKA LAKO ONE SALANG HO’O” yang artinya IBU INI JALAN BARU. Setelah itu saudari SITI JAIMA pergi sambil mengatakan “GERENG NO’O HAU, AKU NGO BENTA TENTARA AGU POLISI”, yang artinya KAMU TUNGGU DISINI, SAYA PERGI PANGGIL TENTARA DAN POLISI.

            Atas perbuatan tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 352 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

 

Pihak Dipublikasikan Ya