Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RUTENG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
49/Pid.Sus/2024/PN Rtg ZAENAL ABIDIN S., S.H. TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 49/Pid.Sus/2024/PN Rtg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-640/N.3.17/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAENAL ABIDIN S., S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Toding Manggasa, SH.TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan

Pertama:

-------Bahwa Terdakwa TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa, pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa, yang beralamat Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------

------Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Berawal dari adanya komunikasi melalui chat whatsapp antara Terdakwa dan Saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN yang pada intinya Saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN akan mengantarkan paket ganja sesuai dengan pesanan Terdakwa yang mana sebelumnya Terdakwa telah menyerahkan uang sekitar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) kepada Saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN. Kemudian Terdakwa bertemu dengan Saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN di lantai dua rumah Terdakwa untuk menerima paket dimaksud, lalu keduanya sempat berbincang-bincang  sebelum Terdakwa menyimpan paket ganja tersebut di dalam speaker aktif.

------Bahwa sekira pukul 17.00 WITA datang saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR bersama rekan anggota kepolisian yang lainnya mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa paket ganja yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam speaker aktif.

------Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian saat proses penggeledahan yaitu berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat plastik warna putih bercampur merah yang di duga jenis ganja dengan berat bruto 34,4 (tiga puluh empat koma empat) gram dan berat netto 23,3 (dua puluh tiga koma tiga) gram. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa petugas kepolisian ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

------Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan tersebut dilakukan penyisihan sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram untuk dilakukan pengujian di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dengan Laporan Hasil Pengujian Narkotika – Psikotropika Nomor : LHU.108.K.05.16.24.0012, tanggal 31 Januari 2024 diperoleh hasil bahwa barang bukti yang di duga Narkotika jenis Ganja tersebut Sampel Positif mengandung Ganja.---------------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba Nomor 02/HPN/GER/I/2024 oleh dr. GABRIEL ERVANDI LIMAN pada tanggal 29 Januari 2024 terhadap urine terdakwa diperoleh hasil positif THC.

------Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan jual beli Narkotika golongan I jenis tanaman.

-------Perbuatan terdakwa tersebut di atas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

-------Bahwa Terdakwa TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa, yang beralamat Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa menerima pesan dari Saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN yang menanyakan keberadaan Terdakwa karena Saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN hendak mengantarkan paket pesanan dari Terdakwa. Tak lama kemudian, Saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN mendatangi rumah Terdakwa dan Saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN bersama Terdakwa naik ke lantai 2 (dua) lalu Saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN menyerahkan paket. Kemudian Terdakwa membuka paket tersebut dan memberikan satu potongan panjang paket ganja kepada Saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN lalu kemudian Saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN membungkus potongan panjang tersebut dan pergi meninggalkan rumah Terdakwa. 

------ Bahwa keesokan harinya, terdakwa menyembunyikan paket ganja tersebut di saku celana yang dipakai oleh Terdakwa yang mana paket ganja akhirnya rusak karena tidak sengaja ikut terendam saat celana tersebut tidak sengaja dicuci. Lalu pada tanggal 18 Januari 2024 Terdakwa dan Saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN bertemu untuk memesan kembali karena paket ganja sebelumnya rusak dan Terdakwa menyerahkan uang kepada Saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN sekitar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah). 

------Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WITA Terdakwa kembali menerima paket ganja dari Saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN di rumah Terdakwa yang telah dibayarkan sebelumnya oleh Terdakwa sesuai dengan pesanan Terdakwa. Setelah menerima paket dimaksud, lalu keduanya sempat berbincang-bincang sebelum Terdakwa menyimpan paket ganja tersebut di dalam speaker aktif.

------Bahwa sekira pukul 17.00 WITA datang saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR bersama rekan anggota kepolisian yang lainnya mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa paket ganja yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam speaker aktif.

------Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian saat proses penggeledahan yaitu berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat plastik warna putih bercampur merah yang di duga jenis ganja dengan berat bruto 34,4 (tiga puluh empat koma empat) gram dan berat netto 23,3 (dua puluh tiga koma tiga) gram. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa petugas kepolisian ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

------Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan tersebut dilakukan penyisihan sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram untuk dilakukan pengujian di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dengan Laporan Hasil Pengujian Narkotika – Psikotropika Nomor : LHU.108.K.05.16.24.0012, tanggal 31 Januari 2024 diperoleh hasil bahwa barang bukti yang di duga Narkotika jenis Ganja tersebut Sampel Positif mengandung Ganja.---------------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba Nomor 02/HPN/GER/I/2024 oleh dr. GABRIEL ERVANDI LIMAN pada tanggal 29 Januari 2024 terhadap urine terdakwa diperoleh hasil positif THC.

------Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk menyalurkan Narkotika golongan I jenis tanaman.

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

Ketiga:

-------Bahwa Terdakwa TARI PUTRA DICHY KILLA Alias DICHY pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 17.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Rumah Terdakwa, yang beralamat Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ruteng yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari proses penangkapan terhadap Saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN (dalam penuntutan terpisah) pada 29 Januari 2024 sekira pukul 12.50 WITA di sekitar terminal Lando, Desa Wae Rii, Kecamatan Wae Rii, Kabupaten Manggarai. Setelah dilakukan interogasi terhadap Saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN diperoleh informasi bahwa Saksi KRESENSIUS TANESIB Alias ERSEN telah menyerahkan paket ganja kepada Terdakwa, lalu berdasarkan informasi tersebut, polisi mencari keberadaan Terdakwa yang diketahui berdomisili di Borong. 

------Bahwa sekira pukul 17.00 WITA datang saksi ARIE CAHYADI Alias ARI, saksi ATANASIUS ALFIANUS JENAN Alias JENAN, dan RIKARDUS DOY Alias RIKAR bersama rekan anggota kepolisian yang lainnya mendatangi rumah Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti berupa paket ganja yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam speaker aktif.

------Bahwa adapun barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian saat proses penggeledahan yaitu berupa 1 (satu) paket yang dibungkus dengan lakban warna hitam dan di dalamnya terdapat plastik warna putih bercampur merah yang di duga jenis ganja dengan berat bruto 34,4 (tiga puluh empat koma empat) gram dan berat netto 23,3 (dua puluh tiga koma tiga) gram. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa petugas kepolisian ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

------Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan tersebut dilakukan penyisihan sebanyak 0,5 (nol koma lima) gram untuk dilakukan pengujian di Balai Pengawas Obat dan Makanan di Kupang dengan Laporan Hasil Pengujian Narkotika – Psikotropika Nomor : LHU.108.K.05.16.24.0012, tanggal 31 Januari 2024 diperoleh hasil bahwa barang bukti yang di duga Narkotika jenis Ganja tersebut Sampel Positif mengandung Ganja.---------------------------------------------------------

---- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Narkoba Nomor 02/HPN/GER/I/2024 oleh dr. GABRIEL ERVANDI LIMAN pada tanggal 29 Januari 2024 terhadap urine terdakwa diperoleh hasil positif THC.

------Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman.

 

-------Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya